


Pertemuan IX: Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Secara umum, perubahan dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan agar kurikulum tidak ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologinya. Kurikulum yang pernah diberlakukan secara nasional di Indonesia dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel IX.1: Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia
No. |
Kurikulum |
Keterangan |
1 |
Rencana Pelajaran 1947 |
|
2 |
Rencana Pelajaran 1950 |
|
3 |
Rencana Pelajaran 1958 |
|
4 |
Rencana Pelajaran 1964 |
|
5 |
Kurikulum 1968 |
|
6 |
Kurikulum 1975 |
|
7 |
Kurikulum 1984 |
|
8 |
Kurikulum 1994 |
|
9 |
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) |
|
10 |
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) |
|
Sumber: Lima Puluh Tahun Pendidikan Indonesia.
Pertemuan X: KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dokumen I
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar isi (SI) dan standar kelulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahwa:
Apa yang dimaksud kurikulum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Apa yang dimaksud KTSP ?
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Sedang kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Bagaimana Konsep Dasar KTSP?
Konsep dasar KTSP meliputi 3 (tiga) aspek yang saling terkait, yaitu (a) kegiatan pembelajaran, (b) penilaian, dan (c) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Kegiatan pembelajaran dalam KTSP mempunyai karakteristik sebagai berikut:
Penilaian dalam KTSP mempunyai karakteristik
Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah
Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah mempunyai prinsip-prinsip:
Apa Landasan KTSP ?
Bagaimana Prinsip Pengembangan KTSP?
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu kepada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan sistem pendidikan nasional memiliki 8 (delapan) standar, yang meliputi (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk satuan pendidikannya.
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Dokumen I KTSP
Dokumen I KTSP terdiri atas 4 bab, meliputi:
Mata pelajaran muatan nasional, alokasi jam pelajaran, dan pengelompokan mata pelajaran serta aturan pengelolaan jam pelajaran mengacu pada Bab II Standar Isi. Muatan Lokal merupakan mata pelajaran yang dikembangkan untuk mengakomodasi kepentingan daerah atau satuan pendidikan. Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar yang akan dicapai dilakukan oleh satuan pendididkan dan/atau Dinas Pendidikan yang terkait.
Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan yang mewadahi bakat dan minat peserta didik. Tujuan kegiatan pengembangan diri adalah mengembangkan potensi peserta didik, terutama pada perubahan perilaku sesuai dengan target yang dicanangkan oleh satuan pendidikan.
Pengaturan beban belajar mengacu pada bab III Standar Isi. Beban belajar dalam bentuk tatap muka dirancang bersama oleh satuan pendidikan. Rancangan beban belajar dalam bentuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dirancang oleh guru mata pelajaran.
Ketuntasan belajar adalah target minimal yang akan dicapai oleh satuan pendidikan. Kriteria Ketuntasan minimal (KKM) merupakan hasil analisis atas kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa terhadap kompetensi dasar, standar kompetensi, dan mata pelajaran yang dibelajarkan. Agar hasil belajar peserta didik dapat mencapai, bahkan melebihi KKM, satuan pendidikan merancang program remedial dan pengayaan.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan dikembangkan oleh satuan pendidikan. Acuan minimal kriteria kenaikan kelas adalah Peraturan Dirjen tentang Laporan Hasil Belajar dan POS UN tahun sebelumnya.
Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan kecakapan yang diperlukan agar seseorang mampu dan berani menghadapi problema kehidupan dan memecahkannya secara arif dan kreatif. Kecakapan hidup yang perlu dikembangkan adalah kecakapan personal, sosial, dan akademik. Kecakapan vokasional terakomodasi dalam mata pelajaran muatan lokal.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan meningkatkan daya saing global. Keunggulan lokal dapat dikembangkan dalam muatan lokal, pengembangan diri, maupun terintegrasi dalam mata pelajaran.
4. Bab IV Kalender pendidikan berisi rancangan kalender sekolah yang mengacu pada kalender dinas pendidikan terkait dan pedoman penyusunan kalender yang terdapat dalam bab IV standar isi.
Pertemuan XI: KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dokumen II
KTSP terdiri atas dua dokumen, yaitu (1) dokumen I yang berisi tentang (a) landasan, (b) program, dan (c) pengembangan kurikulum. Dokumen I (pertama) disusun oleh tim handal yang dibentuk oleh sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut adalah (1) kepala sekolah, (2) guru, (3) tenaga administrasi, (4) pengawas sekolah, dan (5) komite sekolah dan orangtua siswa, serta (6) dinas pendidikan.
Dokumen II (kedua) merupakan penjabaran secara operasional dari dokumen pertama, terdiri atas (a) silabus dan (b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dokumen Dokumen II disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru kelas atau guru mata pelajaran dalam kegiatan organisasi profesi seperti Kelompok Kerja Guru (untuk guru sekolah dasar), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).