TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Dewasa ini, terorisme merupakan salah satu topik pembahasan terpenting yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan politisi dan para ahli. Dikarenakan pentingnya permasalahan ini, banyak tulisan-tulisan dan ide-ide yang dituangkan dengan berbagai macam cara guna mengkaji masalah ini.

Tidak dapat diragukan, pasca peristiwa 11 September di dunia barat terjadi gelombang serangan terhadap Islam. Gelombang serangan ini sedemikian besar sehingga tidak dapat tersembunyi dari siapa pun. Dengan dalih memerangai teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput menjadi obyek sasaran penguasa-penguasa barat, dan kaum  muslimin diperkenalkan sebagai wajah-wajah teroris. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan pemerintahan dan rezim mereka. Mereka lupa bahwa sejak semula keberadaannya, Islam telah mencanangkan perang melawan terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di masa dimana kekerasan menjadi ideologi masyarakat kala itu, Islam datang seraya menjunjung tinggi jiwa, kepemilikan dan harkat martabat manusia.

Oleh karenanya, perlu bagi kita untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai terorisme dan dengan berpijak pada titik-titik persamaan dalam definisi dari istilah yang ada, kami akan menjelaskan poin-poin utama pengertian terorisme yang terdapat dalam ajaran-ajaran agama Islam.

Intinya, studi ini mencoba untuk membuktikan bahwa agama Islam bukan hanya agama anti teror dan terorisme, bahkan ia adalah agama yang memiliki strategi yang matang dalam memerangi dan menghadapai aksi terorisme. selain itu artikel ini pun berupaya untuk menyampaikan pandangan Islam mengenai terorisme dengan menyoroti persamaan-persamaan yang ada dalam pendefinisiannya.


1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah dari makalah  ini adalah :

1.      Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang definisi teroris dan terorisme,

2.      Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang aktivitas-aktivitas teroris.

3.      Bagaimana solusi untuk mengatasi malasah ini

1.3  Ruang Lingkup Bahasan

Agar acuan penulisan dan penyelesaian masalah dapat lebih terarah dan dapat memberikan informasi yang jelas, maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang :

1.      Definisi teroris dan terorisme,

2.      Pandangan islam tentang teroris.

1.4   Batasan Masalah

            Dalam makalah ini hanya akan dibahas tentang pandangan islam terhadap terorisme

1.5  Tujuan Objektifitas Makalah

Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah :

1.      Mengetahui lebih dalam tentang teroris

2.      Mengetahui aktivitas-aktivitas teroris

 

1.6  Sistematika Penulisan

1.       Bab I

Membahas secara ringkas tentang latar belakang, rumusan masalah, ruang lingkup kajian, tujuan objektivitas, batasan masalah dan sistematika penulisan makalah.

2.       Bab II

Membahas tentang definisi teroris dan pandangan islam tentang teroris. Sub bab pandangan islam tentang teroris menjelaskan secara rinci tentang teroris menurut Al-Qur’an, teroris menurut Hadist, dan teroris menurut Ulama.

3.       Bab III

Membahas tentang analisa yang dikemukakan oleh penulis.

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Definisi Terorisme

Sebelum mendiskusikan tentang terorisme, kita harus tahu dan paham tentang definisi dari teror itu sendiri.

Teror secara etimologi berasal dari kata “terrour” (Inggris Tengah), “terreur” (Perancis lama), “terror” (Latin) dan “terre” (Latin), yang artinya adalah untuk menakuti.

Definisi teror menurut beberapa ensiklopedia dan kamus:

  1. sangat takut, sangat ketakutan
  2. suatu emosi yang dialami sebagai antisipasi dari suatu rasa sakit atau bahaya (biasanya disertai oleh suatu keinginan untuk kabur atau untuk melawan)
  3. rasa panik atau perasaan yang sangat tidak tenang
  4. sifat yang sangat menyusahkan, terutama pada anak-anak.

 

Setelah mengetahui definisi teror, kita akan membahas tentang apa itu teroris dan terorisme. Dalam terminolgi yang sederhana, definisi teroris adalah satu atau lebih orang yang melakukan teror; sedangkan terorisme adalah suatu paham yang dianut seseorang atau lebih, atau organisasi untuk menggunakan teror. Sedangkan Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. Dan menurut Noam Chomsky saat mendefinisikan terorisme’ menuliskan, “Terorisme ialah penggunaan cara kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan politik, agama atau semacamnya.

Sebenarnya, tidak ada definisi teroris dan terorisme resmi yang sama di seluruh dunia, masing-masing negara dan institusi baik itu institusi nasional maupun internasional, mempunyai definisi yang berbeda pula. Dan umumnya definisi mereka menjauh dari terminologi sederhana dan lebih bermuatan politik.

Adapun mengenai kaitan antara dua istilah ‘teror’ dan ‘terorisme’, diantara kedua istilah ini juga terdapat beberapa perbedaan yang sebagian darinya diakibatkan dari ketidakjelasan akan definisi ‘terorisme’. Sebagian orang menyakini bahwa tdak ada perbedaan antara dua istilah tersebut. Ketika mengartikan kedua istilah itu, mereka mengatakan, “Teror dan terorisme dalam dunia perpolitikan ditujukan kepada praktik pemerintah atau kelompok tertentu dimana untuk menjaga kekuasaan atau berperang dengan negara, mereka menempuh cara tertentu yang dapat menciptakan rasa takut.” meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua ini mempunyai arti yang berbeda.

2.2 Ciri-ciri Terorisme.

Menurut beberapa literatur dan referensi termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :

a.       Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant

b.      Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.

c.       Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.

d.      Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.

e.       Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/public

2.3 Bentuk-bentuk Terorisme.

            Dilihar dari cara-cara yang digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2,yaitu :

a.       Teror fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga secara nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.

b.      Teror mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.

2.4  Sasaran Terorisme

Dilihat dari Skala sasaran teror,sasaran terorisme terorisme dibagi menjadi 2 macam:

a.       Teror Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.

b.      Teror Internasional yaitu tindakan teror yang ditujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :

–       Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.

–       Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.

2.5  Terorisme Menurut Pandangan Islam

Setelah kita menyebutkan berbagai definisi mengenai terorisme dan menyimpulkan definisi terorisme, saat ini kita akan membahas apakah dalam referensi-referensi Islam ditemukan definisi dan pengertian terorisme? Dan apakah Islam memiliki strategi tertentu guna memerangi terorisme?

Tidak diragukan lagi istilah ‘terorisme’ adalah istilah baru yang tidak terdapat pada masa kemunculan agama Islam. Kendati demikian, dalam ayat-ayat Al-Qur’an, riwayat-riwayat serta tulisan-tulisan para ulama terdapat istilah-istilah serta pembahasan-pembahasan yang mengemukakan teori-teori serta konsep-konsep tertentu yang berkaitan dengan masalah terorisme sebagai bagian permasalahan kehidupan manusia. Bahkan dalam  teks-teks agama islam terdapat beberapa istilah (konsep) yang setara atau dekat pengertiannya dengan istilah terorisme. Untuk lebih jelasnya, kajian di bawah ini akan menyoroti secara ringkas istilah-istilah yang ada, dengan harapan ia akan menjadi motivasi bagi para peneliti untuk mengkajinya lebih mendalam.

A.   Terorisme Dalam Al-Qur’an

Islam sebagai agama, pandangan hidup, dan sebagai “way of life” atau jalan hidup bagi penganutnya, tentu saja tidak mengijinkan dan bahkan mengutuk terorisme. Islam dengan kitab sucinya Al Quran yang mengajarkan tentang moral-moral yang berdasarkan konsep-konsep seperti cinta, kasih sayang, toleransi dan kemurahan hati.

Nilai-nilai yang ada di dalam Al Quran membuat seorang Muslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan rasa kasih sayang dan rasa keadilan, melindungi yang lemah dan yang tidak bersalah dan mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan adalah salah contoh yang jelas dari kemungkaran

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS 28:77)

Ayat ini memerintahkan manusia untuk berbuat kebaikan dan melarang manusia untuk berbuat kerusakan. Dan juga dijelaskan dalam Al Quran bahwa jika seseorang membunuh, walaupun hanya satu orang, maka kejahatan itu sama saja dengan membunuh seluruh manusia. Terkecuali, sebagai perlawanan melawan orang yang membuat kerusakan di muka bumi.

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (QS 5:32)

Pada ayat di atas jika dilihat sepintas, mungkin ayat ini hanya berlaku bagi Bani Israil, akan tetapi, sesungguhnya ayat ini juga berlaku untuk seluruh manusia tanpa memandang bangsa dan golongan.

Al Quran juga memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesama manusia, terkecuali orang-orang yang memerangi umat Islam. Hal ini diungkapkan dalam ayat berikut ini:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS 60:8)

Dan Islam juga tidak pernah memerintahkan manusia untuk berbuat keji, bahkan sebenarnya Islam melarang manusia untuk berbuat keji. Banyak orang yang mengaku bahwa mereka membela Islam, menegakkan hukum Islam dan lain sebagainya. Akan tetapi semua ini tidak benar, mereka hanya mengada-ada, sebagai topeng keburukan mereka, sebagai pembenaran atas perbuatan keji mereka. Al Quran sudah mengingatkan manusia akan hal ini, seperti yang tertulis dalam ayat berikut ini:

Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS 7:28)

Dalam ayat ini Allah SWT mengingatkan kita akan orang-orang munafik yang mengatasnamakan Islam sebagai topeng kebohongan mereka. Mereka lebih mempercayai pemimpin-pemimpin mereka, hadist-hadist palsu mereka, dan terjemahan Al Quran yang palsu daripada jiwa dan semangat Islam yang sebenarnya yang tertulis dalam Al Quran yang asli (terjemahan Al Quran yang benar).

Ada salah satu istilah yang terdapat dalam al-Qur’an yang berdasarkan dengannya musuh-musuh Islam menuding Islam sebagai agama terorisme ialah istilah ‘irhab’. Pada saat ini dalam dunia perpolitikan istilah ini diartikan dengan ‘terorisme’. Namun pada hakikatnya istilah ‘irhab’ dalam al-Qur’an memiliki makna lain yang sama sekali tidak tidak ada kaitannya dengan terorisme. Dengan demikian, bersandar kepada ayat-ayat al-Qur’an baik yang dilakukan oleh sebagian teroris guna justifikasi segala tindakan mereka, ataupun oleh musuh-musus Islam guna menuding Islam sebagai agama teroris, sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat dibenarkan.

1. Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang Telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan Hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) (Q.S. Al-Baqarah: 40).

Di akhir ayat ini disebutkan ‘farhabûn’ yang berartikan takutlah atau tunduklah kalian kepada-Ku.

2. Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan). (Q.S. Al-A’raf: 116).

Dalam ayat ini istilah ‘irhab’ yang disebutkan dengan kalimat ‘Istarhabûhun’ beratikan menakut-nakuti mereka atau menjadikan mereka takut, dimana yang melakukannya ialah para penyihir.

Dari beberapa ayat di atas dapat simpulkan bahwa ayat-ayat yang mengandung kata-kata ‘irhab’ dengan berbagai musytaq-nya sama sekali tidak sepadan dengan istilah ‘irhab’ yang sekarang ini umum diartikan ‘terorisme’. Selain itu, juga terbukti bahwa seluruh musytak kata-kata ‘irhab’ yang terkandung dalam ayat-ayat Allah SWT tidak bermuatan arti negatif, berbeda halnya istilah ‘irhab’ yang umum digunakan saat ini yang mengadung arti negatif.

Yang patut ditekankan di sini ialah, bahwa permasalahan terorisme dalam Islam tidak ada kaitannya dengan istilah ‘irhab’, namun ia berkaitan dengan ayat-ayat yang menjunjung tinggi jiwa, harta dan harkat martabat manusia. Dimana ayat-ayat ini tidak membenarkan dan mengecam aksi-aksi terorisme yang membahayakan dan tidak mengabaikan jiwa, hak dan kehormatan seorang manusia. Islam sangat melarang dan sekali-kali tidak membenarkan seseorang untuk membunuh dan meregut nyawa orang lain, kecuali pada kondisi tertentu yang menuntut.

Selain itu, juga tidak dapat dilupakan bahwa dalam al-Qur’an terdapat hukuman dan konsekwensi yang berat bagi mereka yang melakukan pengrusakan di muka bumi dan aksi teror yang mengorbankan jiwa, harta dan kehormatan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sejak masa kemunculannya telah mengajak umat manusia untuk menjauhi tindakan kekerasan dan aksi teror, tentunya dengan mengamalkan dengan baik ajaran-ajaran agama Islam akan membentuk sebuah masyarakat yang tenteram dan aman serta terhindar dari kejahatan terorisme.

Guna merealisasikan hal ini dalam ayat lain al-Qur’an menganggap orang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar, sama seperti ia telah membunuh seluruh seluruh manusia. Allah SWT berfirman, “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itusungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S. Al-Maidah: 32).

Dari ayat ini pun dapat difahami bahwa hanya terdapat dua kelompok manusia yang layat untuk dibunuh atau di hukum mati, yang pertama ialah mereka yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan yang kedua ialah mereka yang telah berbuat kerusakan di muka bumi. Jelaslah mengeksekusi orang-orang yang tidak melakukann dua pelanggaran besar ini, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan pelakunya pun dianggap telah melakukan pembunuhan seluruh manusia.

Ayat ini dengan gamblang menunjukkan bahwa tindakan sebagian oknum yang melakukan berbagai aksi teroris dengan mengatasnamakan Islam dan al-Qur’an sama sekali tidak dibenarkan dan tidak memiliki legitimasi, dimana tindakan ini muncul akibat pemahaman yang menyimpang atas ayat-ayat al-Qur’an.

B.   Terorisme Dalam Riwayat

Sekalipun dalam ayat-ayat al-Qur’an tidak ditemukan istilah yang benar-benar sepadan dengan terorisme atau makna yang dekat dengan istilah ini, akan tetapi dalam riwayat-riwayat Ahlusunnah maupun Syi’ah terdapat ibarat-ibarat yang dapat dijadikan pijakan untuk kita mengetahui pandangan Islam mengenai terorisme. Meskipun istilah-istilah yang terkandung dalam riwayat-riwayat memiliki pengertian lebih luas dbanding dengan istilah terorisme, akan tetapi dengan merujuk kepada riwayat-riwayat tersebut dengan mudah dapat difahami hukum islam mengenai terorisme. Bahkan berdasarkan riwayat-riwayat ini, kita dapat merumuskan definisi baru terorisme menurut perspektif Islam.

Sebagian istilah yang terkandung dalam riwayat-riwayat yang berkaitan dengan pemasalahan terorisme adalah:

1.      Fatk (membunuh, menyerang atau menyergap): guna menjelaskan akan keterkaitan istilah ini dengan istilah terorisme, semula kita akan menyebutkan ucapan beberapa ahli bahasa dan kemudian kita pun akan membawakan beberapa riwayat yang berkaitan dengan permasalahan ini.

2.      Ghilah’ atau ‘ightiyal’. Mengenai arti leksikal istilah ini, dalam kamus Lisanu al-Arab dan as-Shahah disebutkan, “Ghilah –dengan kasrah pada huruf Ghain- ialah perbuatan dimana seseorang telah memperdayai seorang lainnya dengan mengajaknya ke tempat tertentu dan sesampaiinya di tempat tersebut, orang itu pun akan membunuhnya. Dalam kamus lain juga disebutkan, “Ghilah ialah menyerang dan membunuh seseorang saat orang tersebut sedang lalai”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ghilah ialah perbuatan seseorang dimana dengan cara memperdaya sang korban, ia pun akan membawanya ke tempat yang sepi atau tersembunyi dan di tempat itulah orang itu akan membunuhnya.

C.   Pandangan Ulama Mengenai Terorisme

Sebagian ulama dan fuqaha mengatakan bahwa istilah Muharabah dan Fasad fi al-ardh merupakan dua istilah yang sepadan dengan istilah terorisme. Guna menguji dan mengetahui sejauh mana kebenaran dakwaan ini, cukup bagi kami untuk membawakan pengartian yang diberikan Shahib al-Jawahir, karena definisi-definisi yang diberikan para ulama terkait dua istilah ini, tidak terdapat pengbedaan yang mendasar.

Shahib al-Jawahir dalam mendefinisikan istilah muharib mengatakan, “Muharib ialah seseorang yang menghunuskan senjata kepada orang lain dengan maksud untuk menakut-nakutinya, baik tindakan ini dilakukan di dataran atau di lautan, baik pada siang hari maupun malam hari dan baik di dalam kota ataupun di wilayah lainnya”.

Akan tetapi pada hakikatnya, apabila istilah Muharib dibandingkan dengan istilah terorisme, maka akan didapati bahwa istilah muharib memiliki pengerian yang lebih luas, sehingga setiap orang yang Muharib tidak dapat dikatagorikan sebagai teroris. Tentunya terorisme dengan definisi dan arti sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan di atas.

Contoh kasus terorisme yang mengatasnamakan islam :

1.   Serangan 11 September 2001 terhadap gedung WTC di Amerika Serikat yang dilakukan Osama bin Laden yang menewaskan kurang lebih 3000 orang.

2.   Bom Bali 1, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka

3.   Bom Bali 2, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.

 

 

 

 

BAB III

ANALISA PERMASALAHAN

 

3.1 Analisa dan Pemecahan Masalah

Sebagaimana dijelaskan dimuka, bahwa timbulnya terorisme sebagian besar diakibatkan karena adanya ketidakadilan, balas dendam atau ringkasnya adalah adanya konflik-konflik kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi baik skala perorangan, organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara. Jadi adanya terorisme pada umumnya disebabkan adanya konflik-konflik kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi baik skala perorangan, organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara. Jadi adanya terorisme pada umumnya disebabkan adanya konflik. Konflik yang menajam, yang kemudian terjabar dalam kondisi kritikal, dengan titik balik yang mengandung perubahan yang menentukan bagi pihak-pihak yang berkonflik, adalah suatu krisis. Manajemen krisis menangani titik balik yang didalamnya terkandung potensi perubahan yang menentukan, pemahaman terhadapnya hanya dapat dilakukan, jika orang berfikir strategik. Karena krisis adalah dijelang suatu perubahan yang menentukan, maka berfikir strategik adalah berfikir dalam kerangka perubahan. Kerangka berfikir tersebut dipandang penting karena setiap aktivitas terorisme tujuannya adalah menghendaki perubahan, pada umumnya adalah perubahan dibidang politik dan ekonomi yang dampaknya akan menimbulkan krisis.

Fakta yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya aksi teror tidak dapat dicegah, karena beberapa hal antara lain :

a.       mudah mendapatkan calon anggota terorisme dan proses perekrutan juga relatif mudah;

b.      terorisme biayanya sangat murah karena organisasinya sangat kecil & fleksibel walaupun jaringannya berskala internasional;

c.       hasil kegiatan terorisme cepat dapat diperoleh;

d.      hasil kegiatan terorisme yang spetakuler akan meningkatkan moril anggota terorisme.

 

 

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

 

4.1 Kesimpulan

Peristiwa 11 September telah dijadikan dalih untuk mencuatkan kembali permasalahan teror dan terorisme hingga menjadi isu internasional, dan agama suci Islam menjadi terget sasaran media-media barat. Sejak saat itu, tuduhan terorisme diarahkan ke dunia Islam sehingga munculah rasa kecurigaan terhadap ajaran-ajaran suci Islam.

Setelah mengkaji definisi terorisme,. Dimana berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis dan pernyataan-pernyataan fuqaha dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam  teks-teks agama Islam tidak disebutkan kata atau istilah yang benar-benar sepadan dengan istilah terorisme, akan tetapi dari naskah-naskah yang ada kita mendapatkan bahwa sejak awal kemunculannya, Islam telah melarang setiap orang muslim untuk melakukan aksi teror, bahkan tidak cukup hanya itu, Islam pun telah memberikan solusi dan strategi guna menghadapi dan memerangi gerakan terorisme.

Ringkasnya, agama suci Islam mengandung ajaran-ajaran yang bukan hanya melarang dan menyatakan keilegalan segala bentuk tindakan terorisme, bahkan melihat solusi yang ditawarkan guna menghadapi gerakan terorisme, ajaran-ajaran tersebut dapat menjadi acuan bagi undang-undang internasional dalam rangka memberantas akar terorisme dari dunia ini.

4.2 Saran

 Makalah ini berupaya untuk membuktikan bahwa agama Islam memiliki kepedulian yang tinggi seputar masalah terorisme. Dan merurut pandangan Islam, definisi yang diutarkan para ilmuan barat mengenai istilah terorisme merupakan batas minimal sesuatu yang harus ditekankan dalam sebuah masyarakat, namun ia tidak dapat menjadi penjamin bagi keamanan dunia.

Dan untuk mencapai tujuan ini, hedaknya mereka menjauhi pola pemikiran barat dalam pendefinisian terorisme, sehingga mereka dapat mengidentifikasi hakikat terorisme sesuai perspektif Islam. Karena tanpa demikian, kita tidak akan ada definisi terorisme yang Islami menurut pandangan islam yang pada akhirnya kita pun tidak akan mencapai solusi yang matang guna memerangi gerakan terorisme.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.dephan.go.id/modules.php?name=Sections&op=viewarticle&artid=56

http://www.muhardjo.co.cc/index.php/artikel-islam/75-islam-dan-terorisme%20downloaded%20on%20Sunday%20,02

http://www.taghrib.ir/indonesia/index.php?option=com_content&view=article&id=238:terorisme-menurut-pandangan-islam-dan-bara&catid=62:sayere-mozuat&Itemid=153

http://id.wikipedia.org/wiki/Serangan_11_September_2001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *