


BAB I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
ILMU PENDIDIKAN
A. Pengertian Pendidikan
B. Ruang Lingkup Pendidikan
BAB II
DASAR TUJUAN DAN
AZAS – AZAS PENDIDIKAN
Dasar pendidikan adalah : pandangan yang mendasari seluruh aktifitas pendidikan, baik dalam rangka penyusunan teori perencenaan, maupun pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Adapun dasar – dasar pendidikan adalah :
Tujuan pendidikan adalah : perubahan yang diharapkan pada subjek didik setelah mengalami proses pendidikan baik tingkah laku individu dan kehidupan pribadinya maupun kehidupan masyarakat dari alam sekitarnya dimana individu itu hidup.
Ada empat jenjang tujuan pendidikan, diantaranya :
Tujuan pendidikan di Indonesia :
Azas utama pendidikan adalah bahwa manusia itu dapat di didik dan dapat mendidik diri sendiri.
Ada tiga azas yang sangat relevan dengan upaya pendidikan, baik masa kini maupun masa depan :
Yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mengatur dirinya yang mengingat tertibnya persatuan dalam kehidupan umum.
Azas Belajar sepanjang Hayat (life long learning) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup (life long education). Pendidikan seumur hidup merupakan konsep.
Dalam asas ini erat kaitannya antara azas tut wuri handayani maupun belajar sepanjang hayat. Pada prinsipnya azas tut wuri handayani bertolak dari asumsi kemampuan siswa untuk mandiri, termasuk mandiri dalam belajar.
BAB III
BATAS – BATAS PENDIDIKAN
Kapan pendidikan dimulai ? yaitu sejak adanya manusia dan sejak peradaban itu ada. Ciri utama dari pendidikan yang sesungguhnya ialah adanya kesiapan interaktif edukatif antara sendidik dan peserta didik (Zakiyah Derajat, 1966 : 49).
Sepanjang tatanan yang berlaku proses pendidikan itu mempunyai titik akhir yang bersifat alamiah. Titik akhir bersifat principal dan tercapai bila sesorang manusia muda itu dapat berdiri sendiri dan secara mantap mengembangkan serta melaksanakan rencana sesuai dengan pandangan hidupnya. Kriteria untuk menetapkan kapan batas akhir pendidikan itu ada 3, yaitu :
BAB IV
ALAT – ALAT PENDIDIKAN
Kesimpulan bahwa alat pendidikan ialah : “ segala sesuatu atau alat atau media pendidikan yang meliputi segala yang digunakan untuk mencapai tujuan “.
Alat pendidikan tidak terpisahkan dengan tujuan, karena tujuan pendidikan tidak mungkin tercapai tanpa alat, berarti bahwa alat berfungsi mengantarkan penggunanya untuk mencapai tujuan.
Menurut Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa dilihat dari fungsi, alat pendidikan terbagi 3 jenis :
Dilihat dari bentuknya alat pendidikan dibagi menjadi 2 :
Al-Nahwi membagi alat-alat pendidikan menjadi 2 macam :
BAB V
FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Lingkungan atau tempat berlangsungnya proses pendidikan meliputi pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakat. Menurut Ki Hajar Dewantara menganggap ketiga lembaga tersebut sebagtai tri pusat pendidikan. Maksudnya ialah tiga pusat pendidikan yang secara bertahap dan terpadu mengemban suatu tanggung jawab pendidikan bagi generasi mudanya.
Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama. Karena dalam keluarga inilah anak pertama-tama mendapatkan didikan dan bimbingan anak sebagai manusia yang belum sempurna perkembangannya dipengaruhi dan diarahkan orang tua untuk mencapai kedewasaan. Kedewasaan dalam arti keseluruhan, yakni dewasa secara biologis (badaniyah) dan dewasa secara rohani, tugas utama dari keluarga bagi pendidikan anak-anak ialah sebagai peletak dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan.
Pada dasarnya pendidikan sekolah merupakan bagian dari pendidikan keluarga yang sekaligus juga merupakan lanjutan dari pendidikan keluarga. Disamping itu, kehidupan disekolah adalah jembatan bagi anak yang menghubungkan kehidupan dalam keluarga dengan kehidupan dalam masyarakat kelak.
Yang dimaksud pendidikan disini ialah : pendidikan yang diperoleh oleh seseorang disekolah secara teratur, sistematis, , bertingkat dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan kedua setelah pendidikan keluarga, bersifat formal namun tidak kodrati. Sifat-sifat pendidikan tersebut adalah :
Artinya lembaga pendidikan di dirikan tidak atas hubungan negara antara guru dan murid. Tapi berdasarkan hubungan yang bersifat kedinasan.
Pendidikan berkenaan dengan perkembangan dan perubahan kelakuan anak didik. Pendidikan bertalian dengan transmisi pengetahuan, sikap, kepercayaan, keterampilan dan aspek – aspek kelakuan lainnya kepada generasi muda. Pendidikan adalah proses mengajar dan belajar pola – pola kelakuan manusia menurut apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Masyarakat dapat diartikan sebagai suatu bentuk tata kehidupan social dengan tata nilai dan tat budaya sendiri, dalam arti ini masyarakat adalah wadah dan wahana pendidikan, medan kehidupan manusia yang majemuk.
Pendidikan yang dialami dalam masyarakat ini, telah mulai ketika anak-anak untuk beberapa waktu setelah lepas dari asuhan keluarga dan berada di luar dari pendidikan tersebut tampaknya lebih luas.
Merupakan proses yang diusahakan dengan sengaja dalam masyarakat untuk mendidik dalam lingkungan social.
Merupakan pendidikan yang ditujukan kepada orang dewasa, dan dilakukan di luar lingkungan dan system persekolahan resmi.
Pendidikan yang mengenai masyarkat lapisan bawah
Penekanannya pada pendidikan yang berlangsung di luar sekolah
Ditujukan pada orang dewasa diluar lingkungan sekolah
Pendidikan untuk dewasa yang menagmbil umur batas tertinggi dari masa kewajiban belajar
Pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah biasa, yang khusus dikelola oleh perguruan tinggi.
BAB VI
ALIRAN – ALIRAN PENDIDIKAN
Aliran – aliran klasik dalam pendidikan dan pengaruhnya terhadap pemikiran pendidikan di Indonesia :
Faktor / pandangan ini tidak lagi sepenuhnya karena telah mulai memperhatikan faktor – faktor yang internal.
Aliran pendidikan klasik mulai dikenal di Indonesia melalui upaya – upaya pendidikan utamanya persekolahan. Setelah kemerdekaan, gagasan gagasan aliran pendidikan masuk ke Indonesia melalui orang-orang Indonesia yang belajar di berbagai negara.
Gerakan – gerakan baru dalam pendidikan memusatkan diri pada perbaikan dan penigkatan kualitas kegiatan belajar mengajar pada system persekolahan. Pada umumnya memberi kontribusi yang bervareasi terhadap penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar disekolah sekarang ini. Akhirnya, ditekankan pemikiran pendidikan pada masa lalu akan bermanfaat memperluas pemahaman tentang pendidikan, memupuk wawasan histories dari setiap tenaga kependidikan.
Di dirikan oleh Ki Hajar Dewantara (lahir 2 Mei 1889), azas dan tujuan taman siswa:
Taman siswa melengkapi azas dari wawasan kependidiakan guru adalah :
Upaya – upaya pendidikan yang dilakukan taman siswa :
Di dirikan oleh Moh. Syafi’I (Lahir di Matan, Kal-Bar th 1895) pada tanggal 31 Okt 1926 di Kayu Tanam (Sum-Bar) mulanya dipimpin oleh bapaknya, kemudian diambil alih oleh Moh. Syafi’I pada th 1952. INS mendirikan percetakan SRIDHARMA yang menerbitkan majalah bulanan SENDI dengan sasaran khalayak adalah anak-anak.
Azas Ruang Pendidik INS Kayu Tanam :
Tujuan Ruang Pendidik INS Kayu Tanam :
BAB VII
PENDIDIKAN DI INDONESIA
Yang dimaksud system pendidikan nasional disini adalah suatu keseluruan yang terpadu di semua satuan dan aktifitas pendidikan yang terkait satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapai tujuan pendidikan nasional.dalam hal ini ,system pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra system yaitu suatu system yang besar dan kompleks.yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan system-sistem.
Tujuan system pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan tersebut , merupakan tujuan umum yang tidak dicapai oleh semua satuanpendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan naisonal .
Dalam system pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai kekhususannya, tanpa membedakan status social, ekonomi, agama, suku bangsa, dsb.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila dibidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan ;
B. Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan
Berdasrkan UU RI NO 2 tahun 1989 tentng system pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengolahan pendidikan.
1. Jalur pendidikan sekolah
Pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar berjenjang dan berkesinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola berstrata nasional.
2. Jalur pendidikan luar sekolah
Pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan berkesinambungan.
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran (UU RI No.2 Th.1989 BAB I ayat 5)
Pendidikan dasar di selenggarakan untuk memberi bekal dasar yang dipelukan untuk hidup di masyarakat berupa pengembangan sikap pengetahuan dan keterampilan dasar.
Pendidikan menengah dalam hubungannya kebawah berfungsi sebagai lanjutan perluasan dasar dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangn kerja.
Pendidikan tinggi merupakan lanjutan pendidkan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik yang dapat menerapkan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politekhnik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah tinggi ialah : perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan professional dalam satu disiplin ilmu.
Institut ialah : perguruan tinggi yang terdiri dari atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sekelompok disiplin dan yang sejenis.
Universitas perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan kerjanya (UU RI No.2 Th. 1989 BAB I Pasal I Ayat 4 No.2 Th.1989)
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam pekerjaan bidang tertentu.
Pendidikan khusus yg diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik atau mental
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan tugas kedinasa, pegawai, suatu departemen pemerintah atau non departemen.
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik utnuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
Pada zaman yunani kuno, kurik dalam bahasa Yunani berarti “Pelari” dan Curure artinya “tenpat berpacu” kurikulum kemudian diartikan “jarak yang lurus di tempuh” oleh pelari. Jadi kurikulum dalam pendidikan di analogikan sebagai arena tempat peserta didik “berlari” untuk mencapai finish berupa ijazah, diploma atau gelar.
Kurikulum mengadung dua aspek :
UUD RI No.6 Th.1989 Pasal 38 Ayat 1 mengatakan adanya dua aspek nasional dan local itu sebagai berikut : pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku sacara nasional yang sesuai dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas suatu pendidikan yang bersangkutan.
Sikap warga negara Indonesia setiap warga negara Indonesia untuk memeproleh pendidiakn sudah di jamin hukum yang pasti dan bersifat mengikat. Artinya ; pihak manapun tidak dapat merintangi maksud seseorang untuk belajar dan medapatan pengajaran.
Secara lebih rinci lagi tentang hak warga negara untuk memperoleh pengajaran itu telah disebutkan dalam UUD No.2 Th.1989 sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan kelainan fisik disini, antara lain adalah tuna netra (buta), tuna rungu (tuli) atau cacat salah satu anggota tubuhnya. Sedangkan yang dimaksud kelainan mental antara lain adalah tuna daksa (nakal), idiot dan embisil (sangat bodoh).
Pendidikan luar biasa dalah : pendidikan yang di sesuaikan dengan kelainan peserta didik berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam upaya pembangunan bangsa, tampaknya pengembangan sumber manusia adalah yang paling penting dan utama jika di bandingkan dengan pengembangna SDA, meskipun antara keduanya saling berkaitan tak terpisahkan. Dalam konteks ini maka pengembangan SDM pada hakekatnya adalah proses kebudayaan.
Karenanya, pembangunan manusia seutuhnya perlu di wujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga diperlukan pendekatan-pendakatan yang baik untuk itu pendekatan yang dipakai dalam pendidikan nasional guna pengambangan kebudayaan adalah pendekatan cultural.