Archive for : October, 2013

LARANGAN DUDUK – DUDUK DI PINGGIR JALAN

 

 

 

 

Oleh: Afiful Ikhwan*

 

 

 
  1. Hadist

وعن ابي سعيد الخدر رضي الله عنه عن النبي ص.م قال : ايّاكم والجلوس في الطرقات, قالوا : يا رسول الله   ما لنا من مجالسنا بدّ نتحدّث فيها, ققال رسول الله ص.م : فاذا ابيتم الاّ المجلس فاعطوا الطّريق حقّه, قالوا : وما حقّ الطّريق يا رسول الله ؟ قال : غضّ البصر, وكفّ الاذي, وردّ السّلام, والامر بالمعروف, والنّهي عن المنكر, (رواه البخاري و مسلم)

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, bahwasanya Nabi saw. pernah bersabda, "Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan." Para sahabat berkata, "Ya Rasulullah, kami duduk di situ untuk mengobrol, kami tidak bisa meninggalkannya." Beliau bersabda, "Jika kalian tidak mau meninggalkan tempat itu maka kalian harus menunaikan hak jalan." Para sahabat bertanya, "Apa hak jalan itu ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, membuang halhal yang mengganggu di jalan, menjawab salam, memerintahkan perkara ma'ruf, dan melarang perbuatan mungkar," (H.R Bukahri dan Muslim).[1]

 

Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azb r.a, ia berkata, "Nabi saw. melintas di majelis orang-orang Anshar, lalu beliau bersabda, "Jika kalian enggan meninggalkan tempat tersebut maka tunjukilah si penanya jalan, jawablah salam dan tolonglah orang yang teraniaya'," (Shahih, HR Abu Dawud ath-Thayalisi [710] dan at-Tirmidzi [2726]).

 


 

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. mendatangi kami pada saat kami duduk-duduk di pinggir jalan. Lalu beliau bersabda, 'Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan ini sebab ini adalah majelisnya syaitan. Jika kalian enggan meninggalkannya maka tunaikanlah hak jalan.' Lantas Rasulullah saw. pergi. Aku berkata, 'Rasululllah saw. bersabda, 'Tunaikanlah hak jalan dan aku belum bertanya apa hak jalan itu.' Maka akupun mengejarkan dan bertanya, 'Ya Rasulullah, anda katakan begini dan begitu, lalu apa hak jalan itu?' beliau menjawab, 'Hak jalan adalah menjawab salam, menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang lewat, menunjuki orang yang tersesat, dan menolong orang yang teraniaya'," (Hasan lighairihi, HR ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar [165]).

 

  1. Penjelasan Kebahasaan
  • Ungkapan beliau: “mâ lanâ min majâlisinâ buddun” [kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk” maksudnya adalah kami membutuhkan untuk duduk-duduk di tempat-tempat seperti ini, karena adanya faedah yang kami dapatkan.
  • Ungkapan beliau : “fa a’thû ath-tharîqa haqqahu” [berilah jalan tersebut haknya] maksudnya adalah bila kalian memang harus duduk di jalan tersebut, maka hendaklah kalian memperhatikan etika yang berkaitan dengan duduk-duduk di jalan dan kode etiknya yang wajib dipatuhi oleh kalian.
  • Ungkapan beliau : “ghadl-dlul bashar” [memicingkan pandangan] maksudnya adalah mencegahnya dari hal yang tidak halal dilihat olehnya.
  • Ungkapan beliau : “kufful adza” [mencegah (adanya) gangguan] maksudnya adalah mencegah adanya gangguan terhadap pejalan atau orang-orang yang lewat disana, baik berupa perkataan ataupun perbuatan seperti mempersempit jalan mereka, mengejek mereka dan sebagainya.

 

  1. Periwayat Hadits

Beliau adalah seorang shahabat yang agung, Abu Sa’îd, Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khazrajiy al-Anshâriy al-Khudriy. Kata terakhir ini dinisbatkan kepada Khudrah, yaitu sebuah perkampungan kaum Anshâr. Ayah beliau mati syahid pada perang Uhud. Beliau ikut dalam perang Khandaq dan dalam Bai’atur Ridlwân. Meriwayatkan dari Nabi sebanyak 1170 hadits. Beliau termasuk ahli fiqih juga ahli ijtihad kalangan shahabat dan wafat pada tahun 74 H.

 

  1. Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait
  • Diantara tujuan agama kita adalah untuk mengangkat derajat masyarakat Islam kepada hal-hal yang agung, kemuliaan akhlaq dan keluhuran etika. Sebaliknya, menjauhkan seluruh elemennya dari setiap budipekerti yang jelek dan pekerjaan yang hina. Islam juga menginginkan terciptanya masyarakat yang diliputi oleh rasa cinta dan damai serta mengikat mereka dengan rasa persaudaraan (ukhuwwah) dan kecintaan.
  • Hadits diatas menunjukkan kesempurnaan dienul Islam dalam syari’at, akhlaq, etika, menjaga hak orang lain serta dalam seluruh aspek kehidupan. Ini merupakan tasyr’i yang tidak ada duanya dalam agama atau aliran manapun.
  • Asal hukum terhadap hal yang berkenaan dengan “jalan” dan tempat-tempat umum adalah bukan untuk dijadikan tempat duduk-duduk, karena implikasinya besar, diantaranya:
  1. Menimbulkan fitnah,
  1. Mengganggu orang lain baik dengan cacian, kerlingan ataupun julukan,
  1. Mengintip urusan pribadi orang lain,
  1. Membuang-buang waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.
  • Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam dalam hadits diatas memaparkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, yaitu:
  1. Memicingkan mata dan mengekangnya dari melihat hal yang haram; sebab “jalan” juga digunakan oleh kaum wanita untuk lewat dan memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, memicingkan mata dari hal-hal yang diharamkan termasuk kewajiban yang patut diindahkan dalam setiap situasi dan kondisi. Allah berfirman:“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Q.S. 24/an-Nûr:30).
  1. Mencegah adanya gangguan terhadap orang-orang yang berlalu lalang dalam segala bentuknya, baik skalanya besar ataupun kecil seperti menyakitinya dengan ucapan yang tak layak; cacian, makian, ghibah, ejekan dan sindiran. Bentuk lainnya adalah gangguan yang berupa pandangan ke arah bagian dalam rumah orang lain tanpa seizinnya. Termasuk juga dalam kategori gangguan tersebut; bermain bola di halaman rumah orang, sebab dapat menjadi biang pengganggu bagi tuannya, dan lainnya.
  1. Menjawab salam; para ulama secara ijma’ menyepakati wajibnya menjawab salam. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah pernghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…”. (Q.S. 4/an-Nisa’: 86). Dalam hal ini, seperti yang sudah diketahui bahwa hukum memulai salam adalah sunnah dan pelakunya diganjar pahala. Salam adalah ucapan hormat kaum muslimin yang berisi doa keselamatan, rahmat dan keberkahan.
  1. Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar ; ini merupakan hak peringkat keempat dalam hadits diatas dan secara khusus disinggung disini karena jalan dan semisalnya merupakan sasaran kemungkinan terjadinya banyak kemungkaran.
  1. Banyak nash-nash baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah yang menyentuh prinsip yang agung ini, diantaranya firman Allah Ta’ala: “dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar…”. (Q.S. 3/Âli ‘Imrân: 104).
  1. Dalam hadits Nabi, beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya; jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya; yang demikian itulah selemah-lemah iman”.
  • Banyak sekali nash-nash lain yang menyebutkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, diantaranya:
  1. berbicara dengan baik,
  1. menjawab orang yang bersin (orang yang bersin harus mengucapkan alhamdulillâh sedangkan orang yang menjawabnya adalah dengan mengucapkan kepadanya yarhamukallâh),
  1. membantu orang yang mengharapkan bantuan,
  1. menolong orang yang lemah,
  1. menunjuki jalan bagi orang yang sesat di jalan,
  1. memberi petunjuk kepada orang yang dilanda kebingungan,
  1. mengembalikan kezhaliman orang yang zhalim, yaitu dengan cara mencegahnya.[2]

 

  1. Penjelasan :
  1. Larangan keras duduk-duduk di pinggir jalan, sebab itu adalah majelis syaitan, kecuali apabila hak jalan tersebut ditunaikan.

Abu Ja'far ath-Thahawi berkata dalam kitabnya Musykilul Atsar (I/158), "Coba perhatikan atsar-atsar ini, ternyata kita dapati bahwa Rasulullah saw. melarang duduk di pinggir jalan. Kemudian beliau membolehkannya dengan catatan harus menunaikan hak-hak jalan tersebut sebagai syarat pembolehannya. Kita juga dapati bahwa larangan duduk di pinggir jalan ditujukan bagi mereka yang tetapi ingin duduk di pinggir jalan tetapi tidak menunaikan syarat-syarat tadi. Padahal duduk di tempat tersebut dibolehkan bagi mereka yang dapat menjamin dirinya menunaikan syarat-syarat dibolehkannya duduk di pinggir jalan." Dengan demikian, jelaslah perbedaan antara larangan Nabi saw. dan pembolehannya. Dan masing-masing memiliki makna yang berbeda dengan yang lainnya.

Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan jalan umum selama tidak mengganggu pengguna jalan. Jika demikian halnya maka secara akal, apabila duduk di pinggir jalan dapat membuat sempit bagi pengguna jalan, tidak termasuk hal yang dibolehkan oleh Rasulullah saw. Perkara seperti ini hukumnya sebagaimana yang tercantum dalam hadits Sahl bin Mu'adz al-Juhani dari ayahnya, "Ketika areal perumahan sudah semakin sempit hingga orang-orang menutup jalan untuk perumahan, maka pada beberapa peperangan Rasulullah saw. memerintahkan untuk diumumkan bahwa barangsiapa yang rumahnya sempit lantas ia menutup jalan untuk perumahan maka tidak ada jihad baginya."

Oleh karena itu wajib bagi orang yang memiliki akal untuk memahami hadits Rasulullah saw. yang beliau tujukan kepada ummatnya. Sesungguhnya beliau berbicara kepada mereka agar mereka benar-benar berada di atas aturan agama mereka, di atas adab yang berlaku dalam agama mereka, dan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam agama mereka. Dan hendaklah ia mengetahui bahwa tidak ada pertentangan di dalam hukum-hukum tersebut. Dan setiap makna yang beliau lontarkan kepada mereka yang mengandung lafadz bertentangan dengan lafadz sebelumnya merupakan lafadz yang memiliki makna yang sejenis dan dicari dari masing-masing kedua makna tersebut. Apabila terdetik dalam hati mereka adanya pertentangan atau perbedaan, berarti makna tersebut bukan seperti yang mereka duga. Dan apabila sebagian orang tidak mengetahui makna tersebut, itu dikarenakan kelemahan ilmunya, bukan karena adanya pertentangan sebagaimana apa yang mereka sangka. Sebab Allah telah menjamin tidak ada pertentangan di dalamnya. Allah berfirman :

 

 

 "Kalau kiranya alQur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya," (An-Nisaa': 82).[3]

 

  1. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (XI/11), "Seluruh hadits-hadits ini mengandung 14 adab yang aku susun dalam bait-bait berikut, "Ku kumpulkan beberapa adab untuk mereka yang ingin duduk di pinggir jalan. Dari sabda manusia terbaik. Tebarkan salam dan ucapan baik. Mengucapkan tasymit bagi yang bersin. Membalas salam dengan baik. Membantu sesama dan menolong yang teraniaya. Memberi minum bagi yang haus serta menunjukkan jalan dan kebaikan. Menyuruh berbuat baik, melarang kemungkaran dan tidak mengganggu. Menundukkan pandangan dan banyak berdzikir kepada Allah."

 

Dan termasuk penyebab terlarangnya duduk di pinggir jalan karena akan berhadapan dengan bahaya fitnah wanita-wanita muda dan dikhawatirkan munculnya fitnah setelah melihat mereka. Padahal para wanita tidak terlarang melintas di jalan-jalan untuk suatu keperluan. Demikian juga jika ia berada di rumahnya, tentunya ia tidak akan berhadapan dengan hak-hak Allah dan hak kaum muslimin di mana ia tidak sendirian dan harus melakukan apa yang wajib ia lakukan, seperti ketika ia melihat kemungkaran dan terhentinya kebaikan, maka pada saat itu seorang muslim wajib menyuruh berbuat baik dan melarang kemungkaran tersebut. Sebab meninggalkan itu semua berarti telah berbuat maksiat.

Demikian juga, ia akan bertemu dengan orang yang akan melintas maka mereka harus menjawab salam mereka. Dan mungkin akan membuatnya bosan menjawab salam jika pelintas yang memberi salam semakin banyak, sementara menjawab salam itu hukumnya wajib. Jika ia tidak jawab salam tentunya ia akan mendapat dosa.

Oleh karena itu, orang yang diperintahkan untuk tidak menghadang fitnah dan menyuruh untuk melakukan sesuatu yang diperkirakan ia sanggup melakukannya. Untuk menghindari masalah inilah syari'at menganjurkan mereka agar tidak duduk di pinggir jalan. Ketika para sahabat menyebutkan pentingnya tempat tersebut bagi mereka untuk beberapa maslahat, tempat berjumpa, tempat membincangkan masalah agama dan dunia atau untuk tempat istirahat dengan berbicalah masalah yang hukumnya mubah, maka Rasulullah saw. menunjukkan kepada mereka perkara-perkara di atas yang dapat menghilangkan kerusakan yang timbul akibat duduk di pinggir jalan.[4]

 


[1] Shabir Muslich, Drs. M.A, Terjemah Riyadhus Shalihin II, PT. Karya Toha Putra Semarang, Semarang : 2004.

[2] http://ranselhijau.wordpress.com/2009/04/18/kode-etik-bagi-pengguna-jalan/#more-231

[3] Depag R.I, Al-Qur’an dan Terjemah, C.V Aneka Ilmu, Semarang : 2001.

[4] Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari, Pustaka Imam Syafi'I : 2006, h. 3/330-331.

 

 

 

*) Penulis Mahasiswa Program Doktor di UIN Malang

 

 

FacebookTwitterGoogle+LinkedIn

Contoh Format Penyusunan Studi Kasus

Contoh Format Penyusunan Studi Kasus, perhatikan secara detail dan teliti format penulisan, titik, koma, spasi, ukuran kertas, font yang digunakan, huruf font, cetak tebal, miring. download disini.

Jika ada yang ditanyakan silahakan hubungi via email, komentar di bawah postingan ini, maupun via hp. Trims. Selamat Mengerjakan.

FacebookTwitterGoogle+LinkedIn

Sejarah Perkembangan Ajaran Trinitas

 

oleh L. Berkhof

Diterjemahkan oleh:

Drs. H. Thoriq A. Hindun

 

ASAL USUL DAN SEJARAH KRISTEN

 

Pendiri agama Kristen adalah seorang Yahudi  bernama  Yesus,

yang  lahir  di Betlehem, Palestina, antara tahun 8 hingga 4

SM. Tradisi biasanya menyebutkan bahwa dia lahir dalam bulan

Desember  tahun  pertama  era Kristen yaitu, tahun 1 M, akan

tetapi telah diketahui sekarang bahwa hal ini  salah.  Dalam

catatan-catatan yang menyangkut Yesus -yakni Injil, empat di

antaranya  terdapat  dalam  perjanjian  baru  yang   ditulis

Matius, Markus, Lukas, dan Yahya- kita diberi tahu bahwa dia

lahir selama berkuasanya Raja Herodes dan pada saat Kerajaan

Romawi   melaksanakan   sensus   penduduk.  Kerajaan  Romawi

melaksanakan  sensus  penduduk  empat  belas  tahun  sekali.

Sensus  pertama  berlangsung  tahun  6  M; ini berarti bahwa

sensus sebelumnya dimulai tahun 8  SM,  selama  pemerintahan

Kaisar  Augustus  dan  tanah  Judea diperintah Kerenius yang

dapat di baca dalam Lukas kitab suci umat kristiani (Injil) 2:1-5.  Disitu  juga  diberi  tahu

tentang  bintang  yang  menuntun orang Majus ke tempat Yesus

berada,  dan  astronom  Keppler,  menghitung  bahwa   timbul

konjungsi antara Saturnus, Jupiter, dan Mars kira-kira tahun

7 SM yang menampakkan kesan sebagai bintang baru yang terang

benderang.  Semua  data ini mendukung kesimpulan bahwa Yesus

lahir antara tahun 8 hingga 4 SM. Kita juga dapat  menentang

pendapat  bahwa  Yesus  lahir  bulan  Desembers karena dalam

Injil Lukas terdapat gembala yang  menggembalakan  ternaknya

pada  malam  hari (2:8). Namun di Palestina pun cuaca dingin

dan turun salju, jadi saat kelahiran itu  pastilah  di  luar

musim dingin karena para gembala tidak akan keluar pada saat

tersebut. Musim yang lebih mungkin adalah  musim  semi  atau

musim rontok.

 


 

Penganut  ajaran  Kristen  percaya  bahwa  ibu  Yesus, yakni

Maria, melahirkan Yesus  dalam  keadaan  masih  perawan  dan

belum  bersetubuh dengan suaminya yaitu Yusuf. Anak tersebut

lahir karena kekuasaan Tuhan melalui roh kudus. Kaum Katolik

bahkan   berkeyakinan  bahwa  Maria  tetap  perawan  setelah

kelahiran Yesus. Saudara laki-laki dan perempuan Yesus  yang

disebutkan  dalam  Markus  6:1-6 adalah anak-anak Yusuf dari

perkawinannya yang terdahulu.

 

Tidak  banyak  yang  kita  ketahui  tentang  Yesus  di  masa

kanak-kanak;   kisahnya   mulai   banyak  diungkapkan  untuk

perjalanan  hidupnya  setelah  berusia   tigapuluhan,   saat

dibaptis   oleh   Yahya.  Yahya  membaptis  manusia  sebagai

persiapan mereka untuk menerima kedatangan  "juru  selamat;"

pada  waktu Yesus datang, dia menolak membaptis Yesus dengan

menyatakan bahwa Yahya tidak pantas membaptis Yesus,  bahkan

sebaliknya  dialah  yang  pantas dibaptis. Namun Yesus tetap

meminta  Yahya  membaptis  dirinya;  setelah  dibaptis   dia

mengasingkan  diri  selama  40  hari  dan  memikirkan  "juru

selamat" yang  bagaimanakah  sebenarnya.  Selama  itu  iblis

menggoda  dia,  membujuk  Yesus  agar  menjadi pahlawan bagi

bangsa Yahudi, atau  memenangkan  dukungan  bangsanya  lewat

perbuatan  kegaiban  atau  dengan memenuhi kepuasan material

bangsa Yahudi. Yesus menolak godaan ini,  karena  Dia  sadar

bahwa  Dia haruslah "juru selamat" yang menderita, yang akan

mati demi bangsanya.

 

Setelah meninggalkan gurun,  dia  memilih  dua  belas  orang

sebagai  teman dan muridnya. Murid-murid ini mempunyai latar

belakang yang beragam: Petrus dan Andreas adalah  bersaudara

dan nelayan miskin; Yacob dan Yahya, juga bersaudara, adalah

nelayan juga, namun lebih makmur; Matius (atau Levi)  adalah

pengumpul  pajak yang bekerja bagi orang Romawi; ada anggota

kelompok Zealot yang fanatik; dan Yudas Iskariot, orang yang

pada  akhirnya  mengkhianati Yesus dan menyerahkannya kepada

musuhnya. Dari kedua belas muridnya, Petrus, Yacob dan Yahya

merupakan teman Yesus yang paling dekat.

 

Dalam  Markus  6:1-6  Yesus  disebut "tukang kayu," dan dari

sini diasumsikan bahwa sebelum  terkenal,  Yesus  meneruskan

profesi  ayahnya  sebagai tukang kayu. Kita tidak mengetahui

latar belakang pendidikannya walaupun mungkin dia memperoleh

pendidikan  dari  cendekiawan  monastik  Yahudi,  yakni kaum

Essenes, yang ajarannya banyak mirip dengan ajaran  Kristen.

Namun  dari  kitab-kitab  Injil  dapat  kita lihat bahwa dia

adalah manusia yang cerdas, arif dan penuh humor.  Ajarannya

dia sampaikan lewat perumpamaan, dongeng, kisah-kisah pendek

yang mengandung makna mendalam.  Teknik  pengajaran  seperti

inilah yang ditempuh para rabbi karena lebih mudah menangkap

makna   lewat   kisah-kisah   pendek   dibandingkan    lewat

kisah-kisah panjang, atau lewat diskusi formal yang panjang.

Kisah-kisah atau  perumpamaan  Yesus  adalah  sederhana  dan

langsung kena, kisah yang mudah disimak oleh siapa pun. Akan

tetapi,  dia  juga  menggunakan  kotbah,  dan  kotbah   yang

terkenal  adalah  kotbah  bukit  (kotbah  ini  bukanlah satu

kotbah panjang, melainkan adalah intisari yang diambil  dari

ucapan-ucapan Yesus dalam berbagai kejadian).

 

Di samping memberikan ajaran, Yesus juga menyembuhkan banyak

penyakit  dan  bahkan  menghidupkan  kembali   orang   mati.

Perlahan-lahan  namanya  termasyhur  ke  seluruh  negeri dan

orang  mulai  berbisik-bisik  mempersoalkan  siapakah   dia.

Pertama kali Yesus mengaku sebagai "juru selamat" yang telah

lama dinanti-nantikan di  Caesarea  Phillippi.  Setelah  dia

menanyakan   kepada   murid-muridnya  tentang  siapakah  dia

disebut khalayak ramai, dia bertanya tentang siapakah dia di

mata  para muridnya? Petrus, yang merupakan orang pemberani,

menjawab, "Engkau adalah juru selamat." Semenjak  itu  Yesus

mulai  memperkenalkan ajaran-ajaran dan perintah-perintahnya

kepada kedua belas muridnya  tentang  tujuan  kedatangannya.

Lalu  dia  diberi  nama  Kristus  yang  berarti  "orang yang

diurapi." Segera setelah pengakuan oleh Petrus  tentang  dia

(Yesus)  sebagai  "juru selamat," dia mengajak Petrus, Yahya

dan Yacob ke suatu bukit, di mana pakaian  dan  wajah  Yesus

menjadi  bercahaya  putih mengkilap dan dia berkomune dengan

Nabi Elisa dan Musa.  Peristiwa  ini  disebut  Transfigurasi

(perubahan tubuh).

 

Namun  selama  tiga  tahun  misi  Yesus,  tantangan terhadap

ajarannya meningkat terutama dari pihak Parisi  dan  Saduki.

Kaum  Saduki  adalah  kelompok  kecil aristokrat yang sangat

berpengaruh  yang  mengaku   sebagai   keturunan   Sulaiman.

Kelompok  Parisi terbentuk pada saat Kekaisaran Yunani ingin

menanamkan pengaruhnya di Palestina, dan Kaum Parisilah yang

sangat  menentang  pengaruh (Helenisasi) ini. Kedua kelompok

ini, dengan alasan yang berbeda, memusuhi Yesus; kaum Parisi

menolak  karena  ajaran-ajaran  Yesus  menentang  sikap kaum

Parisi. Kita tahu orang Yahudi sangat berpegang erat  kepada

10  perintah Allah, sementara Yesus memperbaharui penafsiran

tentang   makna   kesepuluh   perintah   tersebut.    Selama

bertahun-tahun   hukum  itu  berubah  menjadi  doktrin  yang

mendasari ajaran Yudaisme, yang  menjadi  dasar  bagi  orang

Yahudi  untuk mengasihi Tuhan dan sesamanya. Bagi kebanyakan

orang Parisi, tradisi  lebih  penting  daripada  hukum,  dan

Yesus  sangat lantang menentang sikap orang Parisi ini. Kaum

Saduki menentang Yesus karena  mereka  bekerja  sama  dengan

bangsa  Romawi, dan karena itu mereka sangat berpengaruh dan

menikmati  hak-hak  istimewa.  Mereka  khawatir  Yesus  bisa

menimbulkan   kesulitan  yang  berakhir  pada  situasi  yang

mengancam pada prestise dan kekuasaan mereka.

 

Setelah kira-kira  tiga  tahun,  Yesus  pergi  ke  Yerusalem

menunggang  keledai  dan disambut sebagai pembebas dan "juru

selamat," karena saat itu bertepatan  dengan  berlangsungnya

pesta  paskah  dan  Yerusalem  dipadati oleh banyak manusia.

Paskah adalah  hari  yang  ditunggu-tunggu  bagi  kedatangan

"juru  selamat"  bangsa  Yahudi, sehingga suasana saat Yesus

memasuki kota amatlah eksplosif.  Lalu  dia  masuk  ke  Bait

Allah   dan  mengusir  semua  pedagang,  pembunga  uang  dan

orang-orang lain  yang  dia  anggap  mengotori  tempat  suci

tersebut.  Penduduk  menunggu  tindakannya yang selanjutnya,

yakni  hal  mengumumkan  dirinya  sebagai  Raja  yang   akan

mengusir    penjajah    Romawi;    namun    tindakan    yang

ditunggu-tunggu itu tidak pernah  muncul.  Sebaliknya  Yesus

mengadakan  perjamuan  dengan murid-muridnya, yang dinamakan

perjamuan   terakhir   (sebagian   cendekiawan   menyebutnya

perjamuan paskah), sesudah itu dia pergi ke Taman Getsemane.

Di sana dia  ditangkap  serdadu  yang  dipimpin  oleh  Yudas

Iskariot.

 

Pertama  kali  setelah  ditangkap, Yesus diajukan ke hadapan

para imam dan dituduh menghujat Allah, suatu kejahatan besar

dalam   hukum   Yahudi,  namun  karena  mereka  tidak  dapat

menjatuhkan hukuman mati, keputusan  mereka  harus  disahkan

oleh penguasa Romawi. Lalu Yesus dihadapkan kepada penguasa,

Pontius  Pilatus,  dan   dituduh   melakukan   pemberontakan

subversi   dan   menghindari   pajak;  Pilatus  tidak  ingin

menghukum  orang  yang  tidak  bersalah,  namun   disebabkan

tekanan  para  imam  dan  amarah  bangsa Yahudi -yang merasa

tertipu kalau Yesus  tidak  memperlihatkan  dirinya  sebagai

"juru selamat" dalam arti penuh kemenangan dalam peperangan-

dia terpaksa membuat keputusan yang tidak  menyenangkan  dan

Yesus  dihukum  dengan penyaliban. Putusan itu dilaksanakan,

dan Yesus mati setelah penuh penderitaan selama tiga jam  di

kayu salib.

 

Akan  tetapi,  bagi  Gereja  Kristen,  itu  bukanlah  akhir,

melainkan adalah awal. Tiga hari kemudian Yesus bangkit dari

kematian  (tiga  hari  berdasarkan perhitungan Yahudi -Yesus

meninggal hari Jumat dan bangkit hari Minggu).  Para  wanita

yang  pergi  ke makamnya pada Minggu pagi menemukan makamnya

sudah kosong,  namun  pakaiannya  masih  terlipat  di  dalam

kubur.  Kemudian  Yesus  sendiri  menampakkan dirinya kepada

mereka; kemudian mereka berlari untuk memberitahukan hal itu

kepada   murid-murid   Yesus   yang   sebelumnya   meragukan

kebangkitan Yesus; namun kemudian  mempercayainya.  Beberapa

saat   kemudian   Yesus  mengajak  mereka  ke  suatu  bukit,

memberkati mereka lalu mereka terangkat ke  surga.  Semenjak

itu Yesus tidak pernah menampakkan diri lagi di bumi ini.

 

Sementara   itu  murid-murid  Yesus  tidak  bisa  menentukan

langkah-langkah   mereka   seterusnya.   Namun   pada   hari

Pantekosta,  pada  saat mereka semua berkumpul di Yerusalem,

Roh Kudus turun dari surga dan  hinggap  pada  masing-masing

mereka.  Sejak  itu  mereka  diubahkan, tidak lagi cemas dan

takut, melainkan sudah menjadi rasul-rasul yang berani  yang

menjelajahi  dunia  ini  untuk  menyampaikan  kabar  gembira

tentang Tuhan Yesus Kristus. Pada  awalnya  mereka  berharap

Yesus  segera  muncul  kembali,  namun hal itu tidak terjadi

demikian.

 

Iman  baru  ini  segera  menyebar  di  seluruh  dunia  lama.

Hebatnya,  misi  penyebaran  Injil  yang  paling spektakuler

bukanlah oleh salah satu murid Yesus melainkan  adalah  oleh

Saul  (Paulus)  dari  Tarsus, yang mengalami pertobatan pada

saat dia  dalam  perjalanan  ke  Damascus  untuk  menangkapi

orang-orang  Kristen;  sebagai  hasil  pertobatan  ini,  dia

banyak melakukan perjalanan untuk pekabaran Injil, mengalami

penderitaan  yang berat, bahkan mati martir demi imannya Dia

menuliskan banyak surat nasihat dan  penguatan  iman  kepada

gereja-gereja  baru  yang  dia  dirikan, dan dokumen-dokumen

ini, yang terdapat dalam  PerjanJian  Baru,  sangat  penting

karena  merupakan  salah  satu  tulisan Kristen pertama yang

kita miliki.

 

Pada tahun-tahun awal tersebut, ajaran baru ini masih dianut

orang   Yahudi,   namun   ternyata  agama  baru  ini  segera

menghilang dari antara orang-orang Yahudi  dan  dianut  oleh

orang-orang  di  luar Yahudi. Pemisahan antara ajaran Yahudi

dan Kristen mulai nyata dan akhirnya tak dapat  dihindarkan;

para  penganut  Kristen tidak lagi merayakan hari-hari besar

Yahudi serta tidak mempertahankan tradisi dan budaya Yahudi.

Pemisahan  ini  diakui pada Dewan Yerusalem pada tahun 48 M,

pada   saat   pembatasan-pembatasan    Yudaistis    terhadap

orang-orang Kristen yang bukan Yahudi diberlakukan.

 

Mula-mula  dengan  enggan  diberi  toleransi  oleh  Kerajaan

Romawi, faham Kristen di bawah masa pemerintahan Kaisar Nero

yang   sangat   membenci   ajaran   Kristen.  Nero  berusaha

memojokkan orang  Kristen  dengan  menuduh  bahwa  kebakaran

besar  kota Roma disebabkan oleh orang Kristen (64 M), serta

membunuh  orang-orang  Kristen,  di  antaranya  Petrus   dan

Paulus.  Banyak  orang  Kristen  berkeyakinan  bahwa  dengan

kematian rasul-rasul  ini,  dan  kematian  orang-orang  yang

secara   pribadi  mengenai  Kristus,  perlu  dibuat  rekaman

tertulis tentang kehidupan Kristus. Selama empat puluh tahun

berikutnya  masih  banyak tulisan tentang Yesus, namun hanya

empat di antaranya diakui dalam Perjanjian Baru. Akan tetapi

tindakan  pembunuhan  ini  bukanlah  yang  terakhir,  bahkan

meningkat selama pemerintahan  Kaisar  Domitian  (81-96  M).

Selama dua ratus tahun ajaran Kristen merupakan doktrin yang

ilegal hingga akhirnya Kaisar  Konstantin,  setelah  melihat

cahaya   terang   di  malam  hari  sebelum  melakukan  suatu

pertempuran, yang  meliputi  salib  dengan  tulisan  "dengan

tanda  ini  kamu  ditaklukkan,"  memberikan hak legal kepada

orang-orang Kristen pada tahun 313 M  dan  menjadikan  agama

Kristen sebagai agama negara Kekaisaran Romawi.

 

Apa  yang  terjadi  kepada  gereja muda ini selama masa yang

penuh kesulitan tersebut?  Tantangan  muncul  dari  berbagai

arah, namun penyebarannya makin pesat. Walaupun pada mulanya

Yerusalem  dianggap  sebagai   pusat   suci,   namun   sikap

permusuhan   yang   diperlihatkan  orang-orang  Yahudi  yang

menguasai  Yerusalem  mendorong  pemindahan  pusat  Kristen;

mula-mula  ke  Antiokia,  bergeser  ke  Roma. Selama periode

Konstantine, Agama Kristen makin kuat dan melembaga.

 

Salah satu masalah  pertama  yang  harus  dipecahkan  adalah

masalah  Trinitas,  keyakinan umat Kristen akan Bapak, Anak,

dan Roh Kudus, yang pada hakikatnya identik  namun  terpisah

satu  sama lain. Banyak pendapat yang berbeda diajukan untuk

menjawab masalah Trinitas, dan tahun 325 Konstantin  meminta

Dewan  Pertama  Nicaea  untuk  membahas  masalah  ini dengan

saksama, yakni 'Aryan Heresy' yang menyatakan bahwa  Kristus

diciptakan  Tuhan untuk membantu dalam penciptaan dunia ini,

dan menerima status ketuhanan dari Tuhan,  jadi  tidak  sama

esensinya  dengan  Tuhan.  Status ketuhanannya dapat dicabut

Tuhan. Dewan ini melahirkan Nicene Creed suatu  bentuk  yang

digunakan hingga dewasa ini dan mencakup kata-kata:

 

  – Kami percaya akan satu Tuhan, Tuhan Yang Mahakuasa,

    pencipta langit dan bumi, yang kelihatan maupun yang

    tidak kelihatan.

  – Kami percaya akan Yesus Kristus, anak tunggal Allah,

    yang diturunkan oleh Allah Bapak, bukan diciptakan,

    yang satu dengan Allah Bapak.

  – Kami percaya akan Roh Kudus, Tuhan, pemberi kehidupan,

    yang diturunkan dari Allah Bapak dan anak.

 

Lalu gereja dihadapkan dengan sekumpulan  masalah,  terutama

masalah  intern.  Romawi  Barat  dan  Timur  mulai  terpisah

semakin jauh dan akhirnya benar-benar terpisah. Memang sebab

pemisahan  ini  bukan hanya hal di atas, karena masih banyak

titik-titik perpecahan antara Barat dan Timur.  Dibandingkan

dengan   Kristen   Barat,  Kristen  Timur  lebih  menekankan

ikon-ikon. Ikon merupakan gambar flat pada kayu, gading atau

bahan-bahan  lain, yang memperlihatkan Yesus, Perawan Maria,

atau orang suci yang lain dan melembaga dalam Gereja Yunani.

Selama  abad  kedelapan,  ikon-ikon dilarang oleh Kaisar Leo

III, namun protes keras  menyebabkan  larangan  ini  dicabut

pada  Sidang  Umum  ketujuh yang berlangsung di Nicaea tahun

787. Ini tampaknya merupakan kemenangan Gereja Timur.  Namun

perpecahan di antara keduanya tidak akan diatasi oleh sidang

tersebut dan masalah ini mengemuka  pada  abad  ke  11  pada

waktu Roma menerima pemberian suatu tambahan ke dalam Nicene

Creed, suatu hal yang tidak disetujui Gereja Timur. Tambahan

itu  adalah "dan anak" setelah frasa "kami percaya dalam Roh

Kudus, Tuhan pemberi kehidupan, yang diturunkan  dari  Allah

Bapak  …"  Jadi,  Gereja-gereja Timur tidak menerima bahwa

Roh Kudus diturunkan dari Allah Bapak  dan  Anak,  melainkan

hanya  dari Allah Bapak. Tentang masalah ini Timur dan Barat

sama sekali  tidak  mempunyai  titik  temu  dan  menimbulkan

pemisahan   tahun   1054,   karena  wakil  Paus  menempatkan

surat-surat  ekskomunikasi  pada   altar   St.   Sophia   di

Konstantinopel.  Sejak itulah muncul Gereja Katolik Roma dan

Gereja Ortodoks Yunani. Unsur-unsur doktrinal membuat mereka

tetap  terpisah:  Gereja  Katolik  dipimpin oleh satu tampuk

pimpinan  yang  disebut  Paus,  sementara  Gereja   Ortodoks

menyerahkan   kepemimpinan   di   tangan  para  bishop  atau

patriark; pandangan tentang Roh Kudus juga  berbeda,  Gereja

Ortodoks  tetap  memberikan kedudukan penting bagi ikon-ikon

dalam pemujaan, para pelayan gerejanya  dibolehkan  menikah,

dan lain-lain.

 

Segera   kemudian,   yakni   tahun  1096,  Paus  Urbanus  II

mengorganisasi Gereja Katolik ke  dalam  satu  pola  seragam

yang  bertahan  selama  hampir  200  tahun  -tentara  salib.

Mula-mula  dibentuk  untuk  dua  tujuan,  yakni   mengurangi

tekanan  Turki  atas  Kekaisaran  Timur  dan  untuk menjamin

keamanan para peziarah yang berkunjung ke Yerusalem, tentara

salib  segera  mengalami  degradasi  cita-cita; mereka ingin

membebaskan Yerusalem dari kekuasaan Muslim.

 

Gereja  Katolik   tetap   berperan   penting   hingga   abad

pertengahan.  Berpusat  di  Roma,  Paus  memegang  kekuasaan

tertinggi, yang melampaui kekuasaan  raja  dan  ratu.  Namun

sejak  akhir  abad  keempat  belas mulailah timbul tantangan

terhadap kekuasaan Paus yang begitu besar. Timbullah gerakan

reformasi  yang  dimulai  Lollards dan Hussites; gerakan ini

berubah menjadi ancaman  serius  terhadap  supremasi  Gereja

Katolik  ketika  tahun  1617,  seorang  imam  bernama Martin

Luther menentang keras penjualan surat  aflat  oleh  gereja.

Dia     lalu     menolak    supremasi    Paus,    menyangkal

transubstantiation, serta mendorong  para  bangsawan  Jerman

untuk  memberontak  dan  memisahkan  kekuasaan  mereka. Para

bangsawan, yang sebelumnya terdisilusi dengan  kontrol  oleh

Gereja  dan Paus, membutuhkan sedikit dorongan dan banyak di

antara mereka segera bergabung dengan Martin Luther.

 

Tindakan Luther merupakan awal tumbuhnya berbagai sekte yang

didasari kepada doktrin pokok Luther namun berkembang sesuai

dengan jalan yang ditempuh  masing-masing  sekte.  Pandangan

Luther  mendapat  formalisasi  dalam  Gereja  Lutheran  yang

tumbuh subur  di  Jerman,  Skandinavia  dan  Amerika.  Namun

Luther  pun  bertentangan  dengan  bekas sekutunya menentang

Paus. Salah satu bekas pendukungnya, Zwingli,  mengembangkan

pandangan  Eukaristi  yang  menyebabkan  Luther  dan Zwingli

berpisah.

 

Pengaruh Reformasi menyebar ke seluruh Eropa. Pembaharu yang

lain,  John Calvin, memisahkan diri dari Gereja Katolik Roma

tahun 1533. Pandangannya hampir sama  dengan  Luther,  namun

dia  yakin  akan  adanya  karunia  tertentu  untuk  kelompok

tertentu.  Pengikut  Calvin  menyebar  di   Jerman,   Negeri

Belanda,   Skotlandia,   Swiss,   Amerika  Utara  dan  cukup

berpengaruh di Inggris.

 

Inggris juga mengikuti anjuran para pembaharu  namun  dengan

motif  yang  agak  berbeda. Tahun 1521 Raja Henry VIII telah

mengeluarkan  suatu  traktat  yang  menyerang  Luther   yang

menyebabkan  dia  mendapat  titel  'Pembela Iman" dari Paus.

Akan tetapi Raja Henry VIII sangat ingin menikahi putri Anne

Boleyn   namun   sebelum   bisa  menikahi  Anne,  dia  harus

menceraikan  Catherine  of  Aragon.  Sayangnya  Paus   tidak

merestui    perceraian    itu    (Roma    dipengaruhi   oleh

saudara-saudara Catherine yang ada di Spanyol,  negeri  asal

Catherine)  dan  Henry  terpaksa  mengabaikan kekuasaan Paus

pada tahun 1534. Lalu dia menyatakan dirinya sebagai  kepala

Gereja  Inggris,  dan dapat membatalkan perkawinannya dengan

Catherine.  Ajaran  "Tiga  puluh   sembilan   pasal,"   yang

menyangkut  hal-hal  yang  kontroversial serta mengungkapkan

bagaimana  kedudukan   Gereja   Inggris   mengenai   masalah

perceraian   tersebut,   dikeluarkan   tahun   1571   selama

pemerintahan Ratu Elizabeth I, anak perempuan Henry.  Gereja

Inggris mengakui kerajaan sebagai kepala gereja, bukan Paus,

juga  menolak  transubstantiation,  meniadakan  biara  serta

menggantikan   bahasa  Latin  dengan  bahasa  Inggris  untuk

dipakai di Gereja.

 

Tetapi reaksi terhadap Roma masih belum  mencapai  bentuknya

yang  paling  ekstrim. Dalam abad ketujuh belas, George Fox,

dari  Leicestershire  (Inggris),  mulai  menyebarkan  ajaran

bahwa manusia dapat berhubungan dengan Tuhan tanpa melakukan

suatu  'hiasan'  (upacara)  ritualis  yang  ditetapkan  oleh

gereja-gereja  Katolik,  dan  bahwa gereja-gereja yang telah

diperbaharui belum  cukup  jauh  melangkah  dalam  penolakan

mereka  terhadap  upacara  dan  hierarki  gerejawi.  Seorang

kristen, menurut George  Fox  tidak  membutuhkan  imam  atau

pendeta/pastor,  dan juga tidak membutuhkan bait suci. Tidak

ada  gunanya  ketujuh   sakramen   Gereja   Katolik;   tidak

dibutuhkan   suatu   sakramen   apa   pun.  Fox  lalu  mulai

menyebarkan ajarannya dan melakukan berbagai  perjalanan  ke

daerah-daerah   pedalaman.  Pada  umumnya,  saat  berdirinya

gerakan Fox ini dianggap terjadi pada tahun 1652, yakni saat

terjadinya  kebaktiannya  yang sangat berhasil untuk pertama

kalinya. Pengikutnya disebut  "Quakers,"  atau  "Perkumpulan

Sahabat-sahabat."   Sampai   sekarang   juga   mereka  tidak

mempunyai bait suci kecuali rumah-rumah kebaktian, dan dalam

kebaktian  mereka  tidak  ada  liturgy,  tetapi  sebaliknya,

setiap orang dapat berbicara bila mereka merasa bahwa mereka

mempunyai  sesuatu  yang  bermanfaat untuk diutarakan, tanpa

memperhatikan  atau  mempedulikan  berapa  usia   yang   mau

berbicara tersebut dan apa kedudukannya dalam masyarakat.

 

Berbagai  perkembangan  baru  telah  terjadi di Inggris pada

periode setelah Perang Saudara. Banyak  orang  merasa  tidak

senang  dengan  penyatuan  gereja  dan negara yang dilakukan

oleh  Henry  VIII,  tetapi  selama   periode   persemakmuran

(Commonwealth   period)  di  Inggris,  mereka  menjadi  lega

melihat bahwa kedua hal tersebut (gereja dan  negara)  telah

dipisahkan  kembali.  Akan tetapi, dengan naiknya Charles II

menjadi pangeran, Undang-undang Uniformitas dikeluarkan pada

tahun   1662   yang   memulihkan  status  quo  tersebut  dan

memerintahkan  semua  pastor  untuk   menerima   "Buku   Doa

Bersama." Imam-imam yang menolak untuk menerima (oleh karena

itu disebut Non-Conformis) ketentuan-ketentuan Undang-undang

ini  akan  dikeluarkan  dari Jemaah mereka dan dianiaya. Hal

ini  berlangsung  sampai  dengan   keluarnya   Undang-undang

Toleransi  pada  tahun  1689 yang memberikan mereka beberapa

hak hukum (legal). Akibatnya, perkembangan Gereja Baptis dan

Gereja   Reformasi  bersatu  mengalami  perkembangan  cepat.

Gereja Baptis, yang didirikan oleh  John  Smith,  menganggap

bahwa  pembaptisan  bayi  adalah  melawan  perintah Alkitab.

Hanya orang dewasa yang telah  mengerti  makna  sumpah  yang

diucapkannyalah  yang  dapat  dibaptis.  Mereka juga mencoba

untuk meyakinkan bahwa jemaat ikut  aktif  dalam  perjalanan

Gereja,  dan  mencontoh  Kisah rasul-rasul dengan mengangkat

deakonis dari antara jemaatnya (lihat Kisah  Rasul-Rasul  6:

1-6)   untuk   membantu   mengarahkan  dan  menuntun  gereja

tersebut. Gereja Reformasi Bersama adalah suatu koalisi dari

GereJa  Presbiterian  Inggris (yang dikembangkan dari ajaran

Calvin) dan gereja-gereja  Jemaat  Inggris  dan  Wales  yang

didasarkan  pada  ajaran-ajaran dari tokoh pembaharu lainnya

yang telah menyebarkan ajarannya pada  zaman  Calvin,  yakni

Robert Browne (1550-1633). Terlepas dari pandangan-pandangan

mereka yang sangat sama, tetapi usaha-usaha untuk menyatukan

kelompok-kelompok  ini  barulah  berhasil  pada  tahun  1972

dengan pembentukan Gereja Reformasi Bersatu.

 

Gereja Metodis pada mulanya adalah merupakan  suatu  gerakan

dalam  Gereja  Inggris. Pendirinya, John Wesley (1703-1791),

tetap menolak untuk  berpisah  dari  gereja  induknya.  Akan

tetapi,  setelah  kematiannya, disadari bahwa Gereja Metodis

tidak dapat lagi dimasukkan dalam Gereja Inggris,  dan  lalu

memisahkan  diri pada tahun 1795. John Wesley dan saudaranya

Charles,  melalui  studi  mereka  yang  ketat  dan   metodis

terhadap   InJil   (sehingga   mereka  disebut  dengan  nama

Metodis), merasa bahwa keselamatan  diperoleh  hanya  karena

kasih  dan  karunia Tuhan, bukan karena suatu perbuatan atau

kebaikan manusia.

 

Menjelang akhir abad kesembilan belas,  ada  gelombang  atau

kegairahan   lain  mengenai  perhatian  keagamaan.  Hal  ini

sebagian  disebabkan  penemuan-penemuan  ilmiah  dalam  abad

tersebut yang mengancam berbagai keyakinan yang hingga waktu

itu telah diterima sebagai  kebenaran  religius  yang  tidak

dapat dibantah (misalnya, mengenai taman firdaus dan masalah

penciptaan).  Dalam  hal   ini,   reaksi   dari   Pencerahan

(Enlightement)  dalam tahun-tahun sebelumnya turut berperan.

Akibatnya adalah bermunculannya banyak sekte yang memisahkan

diri  dari  gereja  induk  mereka,  sebagaimana yang terjadi

dalam  Reformasi   yang   memunculkan   gereja-gereja   yang

diperbaharui  yang  memisahkan  diri  dari  iman Katolik. Di

Inggris, Bala Keselamatan berkembang sebagai suatu  kekuatan

besar,  bukan  saja karena ketaatan beragamanya, tetapi juga

karena   reformasi   dan   bantuan   sosialnya.   Di   bawah

kepemimpinan  William  Booth  (1829-1912),  Bala Keselamatan

tersebut memisahkan diri dari  gereja  Metodis  dalam  tahun

1865  dan  membentuk  sendiri  suatu organisasi yang bergaya

militer karena kelompok tersebut menganggap dirinya  sebagai

laskar  perang  Tuhan  dan  memerangi  ketidakadilan sosial.

Dibandingkan dengan kebanyakan sekte Gereja,  mereka  sangat

sedikit  memperhatikan  sakramen,  walaupun  mereka menerima

bahwa beberapa orang Kristen mungkin  melihat  sakramen  itu

merupakan pertolongan dan bantuan.

 

Di   Amerika  juga  terjadi  suatu  gejolak  keagamaan  yang

demikian. Pada tahun 1830, Mormon, atau Gereja Yesus Kristus

dari  Orang-orang  Suci  Hari Terakhir, dibentuk oleh Joseph

Smith (1805-1844) yang mengklaim telah mengalami suatu wahyu

Tuhan, menemukan tablet-tablet emas yang tertulis dalam Buku

Mormon, yakni yang merupakan  kitab  suci  penganut  Mormon.

Pada    mulanya   ajaran   Mormon   ini   terlarang   karena

pandangan-pandangan  mereka  yang  menyimpang  dari   ajaran

Kristen  dan  praktek  poligami  mereka,  tetapi  Mormon ini

merayap ke seluruh Amerika dan akhirnya menetap di Salt Lake

City, tempat markas mereka terletak hingga kini.

 

Aliran  spiritual  mulai  ada  tahun  1848  ketika dua orang

perempuan, yakni saudara  perempuan  Fox  yang  berumur  dua

belas  dan lima belas tahun, menyebabkan suatu kegemparan di

antara, penduduk  kota  mereka,  Arcadia,  New  York  State,

dengan  mengklaim  bahwa  mereka  telah  dapat berkomunikasi

dengan  roh-roh.  Walaupun   ada   yang   menyatakan   bahwa

suara-suara  gaduh tersebut adalah suara gabungan dari suara

kedua anak perempuan tersebut, tetapi mereka (penduduk  kota

tersebut)   berkumpul  sedemikian  banyak  mendukung  supaya

Gereja Spiritual didirikan. Penganut aliran Spiritual yakin,

selain   pada   pandangan-pandangan  Kristen  biasa,  bahwa,

melalui mereka, nasihat dan tuntunan dapat diperoleh.

 

Advent  Hari  Ketujuh  juga  mulai  ada  di  Amerika,   yang

membangun  reputasinya  dalam  tahun  1860,  dan setelah itu

sekte ini cepat menyebar ke seluruh  dunia.  Berbeda  dengan

sekte-sekte  Kristen  lainnya,  mereka  membuat hari ketujuh

sebagai Sabat (yaitu,  mereka  menjalankannya  seperti  yang

dilakukan  oleh  orang  Yahudi,  dimulai  dari saat matahari

terbenam pada  hari  Jumat  sampai  matahari  terbenam  hari

Sabtu).  Sama  seperti Gereja Baptis, mereka hanya membaptis

orang-orang dewasa, dan juga  membuat  pembatasan-pembatasan

mengenai  apa yang dapat dimakan dan diminum oleh jemaatnya.

Misalnya, mereka  tidak  boleh  minum  alkohol  dan  memakan

makanan kerang-kerangan.

 

Sebelum mengakhiri ulasan ini, tiga kelompok Kristen lainnya

harus disebut yakni: Christian Science,  Saksi  Jehova,  dan

gerakan Pantekosta.

 

Christian  Science  didirikan oleh Mrs. Mary Baker Eddy pada

tahun 1879, yang mempertahankan bahwa satu-satunya  realitas

hanyalah pikiran dan semua yang lainnya adalah illusi.

 

Oleh  karena itu penyakit jangan dirawat dengan obat, tetapi

harus disembuhkan dengan mempraktekkan pemikiran yang benar.

 

Saksi Jehova, yang didirikan oleh C.T. Russell, yakin  bahwa

kedatangan  kedua  kalinya  Yesus serta akhir dunia ini akan

terjadi dalam waktu yang tidak lama lagi, dan bila  hal  itu

terjadi  maka  hanya  suatu kelompok elit saja yang selamat,

yaitu kelompok Saksi Jehova itu  sendiri.  Mereka  mempunyai

Al-Kitab   dengan   terjemahan  mereka  sendiri  dan  mereka

menyisihkan   banyak   waktu,   usaha,   dan   uang    untuk

kegiatan-kegiatan missionaris.

 

Yang  terakhir,  yakni gerakan Pantekosta, yang bermula dari

suatu missi di Los Angeles dalam tahun 1906  yang  dilakukan

oleh  W.J.  Seymour,  mengajarkan bahwa setiap orang Kristen

dapat mengalami kehadiran  Rohul  Kudus  dalam  diri  mereka

sendiri  dan  menerima  hadiah-hadiah  roh.  Oleh karena itu

kebaktian Pantekosta adalah merupakan  upacara  yang  sangat

emosional,  di  mana  jemaatnya  menjadi dirasuki oleh Rohul

Kudus dan tampak  berbicara  dalam  lidah  (berbahasa  roh),

sebagaimana  yang  dilakukan  oleh  murid-murid  Yesus  yang

pertama. Walaupun gerakan Pantekosta telah mempunyai  gereja

sendiri,   tetapi   gerakan   ini  telah  juga  mempengaruhi

aspek-aspek lain dari Gereja  (Kristen),  dan  dalam  GereJa

Katolik  gerakan  tersebut juga berpengaruh dengan munculnya

apa yang disebut  gerakan  Karismatik,  orang-orang  Katolik

bermaksud menerima Rohul Kudus dalam diri mereka sendiri.

 

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengulas secara mendalam

sekte-sekte Kristen, bahkan tulisan ini tidak menyebut semua

sekte  yang  ada,  karena  ada  banyak  gerakan-gerakan  dan

aliran-aliran pemikiran yang berbeda dalam  Gereja  Kristen.

Penulis hanya mencoba untuk menempatkan dalam latar belakang

historis dan teologis sekte yang paling menyebar.

 

 

The History of Christian Doctrine

Sejarah Perkembangan Ajaran Trinitas

L. Berkhof

Penerbit CV. Sinar Baru

Cetakan pertama: 1992

Bandung

FacebookTwitterGoogle+LinkedIn

Study Tentang Ontologi Bahasa

 

 

  1. Study Tentang Ontologi Bahasa

Menurut Keraf dalam Smarapradhipa, memberikan dua pengertian bahasa. Pengertian pertama menyatakan bahasa sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Kedua, bahasa adalah sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer.[1]

Berbeda  dengan pendapat Keraf, Walija  mengungkapkan definisi bahasa ialah komunikasi yang paling lengkap dan efektif untuk menyampaikan ide, pesan, maksud, perasaan dan pendapat kepada orang lain.[2]

Pendapat lainnya tentang definisi bahasa diungkapkan oleh Syamsuddin,  Beliau memberi dua pengertian bahasa. Pertama, bahasa adalah alat yang dipakai untuk membentuk pikiran dan perasaan, keinginan dan perbuatan-perbuatan, alat yang dipakai untuk mempengaruhi dan dipengaruhi. Kedua, bahasa adalah tanda yang jelas dari kepribadian yang baik maupun yang buruk, tanda yang jelas dari keluarga dan bangsa, tanda yang jelas dari budi kemanusiaan.[3]

Bahasa merupakan sebuah komunikasi antara seseorang dengan orang lain sehingga membentuk sebuah interaksi melahirkan pemahaman antara keduanya. Bahasa juga dapat diibaratkan sebuah remote control yang dapat menyetel manusia tertawa, sedih, menangis lunglai, semangat dan sebagainya. Bahasa juga dapat digunakan untuk memasukkan gagasan-gagasan ke dalam pikiran manusia. Bias kita bayangkan seandainya kita hidup di bumi ini tanpa menggunakan bahasa, maka yang akan terjadi adalah sikap individualis antar sesama manusia, jangankan antar sesama, dengan makhluk lainpun kita perlu menggunakan bahasa.

Dengan bahasa, kita dapat mengetahui bahwa orang lain tertarik dengan kita atau sebaliknya, dengan bahasa kita bias mengetahui peradaban sebuah negara di dunia, dengan bahasa kita bias menyampaikan informasi kepada orang lain yang membutuhkan. Maka dari itu mempelajari bahasa itu menurut saya sangatlah penting, terutama mempelajari bahasa Indonesia. Setidaknya sebagai warga negara Indonesia,  minimal kita harus bisa berbahasa Indonesia dengan baik.

Mengapa kita harus belajar bahasa Indonesia ? Alasannya ialah, karena betapa pentingnya sebuah bahasa dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang dipakai di Indonesia. Kita sebagai warga Negara Indonesia pasti sadar diri, betapa banyaknya ragam bahasa di Indonesia. Lain daerah lain bahasa, orang Sumatera memiliki bahasa sendiri, orang Jawa memiliki bahasa sendiri, orang Kalimantan memiliki bahasa sendiri. Dan ragam bahasa itu menjadi kebanggaaan kita sebagai warga Negara Indonesia.

Ada beberapa alasan, mengapa kita perlu belajar bahasa Indonesia

  1. Bahasa menunjukkan bangsa

Sebuah ungkapan atau sebuah pepatah yang memakai 2 unsur atau kata pokok yaitu bahasa dan bangsa. Dari dua unsur dapat disimpulkan 3 arti yaitu :

  1. tabiat seseorang dapat dilihat dari cara bertutur kata mereka
  1. kesopansantunan seseorang menunjukkan asal keluarganya.
  1. bahasa yang sempurna menunjukkan peradaban yang tinggi dari bangsa pemilik bahasa tersebut.

 


 

  1. Ilmu Pengetahuan

Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan itu kita harus belajar bahasa Indonesia. Sejak kecil kita sekolah mulai dari sekolah di tingkat dasar, menengah, atas dan sampai kuliah. Ilmu itu di ajarkan dalam bahasa Indonesia. Kalau dulu kita belajar dari orang lain, kini giliran kita untuk mengajarkan kepada orang lain. Bagaimana kita dapat mengajarkan kepada orang lain sedangkan bahasa Indonesia kita berantakan. Apakah ada media lain selain bahasa tulisan untuk kita berbagi ilmu pengetahuan ? tentu tidak, maka dari itu kita di tuntut untuk melatih agar bahasa Indonesia kita baik dan sesuai dengan EYD. Kita tidak dituntut 100% baik dalam EYD tetapi separuhnya juga boleh dan yang paling penting selalu berlatih.

  1. Sebelum mempelajari struktur bahasa Asing, pelajari dulu struktur bahasa sendiri.
    Jadi aneh kalau orang Indonesia bahasa Inggrisnya baik dan struktur bahasanya bagus, tapi di kasih untuk menulis dalam bahasa Indonesia jadi berantakan. Maka dari itu pondasi awal untuk mempelajari bahasa asing baik itu bahasa Arab, Inggris, Jerman, Belanda, Jepang dan lain sebagainya maka dari itu pelajari dulu struktur bahasa Indonesia dulu baru lanjut belajar strukrur bahasa Asing. Atau setidaknya kita belajar bahasa Indonesia sebagai modal dasar agar dalam mengartikan sebuah bahasa sesuai dengan bahasa yang di maksut (dzauqun saliim).

 

  1. Studi Tentang Epistimologi Bahasa

Bahasa adalah penggunaan kode yang merupakan gabungan fonem sehingga membentuk kata dengan aturan sintaks untuk membentuk kalimat yang memiliki arti. Bahasa memiliki berbagai definisi. Definisi bahasa adalah sebagai berikut:

  1. suatu sistem untuk mewakili benda, tindakan, gagasan dan keadaan.
  1. suatu peralatan yang digunakan untuk menyampaikan konsep riil mereka ke dalam pikiran orang lain
  1. suatu kesatuan sistem makna
  1. suatu kode yang yang digunakan oleh pakar linguistik untuk membedakan antara bentuk dan makna.
  1. suatu ucapan yang menepati tata bahasa yang telah ditetapkan (contoh: Perkataan, kalimat, dan lain-lain.)
  1. suatu sistem tuturan yang akan dapat dipahami oleh masyarakat linguistik.

Bahasa erat kaitannya dengan kognisi pada manusia, dinyatakan bahwa bahasa adalah fungsi kognisi tertinggi dan tidak dimiliki oleh hewan. Ilmu yang mengkaji bahasa ini disebut sebagai linguistik.[4]

 

  1. Unsur unsur bahasa
  1. Fonem yaitu unsur terkecil dari bunyi ucapan yang bisa digunakan untuk membedakan arti dari satu kata. Contohnya kata ular dan ulas memiliki arti yang berbeda karena perbedaan pada fonem /er/ dan /es/. Setiap bahasa memiliki jumlah dan jenis fonem yang berbeda-beda. Misalnya bahasa Jepang tidak mengenal fonem /la/ sehingga perkataan yang menggunakan fonem /la/ diganti dengan fonem /ra/.
  1. Morfem  yaitu unsur terkecil dari pembentukan kata dan disesuaikan dengan aturan suatu bahasa. Pada bahasa Indonesia morfem dapat berbentuk imbuhan. Misalnya kata praduga memiliki dua morfem yaitu /pra/ dan /duga/. Kata duga merupakan kata dasar penambahan morfem /pra/ menyebabkan perubahan arti pada kata duga.

c.Sintaksis yaitu penggabungan kata menjadi kalimat berdasarkan aturan sistematis yang berlaku pada bahasa tertentu. Dalam bahasa Indonesia terdapat aturan SPO atau subjekpredikatobjek. Aturan ini berbeda pada bahasa yang berbeda, misalnya pada bahasa Belanda dan Jerman aturan pembuatan kalimat adalah kata kerja selalu menjadi kata kedua dalam setiap kalimat. Hal ini berbeda dengan bahasa Inggris yang memperbolehkan kata kerja diletakan bukan pada urutan kedua dalam suatu kalimat.

d.Semantik  mempelajari arti dan makna dari suatu bahasa yang dibentuk dalam suatu kalimat.

e.Diskurs mengkaji bahasa pada tahap percakapan, paragraf, bab, cerita atau literatur.

  1. Tahapan Perolehan Bahasa
  1. Cooing atau berbunyi. Tahapan ini dilakukan oleh bayi di seluruh dunia, tidak terpengaruh pada jenis bahasa yang ada disekitarnya. Bayi yangtuna rungu pun melakukannya. Biasanya terdiri atas bebunyian dari huruf hidup.
  1. Babbling atau bergumam. Tahapan ini menunjukkan kecenderungan bayi untuk mengeluarkan berbagai jenis fonem yang digabung antara huruf hidup dan konsonan. Pada tahap ini suara babbling terdengar sama pada bayi berbahasa apapun.
  1. Ujaran satu kata. Tahapan ini menunjukkan kecenderungan bayi untuk mengeluarkan fonem yang berguna pada bahasanya, baik huruf hidup maupun konsonan. Bayi Jepang tidak akan mengeluarkan fonem /la/. Pada saat ini bayi mulai mengeluarkan satu kata.
  1. Ujaran dua kata dan penuturan telegrafik. Tahapan ini berlangsung pada usia 1,5 – 2,5 tahun, dimana bayi dan balita mulai menggabungkan dua atau tiga buah kata. Pada saat ini anak mulai belajar memahami sintaks.
  1. Struktur dasar kalimat dewasa. Tahapan ini mulai muncul pada usia 4 tahun. Ditunjang oleh pertambahan perolehan kosa kata yang meningkat secara eksponensial
  1. Menerjemahkan bahasa

Bahasa manusia yang berbeda-beda menyebabkan manusia mencoba untuk mengungkapkannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menggunakan komputer untuk menerjemahkan satu bahasa ke bahasa lainnya. Perangkat demikian dikenal sebagai "Mesin Penerjemah".

Mesin Penerjemah merupakan hal yang sangat diidam-idamkan oleh para pakar komputer sejak awal. Pada mulanya mereka memperkirakan, bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Akan tetapi, hal tersebut ternyata sulit dalam pelaksanaannya, sehingga para pakar komputer tersebut putus asa.  Meskipun demikian, di masa sekarang ini beberapa perangkat penerjemah telah dijual secara komersial di pasaran.

  1. Studi Tentang Aksiologi Bahasa

Dari kajian ontology dan epistimologi yang kita bahas sebelumnya, maka dapat kita kaji tentang aksiologi bahasa sebagai berikut:

  1. Bahasa Nasional

Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki empat fungsi: (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya, dan (4) alat yang memungkinkan penyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing.

Fungsi pertama mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Berdasarkan kebanggaan inilah, bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan. Selain itu, rasa bangga memakai bahasa Indonesia dalam berbagai bidang harus selalu kita bina dan kita tingkatkan.

Fungsi kedua mengindikasikan bahwa bahasa Indonesia -sebagaimana halnya lambang lain, yaitu bendera merah putih dan burung garuda- mau takmau suka taksuka harus diakui menjadi bagian yang takdapat dipisahkan dengan bangsa Indonesia. Jadi, seandainya ada orang yang kurang atau bahkan tidak menghargai ketiga lambang identitas kita ini tentu sedikitnya kita akan merasa tersinggung dan rasa hormat kita kepada orang tersebut menjadi berkurang atau malah hilang. Karena itu, bahasa Indonesia dapat menunjukkan atau menghadirkan identitasnya hanya apabila masyarakat bahasa Indonesia membina dan mengembangkannya sesuai dengan keahlian dalam bidang masing-masing.

Fungsi ketiga memberikan kewenangan kepada kita berkomunikasi dengan siapa pun memakai bahasa Indonesia apabila komunikator dan komunikan mengerti. Karena itu, kesalahpahaman dengan orang dari daerah lain bisa kita hindari kalau kita memakai bahasa Indonesia. Melalui fungsi ketiga ini pula kita bisa memahami budaya saudara kita di daerah lain.

Fungsi keempat mengajak kita bersyukur kepada Tuhan karena kita telah memiliki bahasa nasional yang berasal dari bumi kita sendiri sehingga kita dapat bersatu dalam kebesaran Indonesia. Padahal, ketika dicanangkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia boleh dan bisa dikatakan tidak memiliki penutur asli karena berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Jawa dan bahasa Sunda paling banyak penuturnya di antara bahasa-bahasa daerah yang ada di Nusantara ini. Jadi, berdasarkan jumlah penutur, yang pantas menjadi bahasa nasional sebenarnya kedua bahasa daerah itu. Apalah jadinya seandainya bahasa Jawa atau bahasa Sunda yang diangkat menjadi bahasa nasional. Mungkin saja terjadi perpecahan perang antarsuku, lalu muncul negara-negara kecil. Karena itu, tentu bukan soal jumlah penutur yang menjadi landasan para pemikir bangsa waktu itu. Mereka berpikiran jauh ke masa depan untuk kebesaran dan kejayaan bangsa; dan lahirlah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

  1. Bahasa Negara

Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa negara memiliki empat fungsi yang saling mengisi dengan ketiga fungsi bahasa nasional. Keempat fungsi bahasa negara adalah sebagai berikut: (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan (4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Dalam fungsi pertama bahasa Indonesia wajib digunakan di dalam upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan, baik lisan maupun tulisan. Begitu juga dalam penulisan dokumen dan putusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan kenegaraan. Hal tersebut berlaku juga bagi pidato kenegaraan.

Fungsi kedua mengharuskan lembaga-lembaga pendidikan menggunakan pengantar bahasa Indonesia. Lembaga pendidikan mulai taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi mau takmau dalam pelajaran atau mata kuliah apa pun pengantarnya adalah bahasa Indonesia. Namun, ada perkecualian. Bahasa daerah boleh (tidak harus) digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar sampai tahun ketiga.

Fungsi ketiga mengajak kita menggunakan bahasa Indonesia untuk membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang. Dalam hal ini kita berusaha menjelaskan sesuatu, baik secara lisan maupun tertulis, dengan bahasa Indonesia agar orang yang kita tuju dapat dengan mudah memahami dan melaksanakan kegiatan pembangunan.

Fungsi keempat mengingatkan kita yang berkecimpung dalam dunia ilmu. Tentu segala ilmu yang telah kita miliki akan makin berguna bagi orang lain jika kita sebarkan kepada saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air di seluruh pelosok Nusantara, atau bahkan jika memungkinkan kepada saudara kita di seluruh dunia. Penyebaran ilmu tersebut akan lebih efektif dan efisien jika menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa daerah atau bahasa asing.

  1. Macam macam bahasa

Macam-Macam dan Jenis-Jenis Ragam / Keragaman Bahasa :

  1. Ragam bahasa pada bidang tertentu seperti bahasa istilah hukum, bahasa sains, bahasa jurnalistik, dsb.
  1. Ragam bahasa pada perorangan atau idiolek seperti gaya bahasa mantan presiden Soeharto, gaya bahasa benyamin s, dan lain sebagainya.
  1. Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu wilayah atau dialek seperti dialek bahasa madura, dialek bahasa medan, dialek bahasa sunda, dialek bahasa bali, dialek bahasa jawa, dan lain sebagainya.
  1. Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu golongan sosial seperti ragam bahasa orang akademisi beda dengan ragam bahasa orang-orang jalanan.
  1. Ragam bahasa pada bentuk bahasa seperti bahasa lisan dan bahasa tulisan.
  1. Ragam bahasa pada suatu situasi seperti ragam bahasa formal (baku) dan informal (tidak baku).
  1. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.untuk kategori ini, kita harus memahami betul betul makna dari ucapan maupun gerakan dari lawan bicara kita. Sedikit saja salah dalam memahami maka akan  berakibat salah persepsi. Contohnya:
  1. Bahasa Kepala
  1. Condong ke arah Anda: tertarik, setuju.
  1. Menjauh secara mendadak: curiga, tidak percaya.
  1. Topang dagu: bosan.
  1. Mengangguk: setuju.
  1. Banyak menoleh: tidak sabar, ingin menyudahi pembicaraan.
  1. Bahasa Mata
  1. 60 persen menatap langsung: tertarik.
  1. 80 persen tatapan langsung: tertarik secara seksual.
  1. 100 persen tatapan langsung: perlawanan.
  1. Penghindaran tatapan: me¬nyem¬bunyikan sesuatu.
  1. Lensa mata membesar: sangat tertarik.
  1. Tatapan jatuh ke bawah dan melirik ke kiri/kanan: tertarik pada lawan jenis.
  1. Lirik kanan/kiri langsung: bosan.
  1. Kedipan cepat: tidak setuju.
  1. Bahasa Tangan
  1. Telapak terbuka ke atas: jujur terbuka.
  1. Telapak di saku atau tertutup: menyembunyikan sesuatu.
  1. Mengepal: tegang, tidak nyaman, marah.
  1. Menutup mulut/hidung: indikasi berbohong.
  1. Membentuk kerucut: percaya diri atau yakin.
  1. Tangan di atas meja: siap untuk setuju.
  1. Jari mengetuk-ngetuk: bosan atau ingin bicara.
  1. Gerakan Lain
  1. Dada atau pinggul didekatkan: tertarik secara seksual.
  1. Kaki mengetuk lantai: ingin bicara atau bosan.
  1. Nada atau Kecepatan Bicara
  1. Lambat dan nada akhir turun: yakin dan menguasai.
  1. Penekanan kata: otoritatif.
  1. Nada dan kecepatan meninggi: emosi, tegang, atau menyembunyikan sesuatu.
  1. Bahasa Penolakan
  1. Kaki atau tangan bersilang.
  1. Melirik ke kiri/kanan, kepala menoleh ke kiri atau kanan.
  1. Tatapan langsung minimal.
  1. Mengetukkan jari atau kaki. Arah kaki tidak kepada Anda.
  1. Postur tubuh tertutup.
  1. Bahasa Keterbukaan
  1. Tatapan langsung banyak dengan lensa mata membesar.
  1. Tangan menangkup membentuk menara.
  1. Arah kaki kepada Anda.
  1. Postur tubuh terbuka.
  1. Bahasa Siap Menerima
  1. Kontak mata lebih 60 persen dan banyak senyum lepas.
  1. Tubuh atau kepala mencondong kepada Anda.
  1. Banyak anggukan dan wajah menghadap langsung ke Anda.
  1. Tangan terbuka di atas meja.
  1. Bahasa Curiga
  1. Postur tubuh tertutup
  1. Tangan berada di saku atau posisi menyilang.
  1. Tatapan melalui sudut mata (lirikan) berulang kali.
  1. Arah kaki menyerong.
  1. Bahasa Tidak Jujur
  1. Banyak menatap ke samping khususnya pada bagian kata atau kalimat bohong.
  1. Tangan sering menutup mulut atau hidung, atau meraba hidung atau telinga.
  1. Postur tidak nyaman

 

  1. Bahasa isyarat atau gesture atau bahasa tubuh adalah salah satu cara bekomunikasi melalui gerakan-gerakan tubuh. Bahasa isyarat akan lebih digunakan permanen oleh penyandang cacat bisu tuli karena mereka memiliki bahasa sendiri.

 

 


[1] Smaradhipa, Galih. Bertutur dengan Tulisan diposting dari situs www.rayakultura.com. 12/05/2005

[2] Walija. 1996. Bahasa Indonesia dalam Perbincangan. Jakarta: IKIP Muhammadiyah Jakarta Press.

[3] Syamsuddin, A.R. Sanggar Bahasa Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka Jakarta. 1986.

FacebookTwitterGoogle+LinkedIn

Hubungan antara Perilaku Karyawan dengan Pemberdayaan Anggota dalam Sebuah Organisasi

 

 

TUGAS INDIVIDU

CRITICAL REVIEW JURNAL INTERNATIONAL

The Relationship between Empowerment and Organizational Citizenship Behavior of the Pedagogical Organization Employees

(Hubungan antara Perilaku Karyawan dengan

Pemberdayaan Anggota dalam Sebuah Organisasi)

 

Dosen Pengampu:

Prof. H.A. Sonhaji K.H., M.A., Ph.D

Prof. Dr. H. Imam Suprayogo

 

 

 

Oleh  :

AFIFUL IKHWAN

NIM.12730012

 

 

MPI A – SMT 1

 

PROGRAM DOKTOR MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

SEKOLAH PASCASARJANA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MALANG

Januari 2013

 

 

 

BAB  I

PENDAHULUAN

 

  1. Identitas

 

  1. Judul         :   The Relationship between Empowerment and Organizational

                      Citizenship Behavior of the Pedagogical Organization Employees.

                            (Hubungan antara Perilaku Karyawan dengan Pemberdayaan Anggota

                            dalam Sebuah Organisasi)

  1. Peneliti                     :   Ghodratollah Bagheri1, Hassan Zarei Matin2, Faezeh Amighi 3
  1. Nama Jurnal, Nomor, Volume, Bulan, Tahun Penerbitan dan Institusi :

Iranian Journal of Management Studies (IJMS), No.2, Vol.4, September 2011, pp: 53-62, Universitas Qom (Iran), Perpusnas- http://e-resources.pnri.go.id/

  1. Assistant Professor of  Tehran University, Qom College, Iran.
  1. Professor of  Tehran University, Qom College, Iran.
  1. M.A student of Tehran University, Qom College, Iran.

 

  1. Fokus (Rincian Topik yang Dibahas)
  1. Pemberdayaan Suatu Kebutuhan
  1. Dasar Elemen Penilaian Pemberdayaan
  1. Pemberdayaan Karyawan

 


 

  1. Pertimbangan Penelaah dan Kesan

Pertimbangan artikel jurnal ini penulis telaah, karena keterkaitan penulis pada sebuah perjalinan suatu hubungan dengan baik akan berdampak baik pula kedepannya, “karena Anda diperlakukan dengan baik, maka anda memperlakukan perusahaan (atasan) dengan baik”. Saling ber-sinergi, salah satunya dengan pemberdayaan karyawan/bawahan.

Hubungan antara atasan dan bawahan akan dirasakan seperti berada di neraka jika ada ketidakcocokan di antara keduanya. Tidak jarang individu berpotensi yang mengundurkan diri karena mempunyai atasan yang tidak bisa memperlakukannya atau memberdayakannya dengan baik. Pada dasarnya bawahan tidak bisa memilih atasan, sedangkan atasan bisa lebih bebas memilih bawahan. Sudah seharusnya kedua belah pihak baik atasan maupun bawahan sama-sama meng-update kemampuannya dan saling memberdayakan dalam berinteraksi agar menjadi atasan yang dicintai bawahan dan demikian pula sebaliknya.

Kesan penulis; Menginspirasi memang lebih mudah dilakukan dari tengah-tengah tim, apa lagi waktu belakangan ini kerja tim sangatdi anjurkan. Hubungan informal dan kontak personal sangat berpengaruh pada mental yang diberdayakan. Hanya atasan yang sadar akan kapasitas sumber dayanyalah yang bisa mengajak orang di sekitarnya untuk berupaya lebih dan membuat nilai tambah (berdaya guna). Hal ini juga yang memungkinkan pemimpin organisasi untuk memotivasi bawahan secara personal, sesuai dengan kekuatan dan kekhasan bawahannya.

Bawahan akan merasa “terangkat” dan seolah “superman” yang merasa mampu berbuat lebih. Atasan yang inspiratif membuat bawahannya menghargai dirinya sendiri seperti halnya ia menghargai organisasi/perusahaan dan pelanggannya. Dengan mengenali kekhasan bawahan, atasan yang inspiratif bisa menjadi lebih dari sekadar “pemimpin” yang baik, tetapi ia juga membimbing bawahan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, kemudian memberikan pengarahan dari jalan keluar, juga prinsip profesional dari solusi permasalahan, bahkan sampai filosofinya.

Alasan emosional selalu lebih solid daripada sekadar hubungan finansial. Upah memang menentukan kepuasan kerja, tetapi pemimpin besar biasanya kreatif dalam menemukan cara yang tidak biasa dalam memenuhi kebutuhan bawahannya, yaitu mempertimbangkan faktor-faktor di luar kebutuhan yang basic, seperti respek dan prestise, untuk bisa mengangkat semangat timnya dengan lebih baik salah satunya dengan memberdayakan itulah yang membuat terkesan penulis menelaah artikel jurnal ini.

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM ARTIKEL

 

  1. Tujuan

Perilaku Karyawan dengan pemberdayaan anggota dalam sebuah organisasi memiliki peran yang sangat penting dalam proses keberhasilan dan pembangunan yang berkelanjutan dari kinerja organisasi tersebut. Oleh karena itu, tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui hubungan antara dua variabel pada karyawan di lembaga pendidikan tinggi universitas Qom di Iran. Tujuan dari penelitian ini juga ingin memaparkan apakah ada hubungan antara perilaku anggota organisasi dan pemberdayaan karyawan akademisi dalam organisasi di universitas Qom dan juga apakah ada hubungan antara komponen pemberdayaan dan perilaku anggota organisasi dengan karyawan akademisi dalam organisasi di universitas Qom.

 

  1. Pentingnya Penulisan

Pentingnya penulisan artikel ini menjelaskan rentetan sejarah asal muasal hubungan pimpinan dalam suatu organisasi dengan karyawanya yang awal mulanya mono tone (satu arah) komunikasinya, karyawan atau bawahan harus mengikuti keseluruhan dari apa-apa yang sudah ditetapkan peraturannya dalam organisasi tersebut melalui kebijakan pimpinanya.

Periode saat ini, perkembangan kehidupan manusia dibarengi dengan transformasi yang luar biasa. Sebagai bagian dari kehidupan manusia, organisasi harus siap untuk bertahan dan berkembang menghadapi transformasi besar tersebut dan perkembangannya, jika tidak, mereka akan pergi dari bisnis. Dengan "kesiapan" itu bukan berarti tentang peralatan dan kesiapan teknologinya, melainkan lebih berarti bahwa organisasi harus mempersiapkan staf mereka sebagai modal utama organisasi yang sangat berharga.

Penelitian ini juga kepentinganya akan memberi kontribusi besar dalam khazanah ke-organisasian secara umum, bagaimana sistem gotong royong yang sebenarnya,bagaimana memberdayakan bawahan/karyawan dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing, bagaimana membangun komunikasi dengan baik, melatih tanggung jawab, memupuk rasa percaya diri, menumbuhkan rasa memiliki pada organisasi yang di naunginya, dsb.

 

  1. Teori Utama

Penelitian ini menggunakan teori dari Eby (1999) pemberdayaan karyawan, partisipasidan hubungan antar manusia merupakan pendekatan yang dapat membantu mencegah terjadinya turnover intention (perubahan niat). Pemberdayaan telah diakui sebagai salah satu pendekatan dalam mengurangi turnover intention dan turn over.

 

  1. Metode Penelitian

Kuantitatif; Keseluruhan statistik meliputi 434 karyawan di Universitas Qom, akademisi di Zona 1, 2, 3 dan 4. Keseluruhan statistik  ini dibagi menjadi empat kelompok. Anggota masing-masing kelompok yang seragam, tetapi tidak ada keseragaman antar kelompok yang lengkap. Sembilan puluh sembilan sampel statistik yang dipilih melalui pengambilan sampel diklasifikasikan. Prediksi pada pemberdayaan perilaku anggota organisasi bervariasi kriterianya. Untuk mengukur pemberdayaan, kuesioner penelitiannya dirancang dan digunakan sesuai dengan literatur yang relevan. Ada dua puluh lima item kuesioner yang mencakup enam komponen dari variabel. Untuk mengukur perilaku anggota organisasi menggunakan Moorman and Black Lee kuesionernya (1998). Kuesioner ini meliputi dua puluh lima item. Dengan melompati barang serupa dan budaya berbasis variabel, kuesioner menurun menjadi sembilan belas item. Validitas isi dikonfirmasi oleh polling para ahli seperti dosen universitas dan keandalan kuesioner diuji menggunakan Chronbach koefisien alpha[1].

 

  1. Temuan Penelitian

Untuk mengetahui hubungan antara pemberdayaan perilaku anggota organisasi, pertama koefisien korelasi Spearman dan kemudian uji korelasi Parsial digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara perilaku pemberdayaan anggota organisasi. Tetapi hubungan keterampilan komunikasi dan perilaku terhadap perilaku anggota organisasi yang signifikan.

Dengan menggunakan t-test, kesesuaian atau ketidak tepatan komponen pemberdayaan dan perilaku anggota organisasi dalam organisasi akademisi Universitas Qom ditunjukkan pada Tabel 1.

Tabel 1: Status komponen pemberdayaan perilaku anggota organisasi

 

Components

Test

statistics

 

Freedom

Degree

 

Significance

Level

 

Average

Difference

95% Confidence Interval for Average Difference

t

Lower

Upper

Expertise

11.079

98

0

.75337

.6184

.8883

Courage in Practice

20.659

98

0

1.7576

.9724

1.1791

Work Ethics

40.023

98

0

1.59360

1.51146

1.6726

Communicational Skills

23.706

98

0

1.17677

1.0783

1.2753

Thinking

25.428

98

0

1.27020

1.1711

1.3693

Experience Gaining

17.539

98

0

1.09764

.9734

1.2218

Empowerment

31.038

98

0

1.16122

1.0870

1.2355

Interpersonal Help

22.881

98

0

1.19444

1.0908

1.2980

Individual Innovation

16.329

98

0

1.02694

.9021

1.1517

Honest Support

9.579

98

0

.64444

.5109

.7779

Personal Hardworking

23.822

98

0

1.20303

1.1028

1.3032

Organizational

Citizenship Behavior

22.654

98

0

1.01721

.9281

1.1063

Menurut Tabel 1, semua komponen pada tingkat signifikansi 0.000 dan kurang dari 0,05, dan kedua tingkat yang lebih tinggi dan lebih rendah yang positif. Oleh karena itu, status komponen ini dapat diterima. Untuk peringkat komponen perilaku pemberdayaan anggota organisasi, uji Freedman diterapkan. Tabel 2 menunjukkan peringkat komponen pemberdayaan dan Tabel 3 menunjukkan komponen perilaku anggota organisasi.

Tabel 2: komponen utama pemberdayaan

Priority

components

Average Rank

 

1

Work Ethics

5.98

 

2

Thinking

4.46

 

2

Communicational Skills

3.96

 

2

Experience Gaining

3.8

 

2

Courage in Practice

3.47

 

3

Expertise

3.84

Tabel 3: Peringkat komponen perilaku anggota organisasi

Priority

components

Average rank

 

1

Personal Hardworking

3.76

 

1

Interpersonal Help

3.52

 

2

Personal Innovation

2.99

 

3

Honest Support

1.9

 

 

  1. Kesimpulan

Salah satu tujuan utama dari organisasi adalah menikmati karyawan diberdayakan oleh siapa, mereka dapat mencapai tujuan mereka sendiri baik jangka panjang maupun jangka pendek melalui tujuan organisasi. Pemberdayaan karyawan dapat memiliki dampak positif pada aspek organisasi lainnya seperti komitmen, spiritualitas, kepuasan pelanggan, budaya organisasi, perilaku anggota organisasi, dan akhirnya produktivitas. Semua penelitian yang disebutkan dalam penelitian ini menunjukkan hubungan yang positif antara perilaku pemberdayaan anggota organisasi. Oldham dan Hackman (1975) memperkenalkan perilaku anggota organisasi sebagai hasil kerja awal adalah pemberdayaan.

Cushman (1984) menunjukkan bahwa rasa kebermaknaan berkaitan dengan inovasi individu, dan rasa efektivitas berkaitan dengan dukungan yang jujur​​. Nykodym (1994) menemukan bahwa karyawan yang diberdayakan memiliki loyalitas organisasi yang lebih tinggi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan positif antara pemberdayaan perilaku anggota organisasi, bahwa kontribusi dalam pengambilan keputusan kemurahan hati berpengaruh, dan meningkatkan kepercayaan juga kebebasan yang mempengaruhi perilaku suportif, kemurahan hati serta anggapan sosial.

Watt dan Schaffer (2003) menunjukkan bahwa perasaan yang bermakna merupakan faktor utama untuk santun dan hormat, kompetensi merupakan faktor utama untuk kesadaran dan kebaikan hati, jiwa-organisasi merupakan faktor utama untuk bekerja, dan kesadaran merupakan dampak faktornya. Akhirnya, Sandhu dan Bhatnagar (2005) menyatakan bahwa para manajerlah yang merasa bahwa perilaku mental menunjukkan pemberdayaan anggota organisasi.

Sementara itu, hubungan antara perilaku pemberdayaan anggota organisasi pada pria lebih kuat dari pada wanita. Mereka menunjukkan bahwa tidak ada hubungan timbal balik antara kompetensi dan self-efisiensi serta perilaku anggota organisasi. Namun, karyawan yang merasa bahwa kebenaran dan efektivitas menunjukkan perilaku anggota organisasi. Temuan dari penelitian ini bertentangan dengan temuan studi tersebut. Mungkin itu karena dalam penelitian ini hubungan antara dua variabel diperiksa sebagian dan dengan mengendalikan enam komponen yang hasilnya tidak dikonfirmasi oleh uji korelasi parsial, dan populasi penelitian ini berbeda dari studi tersebut. Namun, ada hubungan antara perilaku anggota organisasi dan empat aspek pemberdayaan seperti keahlian, etos kerja, keterampilan komunikasional, dan berpikir mereka tidak signifikan.

Di sisi lain, nilai koefisien korelasi keterampilan komunikatif serta perilaku anggota organisasi lebih besar dari aspek-aspek lain dari perilaku ekstra pemberdayaan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keterampilan dan perilaku komunikasional berhubungan dengan perilaku anggota organisasi lebih dekat dari tiga aspek lainnya. Oleh karena itu, maka akan diperlukan bagi para manajer untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk mengembangkan keterampilan tersebut antara staf mereka jika mereka ingin meningkatkan perilaku anggota organisasi.

Jadi berdasarkan mengenai hubungan antara keterampilan komunikasi dan perilaku anggota organisasi, disarankan untuk top manajer dan pejabat pemegang saham meningkatkan keterampilan komunikasi guna meningkatkan perilaku anggota organisasi yang akhirnya juga untuk mencapai pengembangan kinerja dan tujuan organisasi.

 

BAB III

TELAAH KRITIS

 

  1. Pemberdayaan Suatu Kebutuhan

Memberdayaan berarti memampukan (to able), memberi kesempatan (to allow), dan mengijinkan (to permit). Memberdayaan pegawai berarti memampukan dan memberi kesempatan untuk melakukan fungsi-fungsi manajemen dalam skala yang menjadi tanggung jawabnya, baik secara individu maupun kelompok. Selain itu pemberdayaan juga dapat dipandang sebagai seni-dalam proses mendorong pegawai untuk bekerja secara optimal demi kepuasan pelanggan.

Dalam implementasi pemberdayaan pegawai diperlukan tingkat kejujuran yang tinggi, keterbukaan, dan integritas pada manajemen puncak, sehingga pemberdayaan bukan sekedar pemberian delegasi dari pimpinan kepada pegawai dibawahnya, tetapi lebih pada apa dan bagaimana sistem nilai dalam organisasi tersebut dipatuhi. Proses pemberdayaan pegawai suatu organisasi, dapat dilakukan melalui lima tahap: (1) proses diseminasi informasi (informing), tahap (2) proses konsultasi (consulting), tahap (3) proses pengumpulan ide (sharing), tahap (4) proses pendelegasian (delegating), dan tahap (5) proses pemberdayaan (empowering).

Ada empat komponen atribut pokok organisasi perusahaan yang harus segera diperbaiki jika ingin tetap eksis dalam kancah persaingan global, yakni (1) berorientasi pada pelanggan dan kualitas (customer and quality driven), (2) efektivitas pendapatan dan biaya (revenue and cost effective), (3) kecepatan dan fleksibilitas dalam merespon perubahan pasar (fast and flexible in responding to market changes), dan melakukan inovasi secara berkelanjutan (continually innovating).

Keberhasilan organisasi yang hidup di masa kini dan masa mendatang akan ditentukan oleh faktor kecepatan, fleksibilitas, integritas, dan inovasi dalam memenangkan setiap pesaingan. Sebuah paradigma baru organisasi moderen menganggap bahwa setiap orang adalah pemimpin (leadership from everybody), sehingga melalui pembentukan mindset tersebut pegawai berkesempatan memacu mengembangkan bakat kepemimpinannya. Dengan berkembangnya potensi sebagai pemimpin dan mampu mengembangkan kualitas, kompetensi, serta komitmen yang ada pada setiap pegawai, maka akan memepermudah di dalam melakukan alignment visi pribadinya dengan visi organisasi dimana pegawai tersebut bernaung.[2]

 

  1. Dasar Elemen Penilaian Pemberdayaan
  1. Kejadian -kejadian di sekitar organisasi/perusahaan (environmental events).

Kejadian-kejadian di sekitar merupakan data tentang konsekuensi dari perilaku anggota yang sedang terjadi, dan tentang kondisi -kondisi yang relevan dengan perilaku masa depan anggota. Kejadian-kejadian tersebut akan memberikan data pada individu (karyawan). Data ini akan mempengaruhi pembentukan penilaian tugas individu.

  1. Penilaian tugas (task assessments)

Setiap individu akan membuat penilaian berkenaan dengan pekerjaan-pekerjaan tertentu. Penilaian ini meliputi empat dimensi yaitu:

  1. Pengaruh (impact) : Karyawan mempunyai kepercayaan bahwa perilaku akan berpengaruh pada kinerja.
  1. Kompetensi (competence) : Seseorang dapat melakukan aktivitas pekerjaannya dengan berhasil ketika ia mau berusaha, jadi menyangkut semangat untuk mencapai keberhasilan. Semangat untuk mencapai sesuatu cenderung menghasilkan perilaku inisiatif, kerja keras, dan ketahanan untuk menghadapi rintangan.
  1. Kebermaknaan (meaningfulness) : Menyangkut nilai atas tujuan pekerjaan dan manfaat perkerjaan bagi pekerja, penilaian ini dilakukan atas dasar idealisme dan standar sendiri. Semakin tinggi nilai kebermaknaan, maka dipercaya akan menimbulkan komitmen, perasaan terlibat, dan pemusatan energi.
  1. Pilihan (choice) : Menyangkut pilihan tanggung jawab bagi setiap tindakan yang diambil oleh seseorang.
  1. Perilaku (behavior)

Hal–hal di atas dinilai berdasarkan idealisme dan standart masing– masing individu anggota. Jadi empat hal di atas perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian tugas, dan ke empat hal tersebut memiliki efek–efek motivasi, sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi perilaku anggota (behavior) yang berwujud munculnya aktivitas, konsentrasi, inisiatif, kegembiraan, dan fleksibilitas. Hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi jalannya kehidupan organisasi/ perusahaan.

  1. Penilaian global (global assessment)

Merupakan proses pembelajaran secara kumulatif dari penilaian tugas yang terdahulu dan digunakan untuk membantu mengisi gap–gap dalam menilai situasi baru. Elemen ini sama dengan elemen ke 2 yaitu meliputi empat dimensi: pengaruh, kompetensi, kebermaknaan, dan pilihan.

  1. Gaya pemahaman (interpretive style)

Merupakan elemen ke lima yang memainkan peranan penting juga dalam dasar ini. Individu anggota akan menambah informasi dari elemen ini untuk melakukan penilaian tugas. Elemen ini meliputi:

  1. Gaya atribusi dipakai untuk menerangkan sebab–sebab pemberdayaan dan ketidak berdayaan pada diri sendiri, namun gaya ini lebih terfokus pada atribut yang menerangkan kegagalan sehingga tidak dapat mencapai tujuan
  1. Gaya pengevaluasian menitik beratkan pada perasaan frustasi akan pengharapan. Perasaan frustasi dapat muncul disebabkan karena dibuatnya sebuah standar yang disfungsional. Standar disfungsional mengambil bentuk "keharusan" yang absolut, contoh: "Saya harus mencapai kesempurnaan dalam semua dimensi tugas saya". Standar ini cenderung menyebabkan ketidakpuasan pada kehidupan seseorang, dan menghasilkan penilaian yang rendah pada tugas.
  1. Gaya ketiga adalah mengantisipasi apa yang akan terjadi. Bentuk impian ini dapat meningkatkan motivasi melalui efek penilaian tugas, karena bidang pekerjaan menjadi terisi dengan gambaran keberhasilan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa individu yang memiliki performa tinggi di berbagai bidang akan mengantisipasi hal-hal yang positif untuk masa yang akan datang. Terlebih lagi bila keberhasilan impian itu menjadi kenyataan, maka hal ini akan lebih memberikan penguatan pada motivasi intrinsiknya.
  1. Intervensi (interventions)

Dasar terakhir dari model ini mengacu pada usaha yang hati–hati dan tidak tergesa-gesa untuk pemberdayaan (peningkatan motivasi kerja). Elemen ini akan mempengaruhi penilaian tugas melalui elemen 1 dan atau melalui elemen 5. Jadi ke dua rute ini memberi efek pada penilaian tugas. Beberapa hal dapat dijadikan contoh dari elemen ke 6 ini yaitu: kepemimpinan, pendelegasian, desain pekerjaan, dan reward systems.[3]

 

  1. Pemberdayaan Karyawan

Pemberdayaan karyawan hanya akan terwujud jika dilandasi oleh tiga keyakinan dasar berikut ini:

  1. Subsidarity. Prinsip subsidiarity mengajarkan bahwa badan yang lebih tinggi kedudukannya tidak boleh mengambil tanggung jawab yang dapat dan harus dilaksanakan oleh badan yang berkedudukan lebih rendah. Dengan kata lain, mencuri tanggung jawab orang merupakan suatu kesalahan karena keadaan ini akhirnya menjadikan orang tersebut tidak terampil.
  1. Karyawan pada dasarnya baik. Inti pemberdayaan karyawan adalah keyakinan bahwa orang pada dasarnya baik. Pemberdayaan karyawan dapat dipandang sebagai pemerdekaan, karena dengan pemberdayaan, manajer tidak lagi menggunakan pengawasan, pengecekan, verifikasi, dan mengatur aktivitas orang yang bekerja dalam organisasi. Manajer melakukan pemberdayaan dengan memberikan pelatihan dan teknologi yang memadai kepada karyawan, memberikan arah yang benar, dan membiarkan karyawan untuk mengerjakan semua yang dapat dikerjakan oleh mereka.

Oleh karena konsep pemberdayaan dimulai dari keyakinan bahwa orang pada dasarnya ingin mengerjakan pekerjaan baik, manajer tidak perlu lagi menerapkan metode guna membujuk karyawan untuk mengerahkan usaha mereka. Manajer harus memastikan bahwa karyawan memiliki pengetahuan dan teknologi yang diperlukan untuk pekerjaan mereka, dan manajer harus mendukung usaha karyawan dengan menghilangkan hambatan apa pun yang mencegah terwujudnya kinerja unggul.

  1. Trust-based relationship. Pemberdayaan karyawan menekankan aspek kepercayaan yang diletakkan oleh manajemen kepada karyawan. Dari pemberdayaan karyawan, hubungan yang tercipta antara manajemen dengan karyawan adalah hubungan berbasis kepercayaan (trust-based relationship) yang diberikan oleh manajemen kepada karyawan, atau sebaliknya kepercayaan yang dibangun oleh karyawan melalui kinerjanya.[4]

 

 

BAB IV

KESIMPULAN TELAAH KRITIS

 

Tidak ada hubungan timbal balik antara kompetensi dan self-efisiensi serta perilaku anggota organisasi. Namun, karyawan yang merasa bahwa kebenaran dan efektivitas menunjukkan perilaku anggota organisasi. Temuan dari penelitian ini bertentangan dengan temuan studi tersebut. Mungkin itu karena dalam penelitian ini hubungan antara dua variabel diperiksa sebagian dan dengan mengendalikan enam komponen yang hasilnya tidak dikonfirmasi oleh uji korelasi parsial, dan populasi penelitian ini berbeda dari studi tersebut. Namun, ada hubungan antara perilaku anggota organisasi dan empat aspek pemberdayaan seperti keahlian, etos kerja, keterampilan komunikasional, dan berpikir mereka tidak signifikan.

 

 

DAFTAR RUJUKAN TELAAH KRITIS

 

Paul Hersey, Ken Blancard, 1982. Management of Organizational Behavior, Prentice Hall, USA.

 

Kenneth W. Thomas and Betty A. Velthouse, 1990, "Cognitive Elements of Empowerment: An Intrepetive Model of Intrinsic Task Motivation ", Academy of Management Review ,Vo1.15, pp 666 – 681.

 

Greenberg, Jerald., Managing Bahavior in Organizations, Fisher College of Bussiness The Ohio State University: Pearson Prentce Hall, 2005.

 

 

 

Hubungan antara Perilaku Karyawan dengan

Pemberdayaan Anggota dalam Sebuah Organisasi

 

Oleh:

Ghodratollah Bagheri1*, Hassan Zarei Matin2, Faezeh Amighi 3

 

1. Assistant Professor of Tehran University, Qom College, Iran

2. Professor of Tehran University, Qom College, Iran

3. M.A student of Tehran University, Qom College, Iran

 

Diterjemahkan oleh: Afiful Ikhwan

(Mahasiswa SPS Program Doktor UIN Malik Ibrahim Malang)

 

Abstrack

Perilaku Karyawan dengan pemberdayaan anggota dalam sebuah organisasi memiliki peran yang sangat penting dalam proses keberhasilan dan pembangunan yang berkelanjutan dari kinerja organisasi tersebut. Oleh karena itu, tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui hubungan antara dua variabel pada karyawan di lembaga pendidikan tinggi universitas Qom[5]. Sembilan puluh sembilan sampel statistik yang dipilih dari populasi melalui pengambilan sampel diklasifikasikan. Peneliti membuat Kuesioner yang akan digunakan untuk mengukur pemberdayaan dan komponen-komponennya, lalu kuesioner Moorman and Black's adalah standar yang digunakan untuk mengukur perilaku anggota organisasi dan komponen-komponennya pula.

Komponen pemberdayaan ini adalah keahlian, keberanian dalam tindakan, etos kerja, keterampilan komunikasi, berpikir, dan mendapatkan pengalaman. Hasil uji menunjukkan bahwa situasi pemberdayaan perilaku anggota organisasi relatif diinginkan. Namun hasil koefisien korelasi Spearman's  dan Koefisien korelasi Parsial menunjukkan bahwa tidak ada pemberdayaan  hubungan antara perilaku anggota organisasi dengan karyawan. Namun, hubungan komunikasi dan keterampilan terhadap perilaku anggota organisasional yang masih signifikan.

 

Kata Kunci: Pemberdayaan, Perilaku Anggota Organisasi, Karyawan Akademisi Organisasi.

 

Pendahuluan

Teori-teori manajemen dalam organisasi mulai berkembang di tahun awal abad kedua puluh. Awalnya, manajemen sekolah pada organisasi klasik lalu diakui melalui proses, ruang lingkup pemantauan, dan struktur pembagian kerjanya. Sekolah neoklasik ditangani dengan gerakan hubungan antar manusia. Akhirnya, sekolah darurat secara sistematis muncul di th 1930. Belakangan ini, yang mendominasi adalah filsafat manajemen.

Sekolah klasik menganggap manusia sebagai mesin yang bertindak menjadi sistem yang tertutup, serta harus mematuhi seperangkat aturan dan perintah tanpa hak untuk membuat keputusan. Bahkan, kebebasan dan otoritas tidak memiliki arti di antara karyawan. Namun, dengan munculnya gerakan hubungan antar manusia, sikap ini berubah dan manajer secara bertahap berbagi kewenangannya dengan karyawan dan bergerak menuju pemberdayaan sehingga pada tahun 1990-an mereka fokus pada kerja tim. Manajer membuka jalan bagi karyawan untuk mengungkapkan kekuatan potensial mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Kekuatan pemberdayaan manusia juga diakui sebagai kemampuan karyawan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Karyawan yang diberdayakan mampu belajar dan tumbuh secara individual, untuk menggunakan keterampilan komunikasi, untuk berpikir sistematis, untuk mendapatkan pengalaman dan menjaga etika kerja. Pemberdayaan karyawan dapat mengubah organisasi untuk satu pembelajaran sedemikian rupa, sehingga dapat meningkatkan kemampuan secara terus menerus dan mencapai hasil yang diinginkan.

Perilaku anggota organisasi adalah sebuah konsep dimana organisasi juga memerlukan untuk bertahan di lingkungan yang menantang dan kompetitif di era kontemporer ini. Jika karyawan bekerja dalam organisasinya dengan baik, mempunyai rasa memiliki yang tingi, maka baik pula organisasinya, mereka berdua dapat menarik lebih banyak anggota kepada organisasi dalam persaingan, dan mengubahnya menjadi sebuah suasana penuh kepercayaan dan motivasi.

Periode saat ini, perkembangan kehidupan manusia dibarengi dengan transformasi yang luar biasa. Sebagai bagian dari kehidupan manusia, organisasi harus siap untuk bertahan dan berkembang menghadapi transformasi besar tersebut dan perkembangannya, jika tidak, mereka akan pergi dari bisnis. Dengan "kesiapan" itu bukan berarti tentang peralatan dan kesiapan teknologi, melainkan lebih berarti bahwa organisasi harus mempersiapkan staf mereka sebagai modal utama organisasi yang sangat berharga.

Dalam suasana yang sering didefinisikan dengan istilah seperti kompleksitas, kekacauan cepat terjadi, dan perubahanpun dipercepat, karyawan harus fleksibel pada-pimpinan, wirausahawan, bertanggung jawab, dan mencari penemuan dan kebebasan bertindak. Struktur organisasi dan gaya manajerial harus merubah secara mendasar, karyawan juga harus memberikan kontribusi dalam proses pengambilan keputusan, kelompok kerja harus diterapkan, bawahan diberi kepercayaan dengan kekuasaan dan otoritas penuh, dan struktur hirarkis harus diganti dengan struktur jaringan organisasi. Namun, organisasi tidak mampu berkembang efektif tanpa kecenderungan sukarela individu untuk bekerja sama. Perbedaan antara kerjasama sukarela dan kerjasama wajib sangat penting diketahui. Wajib; orang melakukan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang telah dibuat oleh organisasi, peraturan dan standar yang mensyaratkan mereka. Kerjasama secara sukarela; apapun dan bagaimanapun, walaupun di luar tugas, masing-masing individu karyawan menunjukkan usahanya, energinya dan visinya untuk mengaktualisasikan kemampuan mereka sendiri dalam mendukung organisasi.

Organisasi Pedagogik (organisasi pendidikan) adalah sebuah organisasi yang memiliki misi yang sangat penting dan sensitif. diperlukan karyawan dengan kinerja sukarela dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk mencapai tujuannya dalam mendidik dan melatih siswa.

Penelitian ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Apakah ada hubungan antara perilaku anggota organisasi dan pemberdayaan karyawan akademisi dalam organisasi di universitas Qom?
  1. Apakah ada hubungan antara komponen pemberdayaan dan perilaku anggota organisasi dengan karyawan akademisi dalam organisasi di universitas Qom?

Kajian Pustaka

Kanger dan Kanengo (1988) percaya bahwa praktek pemberdayaan bawahan merupakan bagian penting dari efektivitas organisasi dan manajerial. Ditetapkan tekanan pada organisasi dengan persaingan global yang membuat mereka berubah dan mengubah, dan tekanan yang ditetapkan oleh teknologi baru dan perubahan pelanggan "pola pikir menuntut akuntabilitas organisasi yang cepat”. Karena organisasi harus fleksibel tentang tekanan antar-organisasi dan intra-organisasi juga ancaman, mereka harus merevisi dan memikirkan kembali tentang gaya manajerial, metode dan perilaku. Saat ini, pemberdayaan karyawan diakui sebagai salah satu strategi untuk menyelamatkan organisasi dan untuk meningkatkan kinerja serta kontribusi.

Mempelajari pemberdayaan memberi dampak mengubah perilaku anggota organisasi pada kegiatan higienis personal dalam industri makanan, Cushman (1984) menemukan bahwa terdapat hubungan positif antara perilaku karyawan akademik dan pemberdayaan anggota organisasi. Dia menyatakan bahwa ada hubungan parsial antara akal makna dan inisiatif personal, arti seleksi dan inovasi personal, serta dampak akal dan dukungan organisasi.

Bateson (1991) menunjukkan bahwa mengharapkan bonus, menghindari hukuman, dan merasakan tekanan gelisah akan menyebabkan diri berorientasi pada motivasi bagi setiap individu untuk saling membantu. Oleh karena itu, membantu orang lain meningkatkan kemandirian dan harga diri yang berakar pada diri organisasi, merupakan sebuah jenis harapan pasti. Dampak yang berarti bahwa seseorang yang berpengaruh adalah hasil akhir yang resmi (bahwa dalam organisasi diperlukan sosok tokoh) agar strategis dan operasional juga unit kerjanya bagus. Individu dengan perasaan seperti itu lebih mungkin untuk melampaui persyaratan organisasi dalam pekerjaan mereka. (Watt and Schaffer, 2003).

Mempelajari hubungan antara pemantauan karyawan dan perilaku anggota organisasi dalam sebuah pelayanan organisasi, Nihoff dan Moorman (1993) membuktikan bahwa pemantauan karyawan memiliki dampak positif pada pemahaman keadilan organisasi, sementara itu memiliki dampak negatif pada perilaku anggota organisasi. (Cushman, 2000, p. 12).

Nykodym (1994) menemukan bahwa konflik dan ambiguitas kurang terlihat dalam memberdayakan peran karyawan, karena mereka mampu mengendalikan suasana mereka. Selain itu, karyawan berdaya memiliki kepuasan kerja lebih luas serta motivasi dan loyalitas yang lebih tinggi pada organisasi.

Podsakoff dan Mackenzie (1994) menjelaskan bahwa perilaku anggota organisasi memiliki dampak positif pada kinerja penjualan di perusahaan asuransi. (Yoon 2009, p. 422). Studi yang dilakukan oleh Robinson dan Morse (1995) menjelaskan bahwa para karyawan yang melakukan pelanggaran di luar batas wajar, cenderung untuk meningkatkan kinerja pada organisasi sebagai anggota organisasi.(Watt and Schaffer, 2003, p. 410). Morrison (1996) menemukan bahwa, memberdayakan karyawan memiliki kemampuan untuk menciptakan dan mengekspresikan perilaku anggota organisasi. Pemberdayaan akan meningkatkan efisiensi perasaan diri di antara anggota organisasi dan juga menghasilkan untuk para anggota organisasi (Ibid, hal. 410).

Ahearn (2000) meneliti dampak dari perilaku kepemimpinan yang memberdayakan perilaku anggota organisasi terhadap kinerja penjualan tim di India. Risetnya menunjukkan bahwa ada hubungan antara perilaku kepemimpinan yang memberdayakan karyawannya, "keterlibatan dalam perilaku anggota organisasi, yaitu perilaku kepemimpinan yang memberdayakan mempengaruhi perilaku anggota organisasi dan kinerja tim, kontribusi dalam pengambilan keputusan sebagian juga mempengaruhi suasana hati, meningkatkan kepercayaan serta kemandirian mempengaruhi perilaku suportif, kemurahan hati dan martabat sipil (Ahearn, 2000, hal. 84).

Watt dan Schaffer (2003) mempelajari hubungan psikis antara perilaku anggota organisasi yang diberdayakan dengan Bank Investasi Hong Kong, dan mengkonfirmasikan dengan asumsi bahwa pemberdayaan mempengaruhi perilaku anggota organisasi. Penelitian mereka membuktikan bahwa perasaan baik merupakan faktor utama untuk santun dan hormat, kompetensi merupakan faktor utama untuk kesadaran dan kemurahan hati, menjiwai-organisasi merupakan faktor utama untuk bekerja, dan berdampak pada faktor kesadaran. Untuk menjelaskan temuan tersebut, dapat dikatakan bahwa perasaan yang baik melibatkan orang pada pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka, ide-ide dan gagasan. Oleh karena itu, orang dengan rasa percaya diri tingkat tinggi dapat terlibat dalam perilaku yang mencegah masalah kerja lainnya, karena mereka berkomitmen dan menerima tujuan organisasi. Dengan kata lain, dampak kompetensi pada kesadaran berarti bahwa orang-orang yang percaya pada kemampuan mereka sendiri untuk mencapai tujuan akan melakukan segala sesuatu yang diperlukan. Kemurahan hati yang berarti bahwa karyawan cenderung mentolerir kondisi kurang ideal. menjiwai-organisasi dan dampaknya juga mempengaruhi kerja dan kesadaran. menjiwai-organisasi menyebabkan belajar, minat dalam kegiatan, dan perbaikan di saat sulit. Juga, lebih fleksibel mengarah pada kreativitas, penemuan dan disiplin diri.

Yagil meneliti hubungan antara pemberdayaan karyawan dengan kejenuhan dan kepuasan pelanggan pada layanan organisasi di kedua sektor publik dan swasta. Dia menunjukkan bahwa pemberdayaan memiliki hubungan positif dengan kepuasan pelanggan dan hubungan negatif dengan kejenuhan dan perasaan yang tidak ada karakteristik pribadi. (Yagil, 2006).

Sandhu dan Bhatnagar (2005) mempelajari hubungan antara perilaku psikis pemberdayaan warga dalam organisasi, di antara para manajer India sektor TI mengungkapkan dan menunjukkan bahwa mereka cocok dengan pemberdayaan  perilaku  psikis anggota organisasi. Selain itu, penyebab pemberdayaan psikis perilaku anggota organisasi, penelitian juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemberdayaan perilaku anggota organisasi pada pria lebih kuat dari pada wanita. Secara parsial, tidak ada hubungan timbal balik antara kompetensi menjiwai-efisiensi secara variabel perilaku anggota organisasi. Namun, ternyata karyawan mengerti perasaan yang baik dan efektivitas, mengekspresikan perilaku anggota organisasi.

Tore (2006) mempelajari hubungan antara perilaku warga organisasi dan kinerja organisasi. Dia memilih enam faktor sebagai faktor utama perilaku ekstra organisasi: kesadaran, pengabdian, kesetiaan, rasa hormat, toleransi dan kontribusi. Menurut uji Freedman, kesadaran karyawan dan toleransi mereka memiliki peringkat tertinggi serta terendah dalam organisasi berhasil dan gagal pada masing-masing.

Grassley et al. (2008) mempelajari makna pemberdayaan dalam pendapat karyawan melalui wawancara. Mereka menemukan bahwa karyawan yang tidak akrab dengan konsep ini. Meskipun sebagian besar karyawan tidak tahu arti pemberdayaan, mereka mampu menjelaskan konsep-konsep dalam pekerjaan mereka yang berkaitan dengan pemberdayaan. Misalnya, pengambilan keputusan, kemampuan dalam pekerjaan membantu mereka merasakan kebebasan. Selain itu, mereka cenderung diberdayakan oleh manajer sampai batas tertentu dan melalui metode yang berbeda.

Kakhaki, Ahmad (2007) mempelajari hubungan antara perilaku warga organisasi dan kinerja organisasi dari pelanggan. Bertentangan dengan harapan, hasilnya tidak mengkonfirmasi hubungan positif dan signifikan antara perilaku anggota organisasi dan faktor yang berhubungan dengan pelanggan setia itu. Dia menyebutkan dua alasan: dampak perilaku warga organisasi pada faktor-faktor yang berhubungan dengan pelanggan adalah loyalitas itu tidak sama dalam produk dan jangkauan layanan. Tingkat interaksi antara karyawan dan pelanggan di berbagai industri yang berbeda. Ini berarti bahwa tingkat dan sifat interaksi karyawan dalam beberapa sistem memiliki dampak lebih dari yang lain pada pelanggan persepsi mutu pelayanan. Dampak dari perilaku ekstra organisasi dan pelanggan faktor loyalitas itu pada karyawan organisasi yaitu pelayanan yang sangat lebih penting.

Berbagai aspek yang disebutkan untuk perilaku pemberdayaan anggota organisasi ada dalam literatur manajemen. Penelitian ini menyelidiki aspek model pemberdayaan (Zarei Matin, 2009) bersama dengan konsep perilaku warga organisasi. Model konseptual penelitian tersebut disajikan pada Gambar:

Hasil Temuan

Gambar 1: Model Konsep Penelitian

 

-GAMBAR KOSONG-

 

 

Metodologi

Keseluruhan statistik meliputi 434 karyawan di Universitas Qom, akademisi di Zona 1, 2, 3 dan 4. Keseluruhan statistik  ini dibagi menjadi empat kelompok. Anggota masing-masing kelompok yang seragam, tetapi tidak ada keseragaman antar kelompok yang lengkap. Sembilan puluh sembilan sampel statistik yang dipilih melalui pengambilan sampel diklasifikasikan. Prediksi pada pemberdayaan perilaku anggota organisasi bervariasi kriterianya. Untuk mengukur pemberdayaan, kuesioner penelitiannya dirancang dan digunakan sesuai dengan literatur yang relevan. Ada dua puluh lima item kuesioner yang mencakup enam komponen dari variabel. Untuk mengukur perilaku anggota organisasi menggunakan Moorman and Black Lee kuesionernya (1998). Kuesioner ini meliputi dua puluh lima item. Dengan melompati barang serupa dan budaya berbasis variabel, kuesioner menurun menjadi sembilan belas item.

Validitas isi dikonfirmasi oleh polling para ahli seperti dosen universitas dan keandalan kuesioner diuji menggunakan Chronbach koefisien alpha[6].

Temuan

Untuk mengetahui hubungan antara pemberdayaan perilaku anggota organisasi, pertama koefisien korelasi Spearman dan kemudian uji korelasi Parsial digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara perilaku pemberdayaan anggota organisasi. Tetapi hubungan keterampilan komunikasi dan perilaku terhadap perilaku anggota organisasi yang signifikan.

Dengan menggunakan t-test, kesesuaian atau ketidak tepatan komponen pemberdayaan dan perilaku anggota organisasi dalam organisasi akademisi Universitas Qom ditunjukkan pada Tabel 1.

Tabel 1: Status komponen pemberdayaan perilaku anggota organisasi

 

Components

Test

statistics

 

Freedom

Degree

 

Significance

Level

 

Average

Difference

95% Confidence Interval for Average Difference

t

Lower

Upper

Expertise

11.079

98

0

.75337

.6184

.8883

Courage in Practice

20.659

98

0

1.7576

.9724

1.1791

Work Ethics

40.023

98

0

1.59360

1.51146

1.6726

Communicational Skills

23.706

98

0

1.17677

1.0783

1.2753

Thinking

25.428

98

0

1.27020

1.1711

1.3693

Experience Gaining

17.539

98

0

1.09764

.9734

1.2218

Empowerment

31.038

98

0

1.16122

1.0870

1.2355

Interpersonal Help

22.881

98

0

1.19444

1.0908

1.2980

Individual Innovation

16.329

98

0

1.02694

.9021

1.1517

Honest Support

9.579

98

0

.64444

.5109

.7779

Personal Hardworking

23.822

98

0

1.20303

1.1028

1.3032

Organizational

Citizenship Behavior

22.654

98

0

1.01721

.9281

1.1063

Menurut Tabel 1, semua komponen pada tingkat signifikansi 0.000 dan kurang dari 0,05, dan kedua tingkat yang lebih tinggi dan lebih rendah yang positif. Oleh karena itu, status komponen ini dapat diterima. Untuk peringkat komponen perilaku pemberdayaan anggota organisasi, uji Freedman diterapkan. Tabel 2 menunjukkan peringkat komponen pemberdayaan dan Tabel 3 menunjukkan komponen perilaku anggota organisasi.

Tabel 2: komponen utama pemberdayaan

Priority

components

Average Rank

 

1

Work Ethics

5.98

 

2

Thinking

4.46

 

2

Communicational Skills

3.96

 

2

Experience Gaining

3.8

 

2

Courage in Practice

3.47

 

3

Expertise

3.84

Tabel 3: Peringkat komponen perilaku anggota organisasi

Priority

components

Average rank

 

1

Personal Hardworking

3.76

 

1

Interpersonal Help

3.52

 

2

Personal Innovation

2.99

 

3

Honest Support

1.9

Pembahasan dan Kesimpulan

Salah satu tujuan utama dari organisasi adalah menikmati karyawan diberdayakan oleh siapa, mereka dapat mencapai tujuan mereka sendiri baik jangka panjang maupun jangka pendek melalui tujuan organisasi. Pemberdayaan karyawan dapat memiliki dampak positif pada aspek organisasi lainnya seperti komitmen, spiritualitas, kepuasan pelanggan, budaya organisasi, perilaku anggota organisasi, dan akhirnya produktivitas. Semua penelitian yang disebutkan dalam penelitian ini menunjukkan hubungan yang positif antara perilaku pemberdayaan anggota organisasi. Oldham dan Hackman (1975) memperkenalkan perilaku anggota organisasi sebagai hasil kerja awal adalah pemberdayaan.

Cushman (1984) menunjukkan bahwa rasa kebermaknaan berkaitan dengan inovasi individu, dan rasa efektivitas berkaitan dengan dukungan yang jujur​​. Nykodym (1994) menemukan bahwa karyawan yang diberdayakan memiliki loyalitas organisasi yang lebih tinggi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan positif antara pemberdayaan perilaku anggota organisasi, bahwa kontribusi dalam pengambilan keputusan kemurahan hati berpengaruh, dan meningkatkan kepercayaan juga kebebasan yang mempengaruhi perilaku suportif, kemurahan hati serta anggapan sosial.

Watt dan Schaffer (2003) menunjukkan bahwa perasaan yang bermakna merupakan faktor utama untuk santun dan hormat, kompetensi merupakan faktor utama untuk kesadaran dan kebaikan hati, jiwa-organisasi merupakan faktor utama untuk bekerja, dan kesadaran merupakan dampak faktornya. Akhirnya, Sandhu dan Bhatnagar (2005) menyatakan bahwa para manajerlah yang merasa bahwa perilaku mental menunjukkan pemberdayaan anggota organisasi.

Sementara itu, hubungan antara perilaku pemberdayaan anggota organisasi pada pria lebih kuat dari pada wanita. Mereka menunjukkan bahwa tidak ada hubungan timbal balik antara kompetensi dan self-efisiensi serta perilaku anggota organisasi. Namun, karyawan yang merasa bahwa kebenaran dan efektivitas menunjukkan perilaku anggota organisasi. Temuan dari penelitian ini bertentangan dengan temuan studi tersebut. Mungkin itu karena dalam penelitian ini hubungan antara dua variabel diperiksa sebagian dan dengan mengendalikan enam komponen yang hasilnya tidak dikonfirmasi oleh uji korelasi parsial, dan populasi penelitian ini berbeda dari studi tersebut. Namun, ada hubungan antara perilaku anggota organisasi dan empat aspek pemberdayaan seperti keahlian, etos kerja, keterampilan komunikasional, dan berpikir mereka tidak signifikan.

Di sisi lain, nilai koefisien korelasi keterampilan komunikatif serta perilaku anggota organisasi lebih besar dari aspek-aspek lain dari perilaku ekstra pemberdayaan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keterampilan dan perilaku komunikasional berhubungan dengan perilaku anggota organisasi lebih dekat dari tiga aspek lainnya. Oleh karena itu, maka akan diperlukan bagi para manajer untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk mengembangkan keterampilan tersebut antara staf mereka jika mereka ingin meningkatkan perilaku anggota organisasi.

Jadi berdasarkan mengenai hubungan antara keterampilan komunikasi dan perilaku anggota organisasi, disarankan untuk top manajer dan pejabat pemegang saham meningkatkan keterampilan komunikasi guna meningkatkan perilaku anggota organisasi yang akhirnya juga untuk mencapai pengembangan kinerja dan tujuan organisasi.

Rujukan

Ahearn, Michael J. (2000). An Examination of the Effects of Leadership Empowerment Behaviors and Organizational Citizenship Behaviors on Sales Team Performance. faculty of the university graduate school, Indiana University.

Alvani, S. M. (2000). General Management. Tehran: Nay Publications.

Cushman,  J.   W.  (2000).  Empowerment  and  the  Moderating  Effect  on Organizational Citizenship Behaviors on Ppersonal Hygiene Ppractices in the Food Service Iindustry. A Dissertation for Kansas University.

 

Grassley, K., Bryman, A., Dainty, A., Price, A., Naismith, N., & Soetanto, R. (2008).  Understanding Empowerment from an Employee Perspective. Team Performance Management, 14(1/2).

Kakhaki, A., & Gholipour, A. (2007). Organizational Citizenship Behavior: Another   Step   toward   Organizational   Performance   Improvement against Customer. Trading Research Quarterly, 45.

Nykodym,   Nick   (1994).   Employee   Empowerment.   Empowerment   in Organization, 2(3).

 

San‟ati, Zeinab. (2007). Studying the Relationship between In-Service Training and Employee empowerment. Management Culture Journal, 16.

 

Sandhu, S., Bhatnagar, J., & et al. (2005). Psychological Empowerment and Organizational  Citizenship  Behavior  in  IT  Managers:  A  Talent Retention Tool, Indian Journal of Industrial Relations, 40(4).

Tore,  N.  (2006).  Recognizing  the  Factors  of  Organizational  Citizenship Behavior       and      its Relation to Organizational   Performance.Management Culture, 12.

Watt, D., & Shaffer, M. A. (2003). Equity and relationship quality influences on organizational citizenship behavior. Personal Review, 34(4).

Yagil, D. (2006). The Relationship of Service Provider Power Motivation, Empowerment and Burnout to Customer Satisfaction. International Journal of Service Industry Management, 17(3).

 

Yoon, C. (2009). The Effects of Organizational Citizenship Behavior on ERP System Success. Computer in Human Behavior, Elsevier.

 

Zarei Matin, H. (2009). Advanced Organizational Behavior Management. Tehran: Agah Publications.

 


[1] Chronbach koefisien alpha: Rumus untuk menghitung koefisien reliabilitas instrument, Cronbach's Alpha biasa digunakan sebagai tool statistik untuk uji reliabilitas. Cronbach's  (alpha) is a coefficient of internal consistency. It is commonly used as an estimate of the reliability of a psychometric test for a sample of examinees. Wikepedia, The Free Encyclopedia, dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Cronbach's_alpha, diakses pada 02 Jan 2013.

[2] Paul Hersey, Ken Blancard, 1982. Management of Organizational Behavior, Prentice Hall, USA.

[3] Kenneth W. Thomas and Betty A. Velthouse, 1990," Cognitive Elements of Empowerment: An Intrepetive Model of Intrinsic Task Motivation ", Academy of Management Review ,Vo1.15, pp 666 – 681.

[4] Greenberg, Jerald., Managing Bahavior in Organizations, Fisher College of Bussiness The Ohio State University, Pearson Prentce Hall, 2005.

[5] Provinsi Qom (Persia: استان قم) merupakan satu dari 30 provinsi di Iran. Provinsi ini terletak di bagian tengah di negara itu. Ibu kotanya ialah Qom. Provinsi ini memiliki luas wilayah 11.526 km² dengan memiliki jumlah penduduk 1.064.456 jiwa (data th 2005). Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Provinsi_Qom, diakses pada kamis, 10 Jan 2013.

 
FacebookTwitterGoogle+LinkedIn

Penulisan Makalah S1 yang Baik dan Benar

Perhatikan secara detail mulai dari: Cover, Kata Pengantar, Daftar Isi, Bab I, Bab II, Bab III dan Penutup. kesalahan yang sering terjadi dalam penulisan atau penyusunan makalah baik makalah-individu maupun per-kelompok adalah;

  • Kertas yang dipakai untuk makalah bukan kertas A4;
  • Pada Cover: Tidak adanya nama dosen, nama tugas, NIM Mahasiswa, kelas-SMT apa, masih ditemui halaman pada cover, dan tidak adanya bulan dan tahun penyusunan makalah;
  • Pada Kata Pengantar: tidak adanya ucapan terima kasih kepada Rektor Universitas/Ketua Sekolah Tinggi, Dosen Pengampu, Orang Tua, dan Teman-teman yang telah membantu dalam penulisan makalah;

     


  • Pada Daftar Isi: Semrawutnya tata letak Bab, Sub Bab, halaman, titik-titik halaman, besar kecilnya huruf pada daftar isi, dll;
  • Pada Bab I s.d III: Kesalahan penulisan footnote yang tidak sesuai aturan; nama penulis (tanpa gelar)-judul buku (dimiringkan)-kota penerbit-penerbit-tahun-halaman, masih adanya campuran jenis huruf, Sub Bab yang menggunakan nomor (1,2,3,dst) yang benar adalah (A,B,C,dst), tidak adanya halaman makalah, cetak tebal atau miring atau kecil atau BESAR yang masih sering dicampur adukan, kesimpulan yang tidak menjawab Rumusan Masalah, DAN YANG PALING PENTING "MASIH BANYAK YANG COPY PASTE (COPAS) DARI INTERNET, sehingga tidak pantas makalah tersebut dinamakan "Karya Ilmiah";
  • Pada Daftar Pustaka: masih sering didapati nama penulis rujukan atau penulis buku tidak di balik, susunan tidak sesuai abjad, judul rujukan tidak di miringkan, kesalahan letak tahun, nama buku, nama penerbit, kota penerbit, dan yang paling fatal masih terdapat halaman pada daftar pustaka.

Dan yang benar dalam sistematika makalah adalah:

  1. Contoh dari Cover, Kata Pengantar dan Daftar Isi download dan lihat disini;
  2. Contoh dari isi makalah download dan lihat disini;
  3. Contoh Power Point untuk presentasi mahasiswa download disini.

PERHATIKAN TITIK, KOMA, SPASI, JARAK, JENIS HURUF, BESAR KECIL HURUF PADA FOOTNOTE DAN DAFTAR PUSTAKA !!!

FacebookTwitterGoogle+LinkedIn

Alasan Syi’ah Halal Nikah Mut’ah

Nikah Mut’ah, Halal atau Haram?Salah satu masalah fikih yang diperselisihkan antara pengikut Ahlulbait (Syiah) dan Ahlusunnah adalah hukum nikah Mut’ah. Tentang masalah ini ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, berikut ini akan kita bahas bersama.

Pertama: Defenisi Nikah Mut’ah.

Kedua: Tentang ditetapkannya mut’ah dalam syari’at Islam.

Ketiga: Tidak adanya hukum baru yang me-mansukh-kannya.

Keempat: Hadis-hadis yang menegaskan disyari’atkannya.

Kelima: Bukti-bukti bahwa Khalifah Umar-lah yang mengharamkannya.


 

Definisi Nikah Mut’ah:

Ketika menafsirkan ayat 24 surah al-Nisa’-seperti akan disebutkan di bawah nanti, Al-Khazin (salah seorang Mufasir Sunni) menjelaskan difinisi nikah mut’ah sebagai berikut, “Dan menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah mut’ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai), dan ia (wanita itu) harus beristibrâ’ (menanti masa iddahnya selasai dengan memastikan kesuciaannya dan tidak adanya janin dalam kandungannya_pen), dan tidak ada hak waris antara keduannya. Nikah ini boleh/halal di awal masa Islam kemudian diharamkan oleh Rasulullah saw.” [1] Dan nikah Mut’ah dalam pandangan para pengikut Ahlulbait as. adalah seperti difinisi di atas.

Nikah Mut’ah Telah Disyari’atkan

Dalam masalah ini telah disepakati bahwa nikah mut’ah telah disyari’atkan dalam Islam, seperti juga halnya dengan nikah daa’im (permanen). Semua kaum Muslim dari berbagai mazhab dan aliran tanpa terkecuali telah sepakat bahwa nikah Mut’ah telah ditetapkan dan disyari’atkan dalam Islam. Bahkan hal itu dapat digolongkan hal dharuruyyat minaddin (yang gamblang dalam agama). Alqur’an dan sunah telah menegaskan disyari’atkannya nikah Mut’ah. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat tentang apakah ia kemudian dimansukhkan atau tidak?

Al-Maziri seperti dikutip al-Nawawi mengatakan, “Telah tetap (terbukti) bahwa nikah Mut’ah adalah boleh hukumnya di awal Islam… .” [2] Ketika menjelaskan sub bab yang ditulis Imam Bukhari: Bab Nahyu an-Nabi saw. ‘an Nikah al-Mut’ah Akhiran (Bab tentang larangan Nabi saw. akan nikah mut’ah pada akhirnya).

Ibnu Hajar mendifinisikan nikah mut’ah, “Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan difahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubaah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan.” [3]

Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah pernah diperbolehkan dan disyari’atkan dalam Islam, sebelum kemudian, katanya dilarang oleh Nabi saw., ia berkata, “Jumhur ulama berpendapat sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubai ibn Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said ibn Jubair dengan tambahan إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى (sampai jangka waktu tertentu) [4]

Ibnu Katsir menegaskan, “Dan keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syari’at pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukhkan… .” [5]

Ayat Tentang Disyari’atkannya Nikah Mut’ah

Salah satu ayat yang tegas menyebut nikah bentuk itu seperti telah disinggung di atas ialah firman Allah SWT.


فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّأُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً … (النساء:24

“Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka upah (mahar)nya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…” (QS:4;24)

Ayat di atas mengatakan bahwa wanita-wanita yang telah kamu nikahi dengan nikah mut’ah dan telah kamu gauli maka berikanlah kepada mereka itu mahar secara sempurna. Kata اسْتَمْتَعْتُمْ berartikan nikah mut’ah yaitu nikah berjangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara kedua pasangan calon suami istri. Dan dipilihnya kata tersebut disebabkan nikah mut’ah memberikan kesenangan, kenikmatan dan manfaat.

Dalam bahasa Arab kata mut’ah juga diartikan setiap sesuatu yang bermanfaat, kata kerja istamta’a artinya mengambil manfaat [6]

Para sahabat telah memahami ayat di atas sebagai ayat yang menegaskan disyari’atkannya nikah tersebut, sebagian sahabat dan ulama tabi’in seperti Abdullah ibn Mas’ud, Ibnu Abbas, Said ibn Jubari, Mujahid dan as Suddi membacanya:


فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ – إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى- فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً

dengan memberi tambahan kata إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى (sampai jangka waktu tertentu). Bacaan tesebut tentunya sebagai sekedar penjelasan dan tafsir, bukan dengan maksud bahwa ia dari firman Allah SWT. Bacaan mereka tersebut dinukil oleh para ulama besar Ahlusunah seperti Ibnu Jarir al-Thabari, Al-Razi, al-Zamakhsyari, Al-Syaukani dan lainnya yang tidak mungkin saya sebut satu persatu nama-nama mereka. Qadhi Iyaadh seperti dikutip al-Maziri, sebagaimana disebutkan Al Nawawi dalam syarah Shahih Muslim, awal Bab Nikah Mut’ah bahwa Ibnu Mas’ud membacanya dengan tambahan tersebut. Jumhur para ulama pun, seperti telah Anda baca dari keterangan Al-Syaukani, memehami ayat tersebut sebagai yang menegaskan disyari’atkannya nikah mut’ah.


Catatan:

Perlu Anda cermati di sini bahwa dalam ayat di atas Allah SWT berfirman menerangkan apa yang dipraktikkan kaum Muslim dari kalangan sahabat-sabahat Nabi suci saw. dan membimbing mereka akan apa yang harus mereka lakukan dalam praktik yang sedang mereka kerjakan. Allah SWT menggunakan kata kerja bentuk lampau untuk menunjuk apa yang telah mereka kerjakan: اسْتَمْتَعْتُمْ, dan ia bukti kuat bahwa para sahabat itu telah mempraktikan nikah mut’ah. Ayat di atas sebenarnya tidak sedang menetapkan sebuah hukum baru, akan tetapi ia sedang membenarkan dan memberikan bimbingan tentang apa yang harus mereka lakukan dalam bermut’ah. Bukti lain bahwa ayat di atas sedang menerangkan hukum nikah mut’ah ialah bahwa para ulama Sunni mengatakan bahwa hukum dalam ayat tersebut telah dimansukhkan oleh beberapa ayat, seperti akan disinggung nanti. Itu artintya mereka mengakui bahwa ayat di atas tegas-tegas menerangkan hukum nikah Mut’ah!

Klaim Pe-mansukh-an Hukum Nikah Mut’ah Dalam Al qur’an

Ketegasan ayat diatas adalah hal yang tidak disangsikan oleh para ulama dan ahli tafsir. Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa hukum itu walaupun telah disyari’atkan dalam ayat tersebut di atas, akan tetapi ia telah dimansukhkan oleh beberapa ayat. Para ulama’ Sunni telah menyebutkan beberapa ayat yang dalam hemat mereka sebagai ayat naasikhah (yang memasukhkan) ayat Mut’ah. Di bawah ini akan saya sebutkan ayat-ayat tersebut.

Ayat Pertama:

Firman Allah SWT:


و الذين هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حافِظُونَ إلاَّ علىَ أَزْواجِهِمْ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُمْ، فَإِنَّهُمْ غيرُ مَلُوْمِيْنَ. (المؤمنون:5-6


“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal yang tiada tercela.” (QS:23;5-6) Keterangan Ayat:

Dalam pandangan mereka ayat di atas menerangkan bahwa dibolehkan/ dihalalkanya menggauli seorang wanita karena dua sebab; pertama, hubungan pernikahan (permanen).Kedua, kepemilikan budak.

Sementara itu kata mereka wanita yang dinikahi dengan akad Mut’ah, bukan bukan seorang istri.

Tanggapan:

Pertama-tama yang perlu difahami ialah bahwa mut’ah adalah sebuah ikatan pernikahan dan perkawinan, baik dari sudut pandang bahasa, tafsir ayat maupun syari’at, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Jadi ia sebenarnya dalam keumuman ayat di atas yang diasumsikan sebagai pemansukh, tidak ada alasan yang membenarkan dikeluarkannya dari keumuman tersebut. Kata Azwaajihim dalam ayat di atas mencakup istri yang dinikahi baik dengan akad nikah daim (permanent) maupun akad nikah Mut’ah.


Kedua, selain itu ayat 5-6 Surah Mu’minun (sebagai pemansukh) berstatus Makkiyah (turun sebelum Hijrah) sementara ayat hukum Mut’ah (ayat 24 surah al-Nisa’) berstatus Madaniyah (turun setelah Hijrah). Lalu bagaimana mungkin ayat Makkiyah yang turun sebelum ayat Madaniyah dapat memansukhkannya?! Ayat yang memansukh turun lebih dahulu dari ayat yang sedang dimansukhkan hukumnya. Mungkinkah itu?!

Ketiga, Tetap diberlakukannya hukum nikah Mut’ah adalah hal pasti, seperti telah ditegaskan oleh para ulama Sunni sendiri. Az- zamakhsyari menukil Ibnu Abbas ra.sebagai mengatakan, “Sesungguhnya ayat Mut’ah itu muhkam (tidak mansukh)”. Pernyataan yang sama juga datang dari Ibnu Uyainah.

Keempat, Para imam Ahlubait as. menegaskan bahwa hukum yang terkandung dalam ayat tersebut tetap berlaku, tidak mansukh.

Kelima, Ayat 5-6 Surah Mu’minun sedang berbicara tentang hukum nikah permanen dibanding tindakan-tindakan yang diharamkan dalam Syari’at Islam, seperti perzinahan, liwath (homo) atau kekejian lain. Ia tidak sedang berbicara tentang nikah Mut’ah, sehingga diasumsikan adanya saling bertentangan antara keduanya.

Adapun anggapan bahwa seorang wanita yang dinikahi dengan nikah Mut’ah itu bukan berstatus sebagai isrti, zawjah, maka anggapan itu tidak benar. Sebab:

  1. Mereka mengatakan bahwa nikah ini telah dimansukhkan dengan ayat إلاَّ علىَ أَزْواجِهِمْ … atau ayat-ayat lain atau dengan riwayat-riwayat yang mereka riwayatkan bahwa Nabi saw. telah memansukhnya setelah sebelumnya pernah menghalalkannya. Bukankah ini semua bukti kuat bahwa Mut’ah itu adalah sebuah akad nikah?! Bukankah itu pengakuan bahwa wanita yang dinikahi dengan akad Mut’ah itu adalah seorang istri, zawjah?! Sekali lagi, terjadinya pemansukhan -dalam pandangan mereka- adalah bukti nyata bahwa yang dimansukh itu adalah nikah!
  2. Tafsiran para ulama dan para mufassir Sunni terhadap ayat surah An Nisaa’ bahwa yang dimaksud adalah nikah Mut’ah adalah bukti nyata bahwa akad Mut’ah adalah akad nikah dalam Islam.
  3. Nikah Mut’ah telah dibenarkan adanya di masa hidup Nabi saw. oleh para muhaddis terpercaya Sunni, seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud dll.
  4. Ada ketetapan emas kawin, mahar dalam nikah Mut’ah adalah bukti bahwa ia adalah sebuah akad nikah. Kata أُجُوْرَهُنَّ (Ujuurahunna=mahar mereka). Seperti juga pada ayat-ayat lain yang berbicara tentang pernikahan.

Perhatikan ayat 25 surah An Nisaa’, ayat 50 surah Al Ahzaab (33) dan ayat 10 surah Al Mumtahanah (60). Pada ayat-ayat di atas kata أُجُوْرَهُنَّ diartikan mahar.

Ayat Kedua dan Ketiga:

Allah SWT berfirman:


وَلَكُمْ نِصْفُ ما تَرَكَ أَزْواجُكُمْ. (النساء:12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS:3;12)

Danوَ إِذا طَلَّقْتُمُ النِساءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ. (الطلاق:1
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaknya kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS65;1)

Keterangan:

Ringkas syubhat mereka dalam masalah ini ialah bahwa seorang istri itu dapat mewarisi suaminya, dan dapat diceraikan dan baginya hak mendapatkan nafkah dari suami. Semua ini adalah konsekuensi ikatan tali pernikahan. Sementara itu, dalam kawin Mut’ah hal itu tidak ada, seorang istri tidak mewarisi suaminya, dan hubungan itu berakhir dengan tanpa talak/tidak melalui proses penceraian, dan tiada atas suami kewajiban nafkah. Maka dengan memperhatikan ini semua Mut’ah tidak dapat disebut sebagai akad nikah, dan wanita itu bukanlah seorang istri!

Tanggapan Atas Syubhat di Atas

  1. Syarat yang diberlakukan dalam akad Mut’ah sama dengan yang diberlakukan dalam nikah daim (permanent), sebagimana dalam nikah daim disyaratkan beberapa syarat, seperti, harus baligh, berakal (waras jiwanya), bukan berstatus sebagai hamba sahaya, harus ada saling rela, dan …demikian pula dalam nikah Mut’ah tanpa ada sedikitpun perbedaan. Adapun masalah talak, dan saling mewarisi, misalnya, ia bukan syarat sahnya akad pernikahan… ia adalah rentetan yang terkait dengannya dan tetap dengan tetap/sahnya akad itu sendiri. Oleh sebab itu hal-hal di atas tidak disebutkan dalam akad. Ia berlaku setelah terjadi kematian atau penceraian. Seandainya seorang istri mati tanpa meninggalkan sedikitpun harta waris, atau ia tidak diceraikan oleh suaminya hingga ia mati, atau suami menelantarkan sebagian kewajibannya, maka semua itu tidak merusak kebashan akad nikahnya. Demikian pula tentang nafkah dan iddah.
  2. Redaksi akad yang dipergunakan dalam nikah daim tidak berbeda dengan yang dipergunakan dalam nikah Mut’ah, hanya saja pada Mut’ah disebutkan jangka waktu tertentu.
  3. Antara dua ayat yang disebutkan dengan ayat Mut’ah tidak ada sedikit pertentangan. Anggapan itu hanya muncul karena ketidak fahaman semata akan batasan Muthlaq (yang mutlak tanpa ikatan) dan Muqayyad (yang diikat), yang umum dan yang khusus. Karena sesungguhnya ayat Mut’ah itu mengkhususkan ayat tentang pewarisan dan talak.
  4. Adapun anggapan bahwa seorang wanita yang dinikahi dengan akad nikah Mut’ah itu bukan seorang istri, maka anggapan itu tidak benar karena:
  5. Sebab pewarisan itu bukanlah konsekuensi yang berlaku selamanya dalam pernikahan, yang tidak dapat berpisah sama sekali. Di sana ada pengecualian- pengecualian. Seorang wanita ditetapkan sebagai istri namun demikian ia tidak mewairisi suaminya, seperti seorang istri yang berbeda agama (Kristen misalnya) dengan suaminya (Muslim), atau istri yang membunuh suaminya, atau seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki dalam keadaan sakit kemudian suami tersebut mati sebelum sempat berhubungan badan dengannya, atau apabila istri tersebut berstatus sebagai budak sahaya… bukankan dalam contoh kasus di atas wanita itu berstatus sebagai isri, namun demikian -dalam syari’at Islam- ia tidak mewarisi suaminya. 
  6. Ayat tentang warisan (ayat 12 surah An Nisaa’) adalah ayat Makkiyah sementara ayat Mut’ah adalah madaniyah. Maka bagaimana mungkin yang menasakh turun lebih dahulu dari yang dimansukh?!
  7. Adapun anggapan bahwa ia bukan seorang istri sebab tidak ada keharusan atas suami untuk memberi nafkah, maka anggapan ini juga tidak tepat, sebab: (1) Nafkah, seperti telah disinggung bukan konsekusensi pasti/tetap berlaku selamanya atas seorang suami terhadap istrinya. Dalam syari’at Islam, seorang istri yang nasyizah (memberontak kepada suaminya, tidak mau lagi berumah tangga), tiada kewajiban atas suami memberinya nafkah. Demikian disepakati para ulama dari seluruh mazhab. (2) Dalam akad Mut’ah sekali pun, kewajiban nafkah tidak selamanya gugur. Hal itu dapat ditetapkan berdasarkan syarat yang disepakati antara keduannya. Demikian diterangkan para fuqaha’ Syi’ah.

5.   Adapun anggapan karena ia tidak harus melakukan iddah (menanti janggak waktu tertentu sehingga dipastikan ia tidak sedang hamil dari suami sebelumnya = tiga kali masa haidh) maka ia bukan seorang istri. anggapan ini adalah salah, dan sekedar isu palsu, sebab seorang wanita yang telah berakhir jangka waktu nikah Mut’ah yang telah ditentukan dan disepakati oleh keduanya, ia tetap wajib menjalani proses iddah. Dalam fikih Syi’ah para fuqaha’ Syi’ah menfatwakan bahwa masa iddah atasnya adalah dua kali masa haidh.

6.  Adapun anggapan bahwa ia bukan seorang istri sebab ia berpisah dengan suaminya tanpa melalui proses perceraian, sementara dalam Al qur’an ditetapkan hukum perceraian bagi suami istri yang hendak berpisah. Maka hal itu tidak benar, sebab:

  • Perceraian bukan satu-satunya yang merusak akad penikahan. Seorang istri dapat saja berpisah dengan suaminya dengan tanpa perceraian, seperti pada kasus, apabila istri tersebut murtad, atau apabila ia seorang hamba sahaya kemudian ia dijual oleh tuannya, atau istri yang masih kanak-kanak, kemudian istri suami tersebut menyusuinya (sehingga ia menjadi anak susunya), atau ketika ibu suami itu menyusui anak istrinya… Atau istri seorang laki-laki yang murtad, atau istri yang terbukti terdapat padanya cacat, ‘uyuub yang menyebabkan gugurnya akad nikah, seperti apabila istri itu ternyata seorang wanita gila dan …. Bukankah dalam semua kasus di atas istri itu berpisah dari suaminya tanpa melalui proses talak?! 
  • Seorang wanita yang dinikahi dengan akad Mut’ah tidak berarti selamanya menjadi monopoli suami itu yang tidak akan pernah bisa berpisah. Dalam nikah Mut’ah ketetapan tentang waktu berada di tangan si wanita dan pria itu. Merekalah yang menetukan jangka waktu bagi pernikahan tersebut. 
  • Kedua ayat itu tidak mungkin dapat menasikhkan hukum nikah Mut’ah yang disepakati kaum Muslim (Sunni-Syi’ah) akan adanya di awal masa Islam. 
  • Dan saya cukupkan dengan memaparkan contoh-contoh ayat yang diasumsikan sebagai penasakh hukum nikah Mut’ah yang telah ditetapkan dalam Ayat Mut’ah (ayat 24 surah An Nisaa’).

Dalil Sunnah

Adapun bukti dari sunnah Nabi saw. bahwa nikah mut’ah pernah disyari’atkan dalam Islam dan tidak pernah dimansukhkan oleh sesuatu apapun adalah banyak sekali, di antaranya ialah apa yang diriwayatkan “Imraan ibn Hushain” yang menegaskan bahwa ayat di atas turun berkaitan dengan hukum nikah mut’ah dan ia tetap, muhkam (berlaku) tidak dimansukhkan oleh sesuatu apapun sampai Umar mengharamkannya. Selain riwayat dari “Imraan ibn Hushain”, sahabat-sabahat lain seperti Jabir ibn Abdillah, Salamah ibn al-Akwa’, Abdullah ibn Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Akwa’ ibn Abdullah, seperti diriwayatkan hadis-hadis mereka oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan juga Imam Muslim dalam Shahihnya juga menegaskan disyari’atkannya nikah mut’ah. Al-hasil, hadis tentang pernah disyari’atkannya bahkan masih tetap dihalalkannya nikah mut’ah banyak sekali dalam buku-buku hadis andalan Ahlusunah.

Hukum Nikah Mut’ah Tidak Pernah Dimansukhkan

Para Imam suci Ahlubait as., dan tentunya juga para pengikut setia mereka (Syi’ah Imamiyah) meyakini bahwa nikah mut’ah masih tetap disyari’atkan oleh Islam dan ia halal sampai hari kiamat tiba, tidak ada sesuatu apapun yang menggugurkan hukum dihalalkannya.

Dan seperti telah Anda baca sebelumnya bahwa nikah mut’ah pernah disyari’atkan Islam; Alqur’an turun untuk membenarkan praktik nikah tersebut, Nabi saw. mengizinkan para sahabat beliau melakukannya, dan beliau juga memerintahkan juru penyampai untuk mengumandangkan dibelohkannya praktik nikah mut’ah. Jadi atas yang mengaku bahwa hukum nikah mut’ah yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya itu sekarang dilarang, maka ia harus mengajukan bukti.

Sementara itu, seperti akan Anda saksikan nanti, bahwa klaim adanya pengguguran (pe-mansuk-han) hukum tersebut adalah tidak berdasar dan tidak benar, ayat-ayat Alqur’an yang kata mereka sebagai pemansukh ayat mut’ah tidak tepat sasaran dan hanya sekedar salah tafsir dari mereka, sedangkan hadis-hadis yang mereka ajukan sebagai bukti adanya larangan juga centang perentang, saling kontradiksi, di samping banyak darinya yang tidak sahih. Di bawah ini akan saya sebutkan beberapa hadis yang tegas-tegas mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah halal dan tidak pernah ada hukum Allah SWT yang mengharamannya.

Hadis Pertama: Hadis Abdullah ibn Mas’ud

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Qais ibn Abi Hazim ia mendengar Abdullah ibn Mas’ud ra. berkata:

“Kami berperang keluar kota bersama Rasulullah saw., ketika itu kami tidak bersama wanita-wanita, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri?”, maka beliau melarang kami melakukannya lalu beliau mengizinkan kami mengawini seorang wanita dengan mahar (emas kawin) bitstsaub, sebuah baju. Setelah itu Abdullah membacakan ayat:


يَا أَيُّها الذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّباتِ ما أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَ لاَ تَعْتَدُوا، إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ المعْتَدِيِنَ.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS:5;87)“

Hadis di atas dapat Anda temukan dalam:

Shahih Bukhari:

–       Kitabut tafsir, bab Qauluhu Ta’ala يَا أَيُّها الذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّباتِ ما أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ . xxxx [7]

–       Kitabun Nikah, Bab Ma Yukrahu minat Tabattul wal Khashbaa’. [8]

Shahih Muslim:

Kitabun Nikah, bab Ma Ja’a fi Nikah al-Mut’ah [9]

Ketika menerangkan hadis di atas, Ibnu Hajar dan al-Nawawi mengatakan:

“kata-kata ‘beliau mengizinkan kami mengawini seorang wanita dengan mahar (emas kawin) sebuah baju’ sampai jangka waktu tertentu dalam nikah mut’ah… .” Ia juga mengatakan bahwa pembacaan ayat tersebut oleh Ibnu Mas’ud adalah isyarat kuat bahwa beliau meyakni dibolehkannya nikah mut’ah, seperti juga Ibnu Abbas.

Hadis Kedua: Hadis Jabir Ibn Abdillah dan Salamah ibn al-Akwa’ ra.

  • Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan ibn Muhammad dari Jabir ibn Abdillah dan Salamah ibn Al-Akwa’ keduanya berkata: “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah rasul (utusan) Rasulullah sa., ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.”

Hadis di atas dapat Anda baca dalam:

Shahih Bukhari: Kitabun Nikah, bab Nahyu Rasulillah saw ‘An-Nikah al-Mut’ah ‘Akhiran. [10]

Shahih Muslim: Kitabun Nikah, bab Nikah al-Mut’ah. [11]

Jabir ibn Abdillah dan Salamah ibn al-Akwa’: Sesungguhnya Rasulullah saw. datang menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut’ah. [12]

Hadis Ketiga: Hadis Jabir ibn Abdillah:

  • Muslim meriwayatkan dari Atha’, ia berkata: “Jabir ibn Abdillah datang untuk umrah, lalu kami mendatanginya di tempat tinggalnya dan orang-orang bertanya kepadanya banyak masalah, kemudian mereka menyebut-nyebut mut’ah, maka Jabir berkata, “Kami bermut’ah di masa Rasulullah saw., masa Abu Bakar dan masa Umar.” [13] 
  • Dari Abu Bashrah, ia berkata, “Aku berada di sisi Jabir lalu datanglah seseorang dan berkata, ” Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih tentang dua jenis mut’ah”. Jabir berkata,” Kami melakukannya bersama Rasululah saw., kemudian Umar melarang melaksanakan keduanya, maka kami tidak kembali (melakukannya) lagi.” [14] 
  • Abu Zubair berkata, “Aku mendengar Jabir ibn Abdillah berkata: “Kami bermut’ah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw. dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits.” [15]

Ibnu Jakfari berkata:


Jelaslah bahwa maksud Jabir dengan ucapannya bahwa “Kami bermut’ah di masa Rasulullah…”, “Kami melakukannya bersama Rasululah saw” bukanlah bahwa saya sendirian melakukannya hanya sekali saja, akan tetapi ia hendak menjelaskan bahwa kami (saya dan rekan-rekan sahabat Nabi saw.) melakukannya banyak kali, dan dengan sepengetahuan Nabi saw., beliau membenarkannya dan tidak melarangnya sampai beliau dipanggil Allah SWT ke alam baqa’. Dan ini adalah bukti kuat bahwa tidak pernah ada pengharaman dari Allah dan Rasul-Nya, nikah mut’ah tetap halal hingga hari kiamat, sebab “halalnya Muhammad saw. adalah halal hingga hari kiamat dan haramnya Muhammad adalah haram hingga hari kiamat”, kecuali jika kita meyakini bahwa ada nabi baru setelah Nabi Muhammad saw dan ada wahyu baru yang diturunkan Jibril as. setelah sempurnanya agama Islam.


Adapun arahan sebagian ulama, seperti al-Nawawi yang mengatakan bahwa para sahabat mulia itu mempraktikan nikah mut’ah di masa hidup Nabi saw. dan juga di masa kekhalifahan Abu Bakar dan beberapa tahun masa kekhalifahan Umar itu dikarenakan mereka belum mengetahui pemansukhan hukum tersebut, adalah ucapan tidak berdasar, sebab bagaimana mungkin pemansukhan itu samar atas para sahabat itu -dan tidak jarang dari mereka yang dekat persahabatannya dengan Nabi saw.-, sementara pemansukhan itu diketahui oleh sahabat-sabahat “cilik” seperti Abdullah ibn Zubair atau yang lainnya?!


Bagaimana mungkin juga hukum pengharaman mut’ah itu juga tidak diketahui oleh Khalifah Umar, sehingga ia membiarkan praktik nikah mut’ah para sabahat, dan baru sampai kepadanya berita pemansukhan itu di masa akhir kekhalifahannya?! Ketika menerangkan ucapan Jabir, “sampai Umar melarangnya”, Al-Nawawi berkata, “Yaitu ketika sampai kepadanya berita pemansukhan.”[16]


Selain itu jelas sekali dari ucapan Jabir bahwa ia menisbatkan pengharaman/ larangan itu kepada Umar “sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits”. Jadi larangan itu bukan datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya, ia datang dari Khalifah Umar dalam kasus Amr ibn Huraits. Umar sendiri seperti telah Anda baca dalam pidatonya menegakan bahwa dua jenis mut’ah itu ada di masa Rasululah saww. dan beliau menghalalkannya, namun ia (Umar) melarangnya!

Coba Anda perhatikan hadis di bawah ini: Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubranya dari Abu Nadhrah dari Jabir ra.:

saya (Abu Nadhrah) berkata, ” Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya”. Maka jabir berkata, “Di tangan sayalah hadis ini berputar, kami bermut’ah bersama Rasulullah saw. dan Abu Bakar ra. dan ketika Umar menjabat sebagai Khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah saw. adalah Rasul utusan Allah, dan Alqur’an adalah Alqur’an ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah saw., tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.” [17]

Dan selain hadis yang telah disebutkan di atas masih banyak hadis-hadis lain yang sengaja saya tinggalkan, sebab apa yang telah disebut sudah cukup mewakili.

Dan kini mari kita meyimak hadis-hadis yang mengharamkan nikah Mut’ah.

Riwayat-riwayat Pengharaman Nikah Mut’ah

Setelah kita simak sekelumit hadis yang menerangkan tetap berlakunya hukum kehalalan nikah mut’ah, maka sekarang kami akan mencoba menyajikan beberapa hadis terkuat yang dijadikan hujjah oleh mereka yang meyaniki bahwa hukum halalnya nikah mut’ah telah dimansukhkan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa kasus pengharaman nikah mut’ah -dalam pandangan yang mengharamnkan- adalah terbilang kasus aneh yang tidak pernah dialami oleh satu hukum Islam lainnya, yaitu dihalalkan kemudian diharamkan, kemudian dihalalkan dan kemudian diharamkan lagi. Dan sebagiannya hanya berlangsung beberapa hari saja. [18]

Imam Muslim dalam kitab Shahihnya menulis sebuah judul, “Bab Nikah-ul Mut’ah wa Bayaanu ‘Annahu Ubiiha Tsumma Nusikha Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha wa istaqarra Tahriimuhu Ila yaumil Qiyamah (Bab tentang Nikah mut’ah dan keterangan bahwa ia dibolehkan kemudian dimansukkan kemudian dibolehkan kemudian di mansukhkan dan tetaplah pengharaman hingga hari kiamat)”.

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan, “Imam Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa nikah mut’ah dibolehkan kemudian dimansukhkan kemudian dibolehkan kemudian dimansukhkan, dua kali.” [19]

Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan:

“Masalah kesepuluh: para ulama berselisih pendapat berapa kali ia dibolehkan dan mansukhkan… ia mengatakan bahwa mut’ah pada awalnya dilarang kemudian dibolehkan kemudian Nabi melarang pada perang Khaibar kemudian mengizinkan lagi pada fathu Makkah kemudian mengharamkannya setelah tiga hari berlaku dan ia haram hingga hari kiamat. Ibnu al-Arabi berkata: “Adapun nikah mut’ah ia termasuk hukum syari’at yang aneh sebab ia dibolehkan pada awal masa Islam kemudian diharamkan pada perang Khaibar kemudian dibolehkan pada perang Awthas kemudian di haramkan setelah itu dan tetaplah pengharaman, dan tidak ada yang menyamainya kecuali masalah kiblat… ulama lain yang telah merangkum hadis-hadis masalah ini mengatakan ia meniscayakan adanya penghalalan dan pengharaman sebanyak tujuh kali…”. [20]

Kemudian ia menyebutkan tujuh peristiwa dan kesempatan penghalalan dan pengharaman nikah mut’ah tersebut yang terbilang aneh yang tetuntunya mengundang kecurigaan akan kebenarnnya itu. Sebab kesimpulan ini diambil sebenarnya karena mereka menerima sekelompok hadis yang mengharamkan nikah tersebut, sementara hadis-hadis itu tidak sepakat dalam menyebutkan waktu ditetapkannya pengharaman, akaibatnya harus dikatakan bahwa ia terjadi bebarapa kali. Hadis-hadis tentangnya dapat kita kelompokkan dalam dua klasifikasi global,

pertama, hadis-hadis yang dipandang lemah dan cacat baik sanad maupun matannya oleh para pakar dan ulama Ahlusunnah sendiri. Hadis-hadis kelompok ini tidak akan saya sebutkan dalam kajian kali ini, sebab pencacatan para pakar itu sudah cukup dan tidak perlu lagi tambahan apapun dari saya, dan sekaligus sebagai penghematan ruang dan pikiran serta beban penelitian yang harus dipikul.

Kedua, hadis-hadis yang disahihkan oleh para ulama Ahlusunnah, namun pada dasarnya ia tidak sahih, ia lemah bahkan sangat kuat kemungkinan ia diproduksi belakangan oleh para sukarelawan demi mencari “keridhaan Allah SWT”, hasbatan, untuk mendukung dan membenarkan kebijakan para khulafa’.

Dan untuk membuktikan hal itu saya perlu melakukan uji kualitas kesahihan hadis sesuai dengan kaidah-kaidah yang dirancang para pakar dan ulama.

Hadis Pertama:

Dalam Shahih Muslim, Sunan al-Nasa’i, al-Baihaqi dan Mushannaf Abdir Razzaq, (dan teks yang saya sebutkan dari Mushannaf) dari Ibnu Syihab al-Zuhri, dari Abdullah dan Hasan keduanya putra Muhammad ibn Ali (Hanafiyah) dari ayah mereka, bahwa ia mendengar Ali berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya kamu benar-benar seorang yang taaih (bingung dan menyimpang dari jalan mustaqiim), sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarangnya (nikah mut’ah) pada hari peperangan Khaibar dan juga mengharamkan daging keledai jinak.” [21]

Hadis di atas dengan sanad yang sama dan sedikit perbedaan dalam redaksinya dapat Anda jumpai dalam Shahih Bukhari, Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, al-Turmudzi, al-Darimi, Muwaththa’ Imam Malik, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Musnad Ahmad dan al-Thayalisi dll.[22]

 Hadis kedua:

Para muhaddis meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghiffari ra. bahwa ia berkata:

“Sesungguhnya nikah mut’ah itu hanya dihalalkan khusus untuk kami para sahabat Rasulullah saw. untuk jangka waktu tiga hari saja kemudian setelahnya Rasulullah saw. melarangnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Itu dibolehkan karena rasa takut kita dan karena kita sedang berperang.” [23]

Hadis Ketiga:

Dalam Shahih Muslim, Sunan al-Darimi, Ibnu Majah, Abu Daud, dan lainnya (redaksi yang saya sebutkan ini dari Muslim) dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia berperang bersama Rasulullah saw. menaklukkan kota Mekkah. Ia berkata,

“Kami tinggal selama lima belas hari (tiga puluh malam dan siang), maka Rasulullah saw. mengizinkan kami menikahi wanita dengan nikah mut’ah. Lalu saya dan seseorang dari kaumku keluar, dan aku memiliki kelebihan ketampanan di banding dia, ia sedikit jelek, masing-masing kami membawa selimut, selimutku agak jelek adapun selimut miliknya baru, sampailah kami dibawah lembah Mekkah atau di atasnya, kami berjumpa dengan seorang wanita tinggi semanpai dan lincah, kami berkata kepadanya, “Apakah Anda sudi menikah mut’ah dengan salah seeoarng dari kami?” wanita itu bertanya, “Apa yang akan kalian berikan sebagai mahar?”. Maka masing-masing dari kami membeberkan selimutnya, wanita itu memperhatikan kami, dan ia melihat bahwa temanku memperhatikan dirinya dari kaki hingga ujung kepala, temanku berkata, “Selimut orang ini jelek sedangkan selimutku baru”. Kemudian wanita itu megatakan, “Selimut orang itu lumayan. Ia ucapkan dua atau tiga kali. Kemudian saya menikahinya dengan nikah mut’ah, dan aku belum menyelesaikan jangka waktuku melainkan Rasululah saw. telah mengharamkannya. [24]

Dalam riwayat lain: Rasulullah saw. bersabda, “Hai manusia! Sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian bermut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sekarang hingga hari kiamat.” [25]

Dalam riwayat lain: “Aku menyaksikan Rasulullah berdiri diantara rukun dan maqam (dua sudut ka’bah) sambil bersabda…. (seperti sabda di atas)”. [26]

Dalam riwayat lain: “Rasululah memerintah kami bermut’ah pada tahun penaklukan kota Mekkah ketika kami memasuki kota tersebut, kemudian kami tidak keluar darinya melainkan beliau telah melarangnya”. [27]

Dalam riwayat lain: “Aku benar-benar telah bermut’ah di masa Rasulullah saw. dengan seorang wanita dari suku bani ‘Amir dengan mahar dua helai selimut berwarna merah kemudian Rasulullah saw. melarang kami bermut’ah”. [28]

Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada Fathu Makkah”. [29]

Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang mut’ah, beliau bersabda, “Sesungguhnya ia haram sejak hari ini hingga hari kiamat”. [30]

Dalam Sunan Abu Daud, al-Baihaqi dan lainnya diriwayatkan dari Rabi’ ibn Saburah, ia berkata, “Aku bersaksi atas ayahku bahwa ia menyampaikan hadis bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada haji wada“. [31]

Dalam riwayat lain: “Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada fathu Mekkah”. [32]

Hadis Keempat:

Dalam Shahih Muslim, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, Musnad Ahmad dan lainya (dan redaksi yang saya kutip adalah dari Muslim) diriwayatkan dari Salamah ibn al-Akwa’, ia berkata, “Rasulullah saw. mengizinkan pada tahun perang Awthas untuk bermut’ah selama tiga hari kemudian beliau melarangnya.” [33] Awthas adalah lembah di kota Thaif. Dan perlu Anda ketahui bahwa peristiwa Awthas terjadi beberapa bulan setelah fathu Mekkah, walaupun dalam tahun yang sama. [34]

Inilah beberapa hadis yang menjadi andalah dan sandaran terkuat pengharaman nikah mut’ah oleh Nabi saw. dan saya berusaha meriwayatkannya dari sumber-sumber terpercaya. Dan kini mari kita telaah hadis-hadis di atas tersebut.

Tentang hadis Imam Ali as. Ada pun tentang hadis Imam Ali as. yang diriwayatkan Zuhri melalui dua cucu Imam Ali as.; Abdullah dan Hasan putra Muhammad ibn Ali as. yang mendapat sambutan luar biasa sehingga hampir semua kitab [35] hadis berebut “hak paten” dalam meriwayatkannya, -tidak seperti biasanya dimana kitab- kitab itu kurang antusias dalam meriwayatkan hadis-hadis dari beliau as. dan tidak memberikan porsi layak bagi hadis-adis Imam Ali as. seperti porsi yang diberikan kepada riwayat-riwayat para sahabat yang berseberangan dengan beliau dan yang diandalkan oleh para penentang Ali as. dan Ahlulbait Nabi saw.-.

Adapun tentang hadis Imam Ali di atas maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentangnya.

Pertama,

ia dari riwayat Zuhri, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab Az Zuhri lahir pada tahun 58 H dan wafat tahun 124H. Ia dekat sekali dengan Abdul Malik bin Marwan dan Hisyam bin Abdul Malik dan pernah dijadikan qodhi (jaksa) oleh Yazid bin Abdul Malik. Ia dipercaya Hisyam menjadi guru private putra-putra istana. Ibnu Hajar dalam kitab Tahdzib-nya [36] menyebutkan, “Hisyam memerintahnya untuk mengajarkan kepada putra-putranya hadis, lalu ia mendektekan empat ratus hadis”.

Tampaknya Zuhri sangat diandalkan untuk meramu riwayat demi mendukung kepentingan rezim bani Umayyah yang berkuasa saat itu dengan menyajikan riwayat-riwayat yang berseberangan dengan ajaran Ahlulbait as. namun justru dia sajikan dengan menyebut nama para pemuka Ahlulbait as. sendiri, atau riwayat-riwayat yang justru melecehkan keagungan Ahlulbait as., namun sekali lagi ia sajikan dengan mengatas-namakan pribadi-pribadi agung Ahlulbait as., seperti tuduhannya melalui riwayat yang ia produksi bahwa Imam Ali dan Fatimah as. melakukan tindakan kekafiran dengan menentang Nabi saw. Zuhri tampaknya memilih spesialisasi dalam bidang ini. Dan adalah aneh seorang Zuhri yang dikenal benci kepada Imam Ali as. tiba-tiba sekarang tampil sebagai seorang muhaddis yang sangat peduli dalam menyampaikan riwayat-riwayat dari Ali as.

Ibnu Abi al-Hadid, ketika menyebut nama-nama para perawi yang membenci Imam Ali as, ia menyebut, “Dan Zuhri adalah termasuk yang menyimpang dari Ali as”. [37]

Sufyan bin Wakii’ menyebutkan bahwa Zuhri memalsukan banyak hadis untuk kepentingan Bani Marwan. Ia bersama Abdul Malik melaknat Ali as. Asy-Syadzkuni meriwayatkan dari dua jalur sebuah berita yang menyebutkan bahwa Zuhri pernah membunuh seorang budaknya tanpa alasan yang dibenarkan. [38]

Kedua,

terlepas dari penilaian kita terhadap kualitas salah satu mata rantai perawi dalam hadis tersebut yang telah Anda baca, maka di sini ada beberapa catatan yang perlu Anda perhatikan. Pertama: Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa Imam Ali as. menegur dan menyebut Ibnu Abbas ra. sebagai seorang yang menyimpang karena ia masih menghalalkan nikah mut’ah padahal nikah tersebut telah diharamkan pada peristiwa peperangan Khaibar. Selain nikah mut’ah, daging keledai jinak juga diharamkan saat itu. Jadi menurut Imam Ali as. keduanya diharamkan pada peristiwa tersebut.

Di sini kita perlu meneliti kedua masalah ini, akan tetapi karena yang terkait dengan masalah kita sekarang adalah nikah mut’ah maka telaah saya akan saya batasi pada pengharaman nikah mut’ah pada hari Khaibar.

Pengharaman nikah Mut’ah pada hari Khaibar

Pengharaman Nabi saw. atas nikah mut’ah pada peristiwa Khaibar, seperti ditegaskan para ulama Ahlusunnah sendiri, seperti Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar dkk. tidak sesuai dengan kanyataan sejarah, sebab beberapa tahun setelah itu nikah mut’ah masih dibolehkan oleh Nabi saw., seperti contoh pada tahun penaklukan kota Mekkah. Oleh karenanya sebagian menuduh Imam Ali as. bodoh dan tidak mengetahui hal itu, sehingga beliau menegur Ibnu Abbas dengan teguran yang kurang tepat, sebab, kata mereka semestinya Imam Ali as. berhujjah atas Ibnu Abbas dengan pengharaman terakhir yaitu pada penaklukan kota Mekkah agar hujjah sempurna, dan kalau tidak maka hujjah itu tidak mengena[39]

Selain itu, dalam peristiwa penyerangan ke kota Khaibar, tidak seorangpun dari sahabat Nabi saw. yang bermut’ah dengan wanita-wanita yahudi, dan mereka tidak juga memohon izin kepada Nabi saw. untuk melakukannya. Tidak seorangpun menyebut-nyebut praktik sabahat dan tidak ada sebutan apapun tentang mut’ah. Di kota Khaibar tidak ada seorang wanita muslimahpun sehingga sah untuk dinikahi secara mut’ah, sementara dihalalkannya menikah dengan wanita yahudi itu belum disyari’atkan, ia baru disyari’atkan setelah haji wada’ dengan firman Allah ayat 5 surah al-Maidah. Demikian ditegaskan Ibnu Qayyim dalam Zaad al-Ma’aad. [40]

Ketika menerangkan hadis Imam Ali as. dalam kitab al-Maghazi, bab Ghazwah Khaibar, Ibnu Hajar al-Asqallani menegaskan, “Dan kata pada hari Khaibar bukan menunjukkan tempat bagi diharamkannya nikah mut’ah, sebab dalam ghazwah (peperangan) itu tidak terjadi praktik nikah mut’ah”. [41]

Ibn Hajar juga menukil al-Suhaili sebagai mengatakan, “Dan terkait dengan hadis ini ada peringatan akan kemusykilan, yaitu sebab dalam hadis itu ditegaskan bahwa larangan nikah mut’ah terjadi pada peperangan Khaibar, dan ini sesuatu yang tidak dikenal oleh seorangpun dari ulama pakar sejarah dan perawi atsar/data sejarah. [42]

Al-hasil, hadis tersebut di atas tegas-tegas mengatakan bahwa pada peristiwa Khaibar Nabi mengharamkan nikah mut’ah dan juga keledai, Ibnu Hajar berkomentar, “Yang dzahir dari kata-kata (dalam hadis itu) pada zaman Khaibar adalah menunjuk waktu pengharaman keduanya (mut’ah dan daging keledai)” [43] , sementara sejarah membuktikan bahwa pada peristiwa itu sebenarnya tidak terjadi pengharaman, sehingga untuk menyelamatkan wibawa hadis para muhadis agung itu, mereka meramu sebuah solusi yang mengatakan bahwa hadis Imam Ali as. itu hanya menujukkan pengharaman keledai saja, adapun pengharaman nikah mut’ah sebenarnya hadis itu tidak menyebut-nyebutnya barang sedikitpun!

Penafsiran nyeleneh ini disampaikan oleh Sufyaan ibnu Uyainah, ia berkata, “Kata-kata (dalam hadis itu) pada zaman Khaibar hanya terkait dengan waktu pengharaman keledai jinak bukan terkait dengan nikah mut’ah.” [44]

Dan upaya untuk mengatakan bahwa hadis itu tidak menunjukkan pengharaman nikah mut’ah pada zaman Khaibar yang dilakukan sebagian ulama hanya karena mereka terlanjur mensahihkan hadis-hadis yang mengatakan bahwa sebenarnya nikah mut’ah itu masih dibolehkan setelah zaman Khaibar. Demikian diungkap oleh Ibnu Hajar. [45]

Akan tetapi arahan itu sama sekali tidak benar, ia menyalahi kaidah bahasa Arab dan lebih mirip lelucon, sebab;

A.    Dalam dialek orang-orang Arab dan juga bahasa apapun, jika Anda mengatakan, misalnya

أَكْرَمْتُ زَيْدًا و عَمْروًا يَوْمَ الجمعةِ

“Saya menghormati Zaid dan ‘Amr pada hari jum’at”


maka semua orang yang mendengarnya akan memahami bahwa penghormatan kepada keduanya itu terjadi dan dilakukan pada hari jum’at.

Bukan bahwa dengan kata-kata itu Anda hanya bermaksud menghormati ‘Amr saja, sementara terkait dengan pak Zaid Anda tidak maksudkan, penghormatan itu mungkin Anda berikan pada hari lain. Sebab jika itu maksud Anda semestinya Anda mengatakan


أَكْرَمْتُ زَيْدًا و أَكْرَمْتُ عَمْروًا يَوْمَ الجمعةِ


“Saya menghormati Zaid , dan saya menghormati ‘Amr pada hari jum’at”.


Dalam riwayat itu kata kerja nahaa itu hanya disebut sekali, oleh karena itu ia mesti terkait dengan kedua obyek yang disebutkan setelahnya. Dan saya tidak yakin bawa para ulama itu tidak mengerti kaidah dasar bahasa Arab ini.

 

 

B.   Anggapan itu bertentangan dengan banyak riwayat hadis Imam Ali as. dan juga dari Ibnu Umar yang diriwayatkan para tokoh muhadis, seperti Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad yang tegas-tegas menyebutkan bahwa waktu pengharaman nikah mut’ah adalah zaman Khaibar. Merka meriwayatkan:


نَهَى رسولُ اللهِ (ص) عن مُتْعَةِ النساءيَومَ خيْبَر، و عن لُحُومِ الحمرِ الإنْسِيَّةِ.

“Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada hari Khaibar, dan juga daging keledai”. [46]

Ibnu Jakfari berkata:


Bagaimana kita dapat benarkan riwayat-riwayat kisah pengharaman itu baik di hari Khaibar maupun hari dan kesempatan lainnya, sementara telah datang berita pasti dan mutawatir bahwa Khalifah Umar ra. berpidato mengatakan bahwa dua jenis mut’ah itu ada dan berlaku di masa hidup Nabi saw. akan tetapi saya (Umar) melarang, mengharamkan dan merajam yang melakukan nikahnya:


مُتْعَتانِ كانَتَا على عَهْدِ رَسُول ِاللهِ أنا أَنْهَى عَنْهُما وَ أُعاقِبُ عليهِما : مُتْعَةُ الحج و متعة النِّسَاءِ.


“Ada dua bentuk mut’ah yang keduanya berlaku di sama Rasulullah saw., aku melarang keduannya dan menetepkan sanksi atas (yang melaksanakan) keduanya: haji tamattu’ dan nikah mut’ah. [47]

Bagaimana dapat kita benarkan riwayat-riwayat itu sementara kita membaca bahwa Jabir ibn Abdillah ra. berkata dengan tegas, “kami bermut’ah di masa Rasulullah saw., masa Abu Bakar dan masa Umar.” [48]

Dalam kesempatan lain ia mengatakan, “Kami bermut’ah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw. dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits.” [49]


Bagaimana kita dapat menerima riwayat hadis-hadis yang mengatakan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan di masa Nabi saw. oleh beliau sendiri, sementara itu Khalifah Umar tidak pernah mengetahuinya, tidak juga Khalifah Abu Bakar dan tidak juga para sahabat dan tabi’in mengetahuinya, bahkan sampai zaman kekuasaan Abdullah ibn Zubair -setelah kematian Yazid ibn Mu’awiyah- dan tidak juga seorang dari kaum Muslim mengetahui riwayat-riwayat sepeti itu. Andai mereka mengetahuinya pasti ia sangat berharga dan sangat mereka butuhkan dalam mendukung pendapat mereka tentang pengharaman nikah mut’ah tersebut.


Dan pastilah para pendukung kekhalifahan akan meresa mendapat nyawa baru untuk membela diri dalam pengharaman sebagai tandingan bukti-bukti sunah yuang selalu di bawakan sahabat-sabahat lain yang menhalalkan nikah mut’ah seperti Ibnu Abbas, Abdullah ibn Mas’ud dan Jabir, misalnya.


Dalam perdebatan yang terjadi antara pihak yang mengharamkan dan pihak yang menhalalkan mereka yang mengharamkan tidak pernah berdalil bahwa Rasulullah saw. telah mengharamkannya di Khaibar… atau pada peristiwa penaklukan kota Mekkah dan lain sebaigainya. Bagaimana mungkin hadis Imam Ali as. dapat kita terima sementara kita menyaksikan bahwa beliau bersabda:


,لَوْ لاَ أَنَّ عُمر نَهَى الناسَ عَنِ المُتْعَةِ ما زَنَى إلاَّ شَقِيٌّ.


“Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka”.Demikian disebutkan ar Razi dari al-Thabari. [50]


Dan Muttaqi al-Hindi meriwayatkan dari Imam Ali as. beliau bersabda:


لَوْ لا ما سَبَقَ مِنْ نَهْيِ عُمر بن الخطاب لأَمَرْتُ بالمُنْعَةِ، ثُمَّ ما زنى إلا شقي


“Andai bukan karena Umar ibn Khaththab sudah melarang nikah mut’ah pastilah akan aku perintahkan dengannya dan kemudian tidaklah menlakukan zina kecuali orang yang celaka”. [51]

Bagaimana mungkin kita menerima riwayat para ulama itu dari Imam Ali as. yang menegur Ibnu Abbas ra. sementara kita menyaksikan Ibnu Abbas adalah salah satu sahabat yang begitu getol menyuarakan hukum halalnya nikah mut’ah, beliau siap menerima berbagai resiko dan teror dari Abdullah ibn Zubair pemberontak yang berhasil berkuasa setelah kematian Yazid?


Apakah kita menuduh bahwa Ibnu Abbas ra. degil, angkuh menerima kebenaran yang disampaikan maha gurunya; Imam Ali as. sehingga ia terus saja dalam kesesatan pandangannya tentang halalnya nikah mut’ah? Adapun dongeng-dengeng yang dirajut para sukarelawan bahwa Ibnu Abbas bertaubat dan mencabut fatwanya tentang halalnya nikah mut’ah, adalah hal menggelikan setelah bukti-bukti tegak dengan sempurna bahwa ia tetap hingga akhir hayatnya meyakini kehalalan nikah mut’ah dan mengatakannya sebagai rahmat dan kasih sayang Allah SWT untuk hamb-hamba-Nya:


ما كانَتْ المُتْعَةُ إلاَّ رَحْمَةً رَحِمَ اللهُ بِها أُمَّةَ محمد (ص)، لَوْ لاَ نَهْيُهُ (عمر) ما احْتاجَ إلى الزنا إلاَّ شقِي


Tiada lain mut’ah itu adalah rahmat, dengannya Allah merahmati umat Muhammad saw., andai bukan karena larangan Umar maka tiada membutuhkan zina kecuali seorang yang celaka. [52]


Bagaimana dongeng rujuknya Ibnu Abbas ra. dapat dibenarkan sementara seluruh ahli fikih kota Mekkah dan ulama dari murid-muridnya meyakini kehalalan nikah mut’ah dan mengatakan bahwa itu adalah pendapat guru besar mereka?!


Tela'ah terhadap Hadis Rabi’ ibn Saburah


Adapun tentang riwayat-riwayat Rabi’ ibn saburah, Anda perlu memperhatikan poin-poin di bawah ini.


Pertama,

seperti Anda saksikan bahwa banyak atau kebanyakan dari riwayat-riwayat para muhadis Ahlusunnah tentang pengharaman nikah mut’ah adalah dari riwayat Rabii’ -putra Saburah al-Juhani- dari ayahnya; Saburah al-Juhani. Hadis-hadis riwayat Saburah al-Juhani tentang masalah ini berjumlah tujuh belas, Imam Muslim meriwayatkan dua belas darinya, Imam Ahmad meriwayatkan enam, Ibnu Majah meriwayatkan satu hadis. Dan di dalamnya terdapat banyak berbeda-beda dan ketidak akuran antara satu riwayat dengan lainnya.


Di antara kontradiksi yang ada di dalamnya ialah:

  • Dalam satu riwayat ia menyebutkan bahwa yang bermut’ah dengan wanita yang ditemui adalah ayahnya, sementara dalam riwayat lain adalah temannya.
  • Dalam sebuah riwayat ia menyebutkan bahwa bersama ayahnya adalah temannya dari suku bani Sulaim, sementara dalam riwayat lain adalah anak pamannya.
  • Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa mahar yang diberikan kepada wanita itu adalah sehelai kain selimut, sementara dalam riwayat lainnya ia mengatakan dua selimut berwarna merah.
  • Sebagian riwayatnya mengatakan bahwa wanita itu memilih ayahnya karena ketampanan dan ayahnya masih muda sementara yang lain mengatakan karena selimut ayahnya masih baru.
  • Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa ayahnya sempat bersama wanita itu selama tiga hari sebelum akhirnya dilarang Nabi saw. sementara yang lainnya mengatakan bahwa hanya semalam, dan keesokan harinya telah dilarang.
  • Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa ayahnya sejak hari pertama kedatangan di kota Mekkah telah keluar mencari wanita yang mau dinikahi secara mut’ah, sementara yang lainnya mengatakan bahwa itu setelah lima belas hari, setelah Nabi saw. mendapat laporan bahwa wanita-wanita di Mekkah tidak mau kecuali nikah dengan jangka waktu, kemudian Nabi saw. mengizinkan dan Saburah pun keluar mencari wanita yang mau dinikahi. Dan masih banyak pertentangan lain yang dapat disaksikan dalam riwayat-riwayat yang dikutip dari Rabi’ ibn Saburah, seperti apakah ayahnya sebelumnya telah mengetahui konsep nikah mut’ah, atau belum, ia baru tahu dan diizinkan Nabi saw. setelah wanita-wanita kota Mekkah enggan kecuali nikah dengan jangka waktu.


Kedua,
Disamping itu kita menyaksikan bahwa Saburah ayah Rabi’ -sang perawi- mendapat izin langsung dari Rasulullah saw. untuk bermut’ah, atau dalam riwayat lain Nabi-lah yang memerintah para sahabat beliau untuk bermut’ah dihari-hari penaklukan (fathu) kota Mekkah, dan setelah ia langusng merespon perintah atau izin itu, dan ia mendapatkan pada hari itu juga wanita yang ia nikahi secara mut’ah tiba-tiba keesokan harinya ketika ia salat subuh bersama Nabi saw. beliau berpidato mengharamkan nikah mut’ah yang baru saja beliau perintahkan para sahabat beliau untuk melakukannya, logiskah itu?! Dalam sekejap mata, sebuah hukum Allah SWT berubah-ubah, hari ini memerintahkan keesokan harinya mengharamkan dengan tanpa sebab yang jelas!Tidakkah para pakar kita perlu merenungkan kenyataan ini?!


Ketiga,

terbatasnya periwayatan kisah Saburah hanya pada Rabi’ putranya mengundang kecurigaan, sebab kalau benar ada pe-mansuk-han kehalalan nikah mut’ah pastilah para sahabat besar mengetahuinya, seperti tentang penghalalan yang diriwayatkan oleh para sahabat besar dan dekat.


Keempat,

riwayat Rabi’ ibn Saburah itu bertentangan dengan riwayat para sahabat lain seperti Jabir ibn Abdillah, Abdullah ibn Mas’ud, Ibnu Abbas, ‘Imraan ibn Hushain, Salamah ibn al-Akwa’ dan kawan-kawan.


Dan riwayat-riwayat mereka tidak mengahadapi masalah-masalah seperti yang menghadang riwayat-riwayat Rabi’ ibn Saburah.


Catatan Penting!


Sebenarnya dalam peristiwa itu tidak ada pengharaman yang ada hanya Nabi saw. memerintah para sahabat yang bermut’ah dan jangka waktunya belum habis agar meninggalkan wanita-wanita itu sebab Rasulullah saw. bersama rombongan akan segera meninggalkan kota Mekkah. Akan tetapi para sukarelawan itu memanfaatkan hal ini dan memplesetkannya dengan menambahkan bahwa Nabi berpidato mengharamkannya. Sekali lagi, Nabi saw. hanya memerintahkan para sahabat beliau yang bermut’ah agar menghibahkan sisa waktu nikah mut’ah mereka kepada wanita-wanita itu sebab rombongan segera meninggalkan kota suci Mekkah.


Hal ini dapat Anda temukan dalam riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Baihaqi dalam Sunannya, juga dari Sabrah. Dari Rabi’ ibn sabrah al-Juhani dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah saw. mengizinkan kami bermut’ah, lalu aku bersama seorang berangkat menuju seeorang wanita dari suku bani ‘Amir, wanita itu muda, tinggi semampai berleher panjang, kami menawarkan diri kami, lalu ia bertanya, “Apa yang akan kalian berikan?” Aku menjawab, “Selimutku”. Dan temanku berkata, “Selimutku”. Selimut temanku itu lebih bagus dari selimutku tapi aku lebih muda darinya. Apabila wanita itu memperhatikan selimut temanku, ia tertarik, tapi ketika ia memandangku ia tertarik denganku. Lalu ia berkata, “Kamu dan selimutmu cukup buatku! Maka aku bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di sisinya ada seorang wanita yang ia nikahi dengan mut’ah hendaknya ia biarkan ia pergi/tinggalkan”. [53]


Dalam pernyataan itu tidak ada pengharaman dari Nabi saw. Ada pun hadis Abu Dzar, adalah aneh rasanya hukum itu tidak diketahui oleh semua sahabat sepanjang masa hidup mereka sepeninggal Nabi saw. termasuk Abu Bakar dan Umar, hingga sampai dipenghujung masa kekhalifahan Umar, ia baru terbangun dari tidur panjangnya dan mengumandangkan suara pengharaman itu. Jika benar ada hadis dari Nabi saw., dimanakah hadis selama kurun waktu itu.Yang pasti para sukarelawan telah berbaik hati dengan membantu Khalifah Umar ra. jauh setelah wafat beliau dalam memproduksi hadis yang dinisbatkan kepada Nabi saw., agar kebijakan pengharaman itu tidak berbenturan dengan sunah dan ajaran Nabi saw. dan agar Khalifah Umar tampil sebagai penyegar sunah setelah sekian belas tahun terpasung.


Dan kebaikan hati sebagian ulama dan muhadis berhati luhur dengan memalsu hadis bukan hal aneh, dan saya harap anda tidak kaget. Karena memang demikian adanya di dunia hadis kita; kaum Muslim. Tidak semua para sukarelawan yang memalsu hadis orang bejat dan jahat, berniat merusak agama, tidak jarang dari mereka berhati luhur, rajin dan tekun beribadah, hanya saja mereka memiliki sebuah kegemaran memalsu hadis atas nama Rasulullah saw. Dan para sukarelawan model ini adalah paling berbahaya dan mengancam kemurnian agama, sebab kebanyakan orang akan terpesona dan kemudian tertipu dengan tampilan lahiriah yang khusu’ dan simpatik mereka. Demikian ditegaskan ulama seperti Al Nawawi dan Al Suyuthi.


Wallahu 'Alam Bishawwab

CATATAN KAKI

[1] Tafsir Khazin (Lubab al-Ta’wiil).1,506

[2] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9179, bab Nikah al-Mut’ah.

[3] Fathu al-Baari.19,200, Ktaabun- Nikah, bab Nahyu an-Nabi saw. ‘an Nikah al-Mut’ah Akhiran (bab tentang larangan Nabi saw. akan nikah mut’ah pada akhirnya).

[4] Tafsir Fathu al-Qadir.1,449.

[5] Tafsir Ibnu Katsir.1,474.

[6] Ibid.

[7] Fathu al-Baari.17,146, hadis no.4615.

[8] Ibid.19,142-143, hadis no.5075.

[9] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9,182.

[10] Fathu al-Baari.19,206-207, hadis no.5117-5118.

[11] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9,182. hanya saja kata rasul (utusan) diganti dengan kata munaadi (pengumandang pengumuman).

[12] Ibdi.183.

[13] Ibid.183.

[14] Ibdi.184.

[15] Ibid.183-184.

[16] Ibid.183.

[17] Al-Sunan al-Kubra, Kitab al-Mut’ah, Bab Nikah-ul Mut’ah.7,206 dan ia mengatakan bahwa hadis ini juga diriwayatkan Muslim dari jalur lain dari Hummam.

[18] Keterangan lebih lanjut baca Fath al-Baari.19,201 203 dan Syarah al-Nawawi atas Shahih Muslim,9179-180.

[19] Tafsir Ibnu Katsir.1,484, pada tafsir ayat 24 surah al-Nisaa’.

[20] Al-Jaami’ Li Ahkaami Alqur’an.5130-131.

[21] Shahih Muslim (dengan syarah al-Nawawi), Kitab al-Nikah, bab Nikah-ul Mut’ah.9,189-190, dua hadis terakhir dalam bab tersebut, Sunan al-Nasa’i, bab Tahriim al-Mut’ah, Sunan al-Baihaqi, Kitab al-Nikah, bab Nikah al-Mut’ah.7,201, Mushannaf Abdur Razzaq.7,36 dan Majma’ al-Zawaid.4,265.

[22] Bukhari, Kitab al-Maghazi, bab Ghazwah Khaibar, dan bab Nahyu Rasulillah ‘an nikah al-mut’ah akhiran, bab al-hiilah fi al-nikah, Sunan Abu Daud.2,90, bab Tahriim al-Mut’ah, Sunan Ibnu Majah.1,630, Kitab-un Nikah, bab an-nahyu ‘an Nikah al-Mut’ah, hadis no.1961, Sunan al-Turmudzi (dengan syarah al-Mubarakfuuri).4,267-268, bab Ma ja’a fi Nikah al-Mut’ah(27), hadis no.1130 Muwaththa’, bab Nikah mut’ah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.4,292 Sunan al-Darimi.2,140 bab al-Nahyu ‘an Mut’ah al-Nisa’, Musnad al-Thayalisi hadis no.111 dan Musnad Imam Ahmad.1,79,130 dan142, dan Anda dapat jumpai dalam Fathu al-Baari dalam baba-baba tersebut di atas.

[23] Baca Sunan al-Baihaqi.7,207.

[24] Shahih Muslim.9,185.

[25] Ibid.186.

[26] Ibdi.

[27] Ibid.187.

[28] Ibdi.188-189.

[29] Ibid.187.

[30] Ibid.189.

[31] Abu Daud.2,227, Kitab al-Nikah, bab Nikah al-Mut’ah dan Sunan al-Baihaqi.7,204.

[32] Sunan al-Baihaqi.7,204.

[33] Shahih Muslim.9,184, Mushannaf.4,292, Musnad Ahmad.4,55, Sunan al-Baihaqi.7,204 dan Fath al-Baari.11,73.

[34] Baca Sunan al-Baihaqi.7,204.

[35] Seperti Anda saksikan bahwa hadis tersebut telah saya kutipkan dari empat belas sumber terpercaya.

[36] 9, 449.

[37] Syarh Nahjul Balaghah 1, 371-372.

[38] Ash-Shirath al-Mustaqim.3,245.

[39] Fathu al-Baari.19,202 menukil pernyataan al-Baihaqi.

[40] Zaad al-Ma’aad.2,204, pasal Fi Ibaahati Mut’ati al-Nisaa’i tsumma Tahriimuha (tentang dibolehkannya nikah mut’ah kemudian pengharamannya). Dan keterangan panjang Ibnu qayyim juga dimuat Ibnu Hajar.

[41] Fath al-Baari.16,62. hadis no.4216.

[42] Ibid.19,202.

[43] Ibid.201.

[44] Ibdi.202.

[45] Ibid.

[46] Bukhari Bab Ghazwah Khaibar, hadis no.4216, Kitab al-Dzabaaih, bab Luhuum al-Humur al-Insiyyah, hadis no.5523, Shahih Muslim, bab Ma Ja’a Fi Nikahi al-Mut’ah (dengan syarah a-Nawawi).9,190, Sunan Ibnu Majah.1, bab al-Nahyu ‘an Nikah al-Mut’ah (44) hadis no1961 dan Sunan Al-Baihaqi.7,201, dan meriwayatkan hadis serupa dari Ibnu Umar. Dan di sini sebagian ulama melakukan penipuan terhadap diri sendiri dengn mengatakan bahwa sebenarnya dalam hadis itu ada pemajuan dan pemunduran, maksudnya semestinya yang disebut duluan adalah Luhum Humur insiyah bukan Mut’ah al-Nisaa’. (Fath al-baari.16,62) Mengapa? Sekali lagi agar riwayat Bukhari dkk. di atas tetap terjaga wibawanya dan agar tidak tampak bertentang dengan kenyataan sejarah.

[47] Ucapan pengharaman ini begitu masyhur dari Umar dan dinukil banyak ulama dalam buku-buku mereka, di antaranya: Tafsir al-Razi.10,50, Al-Jashshash. Ahkam Alqur’an.2,152, Al-Qurthubi. Jami’ Ahkam Alqur’an.2,270, Ibnu Qayyim. Zaad al-Ma’ad.1,444 dan ia megatakan” dan telah tetap dari Umar…, Ibnu Abi al-Hadid. Syarh Nahj al-Balaghah.1,182 dan 12,251 dan 252, Al-Sarakhsi al-Hanafi. Al-Mabsuuth, kitab al-Haj, bab Alqur’an dan ia mensahihkannya, Ibnu Qudamah. Al-Mughni.7,527, Ibnu Hazam. Al-Muhalla.7,107, Al-Muttaqi al-Hindi. Kanz al-Ummal.8,293 dan294, al-Thahawi. Syarh Ma’ani al-Akhbaar.374 dan Sunan al-Baihaqi.7,206.

[48] Ibid.183.

[49] Ibid.183-184.

[50] Mafaatiih al-Ghaib (tafsir al-Razi).10,51

[51] Kanz al-Ummal.8,294.

[52] Dan dalam sebagian riwayat إلاَّ شفي dengan huruf faa’ sebagai ganti huruf qaaf, dan artinay ialah jarang/sedikit sekali. Pernyataan Ibnu Abbas diriwayatkan banyak ulama, seperti Ibnu al-Atsir dalam Nihayahnya, kata kerja syafa.

[53] Shahih Muslim.9,184-185, Sunan al-Baihaqi.7,202, dan Musnad Ahmad.3,405.

 

 

Sayyid Husain Al Musawi, seorang tokoh Syi’ah murid Ayatullah Ruhullah Al Khumaini yang kemudian bertaubat dan masuk ke Sunni. Ia menceritakan dalam kitab Lillahi Tsumma Lil Tarikh:

 

Kisah Pertama

Seorang perempuan datang kepada saya menanyakan tentang peristiwa yang terjadi terhadap dirinya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh, yaitu Sayyid Husain Shadr  pernah nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun yang lalu, lalu dia hamil dari pernikahan tersebut.

 

“Setelah puas, dia menceraikan saya. Setelah berlalu beberapa waktu saya dikarunia seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa dia hamil dari hasil hubungannya dengan Sayyid Shadr, karena pada saat itu tidak ada yang nikah mut’ah dengannya kecuali Sayyid Shadr.”

 

“Setelah anak perempuan saya dewasa, dia menjadi seorang gadis yang cantik dan siap untuk nikah.”

 

Namun sang ibu mendapati bahwa anaknya itu telah hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah melakukan mut’ah dengannya dan dia hamil akibat mut’ah tersebut. Sang ibu tercengang dan hilang kendali dirinya lalu mengabarkan kepada anaknya bahwa Sayyid Shadr adalah ayahnya. Lalu dia menceritakan selengkapnya mengenai pernikahannya (ibu si wanita) dengan Sayyid Shadr dan bagaimana bisa hari ini Sayyid Shadr menikah dengan anaknya dan anak Sayyid Shadr juga?!

 

Kemudian dia datang kepadaku menjelaskan tentang sikap tokoh tersebut terhadap dirinya dan anak yang lahir darinya. Sesungguhnya kejadian seperti ini sering terjadi. Salah seorang dari mereka melakukan mut’ah dengan seorang gadis, yang di kemudian hari diketahui bahwa dia itu adalah saudarinya dari hasil nikah mut’ah. Sebagaimana mereka juga ada yang melakukan nikah mut’ah dengan istri bapaknya.

 

Di Iran, kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya. Kami membandingkan kejadian ini dengan firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah mampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur:33)

 

Kalaulah mut’ah dihalalkan, niscaya Allah tidak akan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan menunggu sampai tiba waktu dimudahkan baginya untuk urusan pernikahan, tetapi Dia akan menganjurkan untuk melakukan mut’ah demi memenuhi kebutuhan biologisnya daripada terus-menerus diliputi dan dibakar oleh api syahwat.

 

Kisah Kedua

Suatu waktu saya duduk bersama Imam Al Khaui di kantornya. Tiba-tiba masuk dua orang laki-laki menemui kami, mereka memperdebatkan suatu masalah. Keduanya bersepakat untuk menanyakannya kepada Imam Al Khaui untuk mendapatkan jawaban darinya.

Salah seorang di antara mereka bertanya, “Wahai Sayyid, apa pendapatmu tentang mut’ah, apakah ia halal atau haram?”

 

Imam Al Khaui melihat lagaknya, ia menangkap sesuatu dari pertanyaannya, kemudian dia berkata kepadanya, “Dimana kamu tinggal?”

Maka dia menjawab, “Saya tinggal di Mosul, kemudian tinggal di Najaf semenjak sebulan yang lalu.”

Imam berkata kepadanya, “Kalau demikian berarti Anda adalah seorang Sunni?”

Pemuda itu menjawab, “Ya!”

Imam berkata, “Mut’ah menurut kami adalah halal, tetapi haram menurut kalian.”

 

Maka pemuda itu berkata kepadanya, “Saya di sini semenjak dua bulan yang lalu merasa kesepian, maka nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu dengan cara mut’ah sebelum saya kembali kepada keluargaku.”

 

Maka sang imam membelalakkan matanya sejenak, kemudian berkata kepadanya, “Saya adalah pembesar, dan hal itu haram atas para pembesar, namun halal bagi kalangan awam dari orang-orang Syiah.”

 

Si pemuda menatap Al Khaui sambil tersenyum. Pandangannya mengisyaratkan akan pengetahuannya bahwa Al Khaui sedang mengamalkan taqiyah (berbohong untuk membela diri).

Kedua pemuda itu pun berdiri dan pergi. Saya meminta izin kepada Imam Al Khaui untuk keluar. Saya menyusul kedua pemuda tadi. Saya mengetahu bahwa penanya adalah seorang Sunni dan sahabatnya adalah seorang Syi’i (pengikut Syiah). Keduanya berselisih pendapat tentang nikah mut’ah, apakah ia halal atau haram? Keduanya bersepakat untuk menanyakan kepada rujukan agama, yaitu Imam Al Khaui.

 

Ketika saya berbicara dengan kedua pemuda tadi, pemuda yang berpaham Syiah berontak sambil mengatakan, “Wahai orang-orang durhaka, kamu sekalian membolehkan nikah mut’ah kepada anak-anak perempuan kami, dan mengabarkan bahwa hal itu halal, dan dengan itu kalian mendekatkan diri kepada Allah, namun kalian mengharamkan kami untuk nikah mut’ah dengan anak-anak perempuan kalian?”

 

Maka dia mulai memaki dan mencaci serta bersumpah untuk pindah kepada madzhab Ahlus Sunnah, maka saya pun mulai menenangkannya, kemudian saya bersumpah bahwa nikah mut’ah itu haram, kemudian saya menjelaskan tentang dalil-dalilnya.

 

Sumber kisah: http://www.fimadani.com/kisah-nikah-mutah-penganut-syiah/

FacebookTwitterGoogle+LinkedIn

Gallery

slide3 slide2 slide1
FacebookTwitterGoogle+LinkedIn
https://perizinan.jambikota.go.id/slot-deposit-pulsa/https://aar-healthcare.com/slot/https://dek.chula.ac.th/uploads/truewallet-slot/https://covid19.dairikab.go.id/slot-server-luar/http://datadesacenter.dpmd.jatimprov.go.id/uploads/akun-pro-kamboja/https://pppi.sulselprov.go.id/assets/-/slot-gacor/https://altamash.edu.pk/akun-pro-kamboja/http://evisit.humbanghasundutankab.go.id/data-hk/https://pppi.sulselprov.go.id/-/slot-deposit-pulsa/http://lexsportiva.in.ua/akun-pro-thailand/https://datadesacenter.dpmd.jatimprov.go.id/uploads/slot-ovo/https://journals.missouri.edu/slot-deposit-pulsa/https://datadesacenter.dpmd.jatimprov.go.id/uploads/slot-deposit-dana/http://jih.fh.unsoed.ac.id/pages/slot-deposit-pulsa/http://stikeskendal.ac.id/wp-content/slot-deposit-pulsa/http://stikeskendal.ac.id/wp-content/slot-luar-negeri/https://simponie.minselkab.go.id/slot-deposit-pulsa/http://ojs3.bkstm.org/slot-luar-negeri/https://salam.edu.af/css/slot-pulsa/https://simponie.minselkab.go.id/slot-deposit-dana/https://journal.niqs.org.ng/akunprokamboja/https://sicantik.bogorkab.go.id/secure/uploads/tpp/bav/slot-demo/https://sicantik.bogorkab.go.id/secure/uploads/tpp/bav/slot-demo/https://perizinan.jambikota.go.id/slot-demo/https://journals.missouri.edu/slot-deposit-dana/https://stisnu-aceh.ac.id/slot-deposit-gopay-dan-ovo/https://journals.missouri.edu/slot-ovo/https://stisnu-aceh.ac.id/slot-deposit-dana/http://karyailmiah.polnes.ac.id/slot-gacor/http://karyailmiah.polnes.ac.id/slot-deposit-pulsa/https://pamor.tangerangselatankota.go.id/uploads/akun-pro-kamboja/