PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Masalah pendidikan adalah masalah yang sangat penting dalam kehidupan, bukan saja penting bahkan masalah pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan, khususnya pendidikan agama. Baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga pendidikan dijadikan suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Di dalam makalah ini kita akan membahas bagaimana Pendidikan Agama Islam di Indonesia, baik dari segi perkembangannya dizaman dahulu dan sampai sekarang, kedudukannya disekolah-sekolah negeri maupun swasta, dan cara penerapan pendidikan agama itu di dalam proses pendidikan.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana Pendidikan Agama Islam di Indonesia dahulu dan sekarang ?
- Bagaimana proses Pendidikan Agama Islam bisa sampai ke Indonesia ?
- Bagaimana Perkembangan Pendidikan Agama Islam di Indonesia ?
- Apa dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam ?
- Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui bagaimana Pendidikan Agama Islam di Indonesia dahulu dan sekarang.
- Untuk mengetahui bagaimana proses Pendidikan Agama Islam bisa sampai ke Indonesia.
- Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Pendidikan Agama Islam di Indonesia.
- Untuk mengetahui apa dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA
- DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN AGAMA
- Dasar Dan Tujuan Pendidikan Pada Umumnya
Dasar dan tujuan pendidikan adalah : masalah yang sangat pokok dalam pelaksanaan pendidikan. Sebab dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan arah pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan menentukan ke arah mana peserta didik itu akan diarahkan.
Tujuan pendidikan yaitu : mengusahakan supaya tiap-tiap orang sempurna pertumbuhan tubuhnya, sehat otaknya, baik budi pekertinya dan sebagainya. Sehingga ia dapat mencapai kesempurnaan dan berbahagia hidupnya lahir batin. Seperti tujuan Pendidikan Nasional Indonesia yaitu :
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya;
- Manusia yang beriman;
- Manusia yang bertakwa kepada Tuhan YME
- Manusia yang memiliki budi pekerti yang luhur;
- Manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri;
- Manusia yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap kemasyarakatan dan bangsa.
Dasar pendidikan adalah : suatu landasan yang dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan pendidikan. Adapun dasar pendidikan di Indonesia secara yuridis telah dirumuskan, antara lain :
- Undang-undang tentang pendidikan dan pengajaran No. 4 Th. 1950, Jo Nomor 12 Th 1954, Bab III pasal 4 yang berbunyi : Pendidikan dan pengajaran berdasar atas azas-azas yang termaktub dalam pancasila, UUD RI. Dan kebudayaan bangsa Indonesia.
- Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab II pasal 2 yang berbunyi : Dasar pendidikan adalah falsafah negara pancasila.
- Dalam GBHN Th. 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan yang berbunyi : Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila.[1]
2. Dasar dan Tujuan Pendidikan Agama Islam
Dasar dan tujuan pendidikan agama Islam : Firman Allah dan sunah Rasulullah SAW. Kalau pendidikan diibaratkan bangunan, maka isi Al-Qur’an dan Hadist-lah yang menjadi pondamenya.
Al-Qur’an adalah sumber kebenaran dalam Islam, kebenarannya tidak dapat diragukan lagi. Sedangkan sunah Rasulullah yang dijadikan landasan pendidikan agama Islam adalah merupakan perkataan, perbuatan atau pengakuan Rasulullah SAW dalam bentuk isyarat (suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat atau orang lain dan Rasulullah membiarkan saja, dan perbuatan serta kejadian itu terus berlangsung). Dan Allah berfirman yang artinya :
“ Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan bahagia sebenar-benar bahagia. (Q.S Al-Ahzab : 71)
3. Tujuan Pendidikan Agama Islam Menurut Beberapa Tokoh
Adapun tujuan pendidikan agama Islam menurut beberapa ahli/tokoh pendidik Islam adalah :
- Imam al-Ghazali, tujuan yang hendak dicapai adalah : pertama, kesempurnaan manusia, yang puncaknya adalah dekat dengan Allah. Kedua, kesempatan manusia, yang puncaknya kebahagiaan di dunia dan akhirat.
- Muhammad Athiyah al-Abrasi : a) untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia; b) persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat; c) persiapan mencari rejeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatannya; d) menumbuhkan semangat ilmiah pada pelajar; e) menyiapkan pelajaran dari segi professional, tekhnis supaya dapat menguasai profesi tertentu dan keterampilan tertentu.
- Ahmad D. Marimba : untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan diri pribadi manusia muslim secara menyeluruh melalui latihan kejiwaan, akal pikiran, kecerdasan, perasaan dan panca indera, sehingga memiliki kepribadian yang utama.[2]
- DASAR-DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA
- Dasar dari segi Yuridis / Hukum : Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan.
- Dasar dari segi Sosial Psychologi : Semua manusia dalam hidupnya di dunia ini, selalu membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Hal semacam ini terjadi pada masyarakat yang masih primitive atau modern. Meraka merasa tenang dan tentram hatinya kalau mereka dapat mendekatkan dan mengabdi kepada Dzat yang Maha Kuasa. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya : “ Ketahuilah, bahwa hanya dengan mengingat Allah, hati akan menjadi tentram. (Q.S Ar-Ra’ad : 28)
C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA DI MADRASAH
Sekitar abad ke 19 pemerintah Belanda mulai memperkenalkan sekolah-sekolah modern menurut system persekolahan yang berkembang di dunia barat, dan mempengaruhi system pendidikan di Indonesia yang telah berkembang di Indonesia yaitu pesantren atau madrasah.
Pada perkembangan selanjutnya banyak madrasah yang didirikan terpisah dengan induknya yaitu pesantren, surau, masjid. Bahkan dengan adanya ide-ide pembaharuan dalam dunia Pendidikan Islam di Indonesia, tidak sedikit madrasah yang didirikan sudah lepas sama sekali dengan pesantren yang tidak hanya memberikan pengetahuan agama saja tetapi juga mengajarkan pengetahuan umum, sesuai dengan tuntutan zaman. Madarasah pertama kali didirikan di Indonesia, adalah Madrasah Adabiyah di Padang-Sumatra Barat, yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad, tahun 1909.
Adabiyah inilah sekolah pertama yang memasukkan pelajaran agama kedalam kegiatan pengajarannya. Pada awal abad ke 20 adalah merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan madrasah di seluruh Indonesia, dengan nama dan tingkatan yang bervariasi, dan belum ada system / keseragaman baik isi kurikulum serta rencana pelajaran, setalah Indonesia merdeka tepatnya tahun 1950 mulai dirintis penyeragaman system dan rencana pelajaran.
D. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH UMUM DI INDONESIA
- Periode Penjajahan Belanda
Semenjak kedatangan penjajah Belanda ke Indonesia abad 16 sampai dengan tahun 1854 belum ada sekolah umum yang dibuka oleh pemerintah Belanda. Yang ada pada waktu hanya pendidikan pesantren yang bercorak tradisional dengan kurikulum seperti Tauhid, fiqih, akhlak dan tasawuf serta aspek-aspek ibadah ritual dalam Islam. Semula pemerintah Belanda mencurigai pondok-pondok pesantren karena dianggap melahirkan santri-santri yang anti kepada Belanda.
Setelah Belanda membuka lembaga-lembaga pendidikan formal di Indonesia, disekolah-sekolah umum secara resmi belum diberi pendidikan agama. Hanya di fakultas-fakultas hukum telah ada mata kuliah Islamologi dengan maksud agar mahasiswa dapat mengetahui hukum-hukum dalam Islam.
Dengan sikap Belanda yang tetap tidak mau memasukkan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum, sedangkan pendidikan umum/pelajaran umum semakin maju. Mulailah dikembangkan pemisahan antara pengetahuan agama, dengan pengetahuan umum, sekolah agama dengan sekolah umum, guru agama dan guru umum, bahkan kadang-kadang dipertentangkan sehingga pendidikan agama mendapat tekanan. Dengan demikian eksistensi dan fungsi guru agama semakin berkurang pada pemerintah kolonial Belanda.
- Periode Penjajahan Jepang
Jepang sebelum datang ke Indonesia telah mengetahui bahwa umat Islam Indonesia tidak menyenangi bangsa Belanda. Oleh karena itu, begitu Jepang masuk ke Indonesia, mereka berusaha membujuk umat Islam dan mengharapkan agar mereka dapat menjadi sekutu Jepang. Sikap Jepang tersebut membawa perubahan pula terhadap kemajuan pendidikan agama disekolah umum, sehingga pendidikan agama mendapat perhatian oleh Jepang.
Di Sumatra, organisasi Islam menggabungkan diri dalam Majelis Islam Tinggi. Kemudian majelis tersebut mengajukan usul kepada Pemerintah Jepang, yaitu agar sekolah-sekolah pemerintah diberikan pendidikan agama, sejak sekolah rakyat 3 tahun. Dan ternyata usulan tersebut diterima atau dikabulkan tetapi dengan syarat tidak disediakan anggaran biaya untuk guru-guru agama. Semenjak inilah penddikan agama secara resmi boleh diberikan disekolah-sekolah pemerintah, tetapi baru berlaku untuk sekolah di Sumatra saja, sedangkan daerah lain masih belum ada pendidikan agama, yang ada hanyalah pendidikan budi pekerti.
- Periode Orde Lama (1945-1965)
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. pada kabinet pertama, Ki Hajar Dewantara duduk sebagai menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PPK). Dalam rapat tanggal 27 Desember 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) mengusulkan kepada Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) supaya mengusahakan pembaharuan pendidikan dan pengajaran di Indonesia. Saran Badan Pekerja adalah sebagai berikut :
- Pengajaran agama hendaklah mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Tentang cara melakukan hal ini baiklah kementrian mengadakan perundingan dengan badan pekerja.
- Madrasah dan pesantren yang pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
- Periode Orde Baru (1966-1997)
Diusahakan bertambahnya sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan Tuhan YME, termasuk pendidikan agama yang dimasukkan kedalam kurikulum sekolah-sekolah mulai dari SD sampai dengan Universitas-universitas Negeri.
Karena dimasukannya pendidikan agama kedalam kurikulum sekolah-sekolah mulai dari SD sampai Universitas Negeri, maka dengan sendirinya pengajaran agama di sekolah-sekolah swasta juga harus mengikutinya. Pada dasarnya ketetapan MPR No. IV Th. 1973 inilah yang menjadi landasan pendidikan agama disekolah-sekolah di Indonesia sampai saat ini.
Seiring dengan perkembangan waktu, maka pendidikan agama semakin menjadi perhatian, dengan pengertian bahwa pendidikan agama semakin dibutuhkan oleh setiap manusia terutama yang masih duduk dibangku sekolah. Hal ini dibuktikan dengan adanya pendidikan agama dimasukkan dalam GBHN, mulai GBHN Th. 1973 sanmpai dengan 1983 dan 1988 dan 1993 yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimasukkan kedalam kurikulum disekolah-sekolah mulai dari SD sampai Universitas Negeri dan dikuatkan lagi dengan Undang-undang No. 2 Th. 1989 yaitu tentang system Pendidikan Nasional pada bab IV pasal 11 ayat 6 berbunti “ Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan “.
- Periode Reformasi (1998-Sampai Sekarang)
Seiring dengan adanya babak baru dalam pergulatan politik di Indonesia, sejak bergulirnya reformasi, kebijakan-kebijakan baik yang menyangkut politik, ekonomi, maupun pendidikan mengalami perubahan. Khususnya pada bidang pendidikan, dengan adanya UU No. 22 dan 25 Th. 1999 tentang Otonomi Daerah, menjadikan pendidikan sebagai bagian otinomi pemerintah daerah, yang menyaratkan adanya pendelegasian wewenang pendidikan dari tingkat pusat ke daerah.
Arus reformasi ini, mau tidak mau mengarahkan pada desentralisasi pendidikan, yang akhirnya mengubah system pendidikan nasional secara total. Dengan adanya otonomi daerah ini, sebetulnya justru merupakan suatu keuntungan bagi daerah-daerah, kerana dengan diterbitkannya UU SISDIKNAS No. 22 Th. 2003, memberikan paradigma baru tentang system pendidikan nasional. Satu-satunya implementasi dari paradigma baru itu adalah kurikulum yang sejalan dengan disentralisasi, demokratisasi dan otonomi daerah yang sifatnya diverifikasi.
Kurikulum dimaksud telah digagas oleh Tim Perumus Pendidikan Nasional, yang akhirnya diberi nama dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang mana dalam perkembangannya nanti, Pendidikan Agama Islam tetap diberikan kepada tiap jenjang sekolah-sekolah dan pengelolanya diserahkan sepenuhnya dan seluas-luasnya kepada masing-masing daerah untuk mengelolanya, disesuaikan dengan kemampuan / kompetensi masing-masing sekolah, termasuk juga mengenai proporsinya dengan pendidikan umum. Namun disisi lain, pusat tetap memberikan standar kompetensinya.
Jadi disini ada persaingan sehat antara sekolah pada daerah satu dengan ssekolah daerah lainnya, Karena masing-masing daerah diberi hak secara otonomi untuk merumuskan silabinya masing-masing dan untuk mengembangkan kompetensinya.
Untuk pengadaan gurunya telah disediakan lembaga pendidikan seperti PGAN untuk agama Islam itu sendiri.[3]
BAB III
P E N U T U P
- Kesimpulan
Pendidikan keagamaan berupa pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar, tingkat pendidikan menengah dan tingkat pendidikan tinggi, yang termasuk tingkat pendidikan dasar misalnya : SD, MI. tingkat menengah : Tsanawiyah, PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) dan yang tingkat pendidikan tinggi seperti : Sekolah Theologia, IAIN dll.
Dilihat dari kecenderungannya, pendidikan keagamaan ada yang sepenuhnya memberikan pendidikan agama dan ada yang memeberikan pendidikan atas dasar pendidikan agama dan umum yang setara dengan pendidikan umum setingkat.
- Saran
Dalam penulisan makalah ini, penulis harapkan kepada pembaca untuk mengkaji ulang terkait dengan tema ini yang belum kami bahas, untuk itu lebih dikaji dari refrensi yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Patoni Achmad, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Jakarta : PT. Bina Ilmu, 2004
Tirtarahardja Umar, Pengantar Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2005
[1] Patoni Achmad, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Jakarta : PT. Bina Ilmu, 2004, Hal.40.
[2] Ibid. Hal. 45
[3] Tirtarahardja Umar, Pengantar Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2005, hal. 269