


Archive for : March, 2013
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
File Download
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
File Download
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
File Download
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
File Download
Sumber: BSNP Indonesia
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
Dosen Pembina |
: |
Afiful Ikhwan, M.Pd.I |
Mata Kuliah |
: |
Pembelajaran Aqidah Akhlak MI |
Fak/Jurusan |
: |
Tarbiyah/PGMI |
Semester |
: |
Genap |
Bobot SKS |
: |
2 (dua) sks |
Hari |
: |
Senin |
Jam ke |
: |
I (14.00 – 15.00) |
Ruang |
: |
1 (Satu) |
HP |
|
08 121 555 1119 |
|
|
afifulikhwan@gmail.com |
Web/Blog |
|
http://afifulikhwan.blogspot.com/ |
FB Jejaring |
|
afiful ikhwan |
Alamat |
: |
Dsn.Jabalan Ds/Kel.Jabalsari RT.004/RW.002 Kec.Sumbergempol Kab.Tulungagung 66291 |
Jam Konsultasi |
: |
Jam Kerja |
Matakuliah ini merupakan mata kuliah prasyarat bagi mata kuliah strategi pembelajaran, media pembelajaran, perencanaan pembelajaran serta evaluasi pembelajaran, mengingat dalam mata kuliah ini disamping mahasiswa harus memahami materi Aqidah Akhlak di MI mulai kelas I sampai kelas VI juga harus bisa membuat RPP, silabus dan evaluasinya serta harus mampu mengkritisi materi Aqidah Akhlak di MI sesuai SK/KD-nya.
Mata kuliah ini sangat urgen bagi mahasiswa calon guru/guru MI yang akan mengajar mata pelajaran Aqidah Akhlak di MI, karena disamping mahasiswa akan mendapatkan perkuliahan tentang materi Akidah Akhlak di MI juga akan memperoleh skill bagaimana mengajarkan Aqidah Akhlak bagi anak MI yang efektif dan inovatif dari segi metodologi, strategi, evaluasi dan inovasi pembelajaran Aqidah Akhlak berbasis teknologi.
Pada akhir perkuliahan ini diharapkan mahasiswa:
PERTEMUAN |
MATERI |
DESKRIPSI |
METODE |
1 Selasa, 5-3-13 |
Pengantar dan Kontrak Perkuliahan |
Perkenalan & Membahas Materi (Awal) |
Diskusi Ceramah |
2 Selasa, 19-3-13 |
Pembagian Tugas (Presentasi Mahasiswa) |
|
Diskusi Ceramah |
3 Selasa, 26-3-13 |
Teori RPP dan Silabus MI kelas 1-6 |
Pengertian dan Tujuan PGMI – RPP & Silabusnya |
Diskusi Ceramah |
4 Selasa, 2-4-13 |
Kelas 1 SMT 1 & 2 |
Sesuai SK/KD silabus MI (Terlampir)
|
Diskusi Ceramah Seminar |
5 Selasa, 9-4-13 |
Kelas 2 SMT 1 & 2 |
Sesuai SK/KD silabus MI (Terlampir)
|
Diskusi Ceramah Seminar |
6 Selasa, 16-4-13 |
Kelas 3 SMT 1 & 2 |
Sesuai SK/KD silabus MI (Terlampir)
|
Diskusi Ceramah Seminar |
7 22,23,24 Apr |
UTS Take Home |
Revisi RPP & Silabus Dengan benar yang kaya akan integrasi dan ide (PAKEMI) Pembelajaran Aktif Kreatif, Efektif, Menyenangkan dan Inovatif. |
UTS Take Home |
8 Selasa, 30-4-13 |
Kelas 4 SMT 1 & 2 |
Sesuai SK/KD silabus MI (Terlampir)
|
Diskusi Ceramah Seminar |
9 Selasa, 7-5-13 |
Kelas 5 SMT 1 & 2 |
Sesuai SK/KD silabus MI (Terlampir)
|
Diskusi Ceramah Seminar |
10 Selasa, 14-5-13 |
Kelas 6 SMT 1 & 2 |
Sesuai SK/KD silabus MI (Terlampir)
|
Diskusi Ceramah Seminar |
11 Selasa, 21-5-13 |
Evaluasi RPP & Silabus |
Dikritisi PAKEMI untuk siswa MI |
Diskusi Ceramah
|
12 Selasa, 28-5-13 |
Teori RPP dan Silabus MI kelas 1-6 |
Kelebihan dan Kekurangan PGMI – RPP & Silabus SNP |
|
13 Selasa,4-6-13 |
UAS |
Praktek Ngajar Sesuai Silabus |
UAS |
Tulungagung, 04 Maret 2013
Mengetahui,
Kaprodi PGMI Dosen Pengampu,
__________________ Afiful Ikhwan, M.Pd.I
Download File SAP di sini
KOMPETENSI SARJANA PGMI
STANDAR SARJANA PGMI
Setiap lembaga penyelenggara pendidikan nasional hari ini mesti memiliki standar nasional pendidikn (SNP). Hal ini selain amanat PP No.19/2005, juga tagihan dari kompetisi SDM lokal, nasional dan Global. Terlebih dengan makin leluasanya franchise pendidikan yang telah dan akan terus merambah di seantero nusantara. Disadari atau tidak secara cepat atau lambat akan menggusur kearah marginalisasi pendidikan nasional.
Setiap lembga pendidikan yang memiliki akuntabilitas, dia harus peka dan punya standar yang sekaligus sebagai jaminan bagi output dan outcome yang akan hasilkan. Dengan adanya standar pendidikan, lembaga dan sivitas akademika serta karyawan akan berpacu mengejar target bagi capaian standar yang telah ditetapkan. Standar lembaga pendidikan dapat pula diartikan dengan adanya jaminan lembaga terhadap kualitas pendidikan (quality assurance).
Banyak kasus pendidikan di negara maju maupun di Indonesia membuktikan, bahwa pendidikan yang memiliki standar mutu justru dikejar dan diminati oleh masyarakat, walaupun masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan pendidikan yang outputnya terstandar. Sebaliknya, malah banyak pendidikan yang murah dan tidak punya standar, maka tidak dilirik oleh masyarakat, dan pendidikan tersebut melaksanakan pendidikannya hanya sekedar gugur kewajiban.
Terlepas pendidikan tersebut mahal atau murah, yang jelas masyarakat hari ini sangat memahami akan pentingnya pendidikan berkualitas. Persoalan keterjangkauan ekonomi masyarakat sangat relatif, karena cukup banyak peluang pembiayaan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk dapat menikmati pendidikan pada semua tingkatan hari ini. Pemerintah dan swasta sudah sangat sungguh memberikan kepedulian bagi biaya pendidikan, utamanya melalui peluang bea siswa, belum lagi bantuan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pendidikan dan masyarakat umumnya.
Berdasarkan tagihan masyarakat dan stakeholder yang kian ketat dan tinggi terhadap output pendidikan, maka sudah selayaknya lembaga pendidikan tinggi agama Islam pun berbenah menyiapkan standar output dan outcomenya. Standar mutu sarjana PTAI ini harus bersifat institutif, agar terukur secara komprehensif.
Beberapa standar minimal yang harus dimiliki oleh sarjana PTAI adalah:
Tagihan sarjana PTAI dalam konteks ini adalah penguasaan dan pemahaman surat pendek Juz Amma (mulai dari surat (al-Naba s/d al-Nas), atau 37 surat pendek) yang dibuktikan dengan selembar sertifikat.
Tauhid, Ibadah, Muamalah dan Akhlaq Ayat dan Hadits yang ditagih terkait dengan epistemologi kemengapaan dan bukan epistemologi kebagaimanaan, karena itu adalah tagihan fakultas dan jurusan.
Penguasaan media visual dan audio visual melalui program aplikasi minimal: Word, Powerpoint, Excel, Website/internet (e-Learning). yang dibuktikan dengan sertifikat dari Pusat atau lembaga Komputer.
Penguasaan bahasa Inggris dan Arab dibuktikan dengan perolehan skor (TOEFL untuk bahasa Inggris dan TOAFL untuk bahasa Arab minimal 400), yang dibuktikan dengan sertifikat dari Lembaga Bahasa yang terstandar.
Skiil dan praktek ibadah ditunjukkan dengan kecakapan menjadi Khatib Jumat, Penceramah, Imam, Bilal, mengurus Jenazah, mengucapkan dan menulis al- Qur’an secara benar dan membacanya secara tartil yang dibuktikan dengan sertifikat
Masih terdapat standar mutu yang lain, yang dapat ditagih sesuai dengan kompetensi Fakultas, jurusan, prodi atau kosentrasi msing-masing. Prinsipnya standar yang dikemukakan adalah standar Institusi dan harus berlaku secara konprehensif, bagi seluruh sarjana yang berasal dari jurusan dan fakultas apapun di sebuah lembaga PTAI.
Download di sini
Juga di sini lengkapnya
Afiful Ikhwan[*]
Jadi Perencanaan itu menurut penulis ialah mecakup suatu pemikiran yang sadar, tujuan-tujuan yang hendak dicapai, penggunaan sumber daya, dan tindakan yang akan dilaksanakan.
Jadi Pendidikan itu menurut penulis adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya supaya memiliki kekuatan spiritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Dengan demikian definisi perencanaan pendidikan apabila disimpulkan dari beberapa pendapat tersebut menurut penulis adalah suatu proses intelektual yang berkesinambungan dalam menganalisis, merumuskan, dan menimbang serta memutuskan dengan keputusan yang diambil harus mempunyai konsistensi (taat asas) internal yang berhubungan secara sistematis dengan keputusan-keputusan lain, baik dalam bidang-bidang itu sendiri maupun dalam bidang-bidang lain dalam pembangunan, dan tidak ada batas waktu untuk satu jenis kegiatan, serta tidak harus selalu satu kegiatan mendahului dan didahului oleh kegiatan lain.
Sekurang-kurangnya ada empat filsafat perencanan, yaitu filsafat sintesis (synthesis), rasionalisme (rationalism), pengembangan organisasi (organizational devlopment), dan empirisme (empiricism).
Manheim (1994) memandang perencanaan sebagai suatu cara berfikir dan Dahl & Liblon (1953) memandang perencanaan sebagai suatu proses pengambilan keputusan. Etzioni (1969) memandang perencanaan sebagai suatu proses bimbingan sosial dimana kontrol sosial dan konsensus harus diarahkan untuk mengoptimalkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dengan konsensus yang lemah.
Menurut paham rasionalism, perencanaan dipandang sebagai suatu bentuk pengambilan keputusan, suatu proses yang mengikuti langkah-langkah prosedural dalam pengambilan keputusan.
Benis (1969) berpendapat bahwa perencanaan menurut pandangan pengembangan organisasi adalah sebagai salah satu metode perencanaan, yaitu proses pembelajaran mengenai kesadaran dan perilaku anggota organisasi.
Penganut empirism membagi teori perencanaan atas: 1) aliran yang memusatkan perhatiannya pada aspek politik dan realitas fungsi ekonomi pada skala nasional, dan 2) aliran yang memfokuskan perhatiannya pada berbagai studi politik pembangunan kota.[††]
Manfaat Perencanaan menurut Husaini Usman:
Manfaat Perencanaan menurut Akdon:
Perencanaan membutuhkan pemikiran yang mendalam dengan begitu membantu proses perencanaan yang akan dibuat. Pemikiran tersebut dilandasi dengan keikhlasan dan keinginan untuk merencanakan suatu perencanaan secara bersama.
Secara konsepsional, bahwa perencanaan pendidikan itu sangat ditentukan oleh cara, sifat, dan proses pengambilan keputusan, sehingga nampaknya dalam hal ini terdapat banyak komponen yang ikut memproses di dalamnya. Adapun komponen-komponen yang ikut serta dalam proses ini adalah :
Dalam penentuan kebijakan sampai kepada palaksanaan perencanaan pendidikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu : siapa yang memegang kekuasaan, siapa yang menentukan keputusan, dan faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan. Terutama dalam hal pemegang kekuasaan sebagai sumber lahirnya keputusan, perlu memperoleh perhatian, misalnya mengenai sistem kenegaraan yang merupakan bentuk dan sistem manajemennya, bagaimana dan siapa atau kepada siapa dibebankan tugas-tugas yang terkandung dalam kebijakan itu. Juga masalah bobot untuk jaminan dapat terlaksananya perencanaan pendidikan. Hal ini dapat diketahui melalui output atau hasil sistem dari pelaksanaan perencanaan pendidikan itu sendiri, yaitu dokumen rencana pendidikan.
Dari beberapa rumusan tentang perencanaan pendidikan tadi dapat dimaklumi bahwa masalah yang menonjol adalah suatu proses untuk menyiapkan suatu konsep keputusan yang akan dilaksanakan di masa depan. Dengan demikian, perencanaan pendidikan dalam pelaksanaan tidak dapat diukur dan dinilai secara cepat, tapi memerlukan waktu yang cukup lama, khususnya dalam kegiatan atau bidang pendidikan yang bersifat kualitatif, apalagi dari sudut kepentingan nasional. [†††]
Model ini terutama digunakan untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam system pendidikan secara keseluruhan. Di samping itu berfungsi sebagai suatu patokan dalam menjabarkan rencana-rencana yang lebih spesifik kearah tujuan-tujuan yang lebih luas.
Model ini diperlukan dalam upaya melaksanakan proyeksi ataupun memperkirakan tingkat perkembangan dalam kurun waktu tertentu. Dalam persiapannya dikenal:
Model ini sering digunakan untuk menganalisis proyek-proyek dalam kriteria efisien dan efektifitas ekonomis. Dengan model ini dapat diketahui proyek yang paling fleksibel dan memberikan suatu perbandingan yang paling baik di antara proyek-proyek yang menjadi alternative penanggulangan masalah yang dihadapi.
Penggunaan model ini dalam pendidikan didasarkan pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas pada pertimbangan masalah pembiayaan dan dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan selama proses pendidikan diharapkan dalam kurun waktu tertentu dapat memberikan benefit tertentu pula.
PPBS (planning, programming, budgeting system) bermakna bahwa perencanaan, penyusunan program dan penganggaran dipandang sebagai suatu system yang tak terpisahkan satu sama lainnya. PPBS merupakan suatu proses yang komprehensif untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif. Beberapa ahli memberikan pengertian, antara lain:
Berdasarkan kedua pengertian tersebut di atas dapat di simpulkan bahwa PPBS merupakan pendekatan yang sistematik. Oleh karena itu, untuk menerapkan PPBS diperlukan pemahaman tentang konsep serta teori system dan PPBS merupakan suatu proses perencanaan komprehensif. Untuk memahami PPBS secara baik, maka perlu kita perhatikan sifat-sifat esensial dari system ini. Esensi dari PPBS adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat dipahami dalam kontek pelaksanaannya tidak dapat diukur dan dinilai secara instant dan cepat, tetapi membutuhkan waktu yang lama, terutama yang bersifat kualitatif. Membutuhkan waktu yang dikarenakan pendidikan adalah sebuah pranata sosial yang hasilnya membutuhkan waktu yang lama.
Perencanaan menentukan apa yang harus dicapai (menentukan waktu secara kualitatif), dan bila hal itu harus dicapai, dimana hal itu harus dicapai, bagaimana hal itu harus dicapai, siapa yang bertanggungjawab, mengapa hal itu harus dicapai.
Dari pendapat tersebut jelas diketahui bahwa pada dasarnya membuat perencanaan itu menyangkut 5 W+I H (What, Who, Why, When, Where dan How) yang secara singkatnya akan dijelaskan sebagai berikut;
Maka demikian dalam membuat sebuah perencanaan yang baik, seorang pemimpin harus benar-benar tanggap terhadap kondisi lingkungan sekitarnya dan bisa memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang mungkin muncul di masa yang akan datang.
Untuk membuat perencanaan yang baik seorang pemimpin harus mampu memprediksi jauh kedepan, kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi, baik itu kesalahan maupun kegagalan sehingga hasil yang dicapai akan sesuai dengan harapan. Untuk membuat perencanaan yang baik harus memuat beberapa penjelasan sebagai berikut;
Menurut Asnawir untuk membuat rencana yang baik, sehingga hasilnya sesuai dengan harapan maka perlu melalui beberapa macam syarat perencanaan sebagai berikut;
Menurut Makmun sebagai berikut;
Dari uraian tersebut tergambar bahwa perencanaan dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan, di sisi lain, perencanaan di susun berdasarkan prioritas, efektif dan efesien.
Menurut Asnawir ada tujuh jenis-jenis perencanaan, yang kesemua itu dilihat dari sudut pandang berbeda, di antara jenis-jenis perencanaan tersebut adalah;
Perencanaan dari segi luas jangkauan terbagi menjadi dua yaitu pertama, perencanaan makro yaitu perencanaan yang bersifat universal, menyeluruh dan meluas. Kedua, perencanaan mikro adalah perencanaan yang ditetapkan dan di susun berdasarkan kondisi dan situasi tertentu. Dari segi prioritas pembuat perencanaan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
Dari segi proses, perencanaan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, pertama, perencanaan filosofikal, yaitu perencanaan yang bersifat umum, hanya berupa konsep-konsep dari nilai yang bersifat ideal dan masih memerlukan penafsiran-penafsiran dalam bentuk program. Kedua, perencanaan programmial adalah perencanaan berupa penjabaran dari perencanaan filosofikal. Ketiga, perencanaan operasional yaitu perencanaan yang jelas dan dapat dilakukan.
Perencanaan strategi adalah usaha sistematis formal dari suatu perusahaan untuk memperjelas sasaran utama, kebijakan-kebijakan dan strategi. Menurut Asnawir perencanaan startegik adalah proses pemikiran tujuan perusahaan atau organisasi, penentuan kebijakan, dan program yang perlu untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu di susun perencanaan, di antara metode perencanaan strategic adalah sebagai berikut:
Perencanaan memang sangat penting untuk dilakukan. Untuk membuat suatu rencana yang baik maka kita perlu memperhatikan dan menganalisa beberapa factor baik ekstern maupun intern. Faktor-faktor tersebut harus menyangkut kelebihan (Strength) yang dimiliki, kelemahannya (Weaknesses), kemungkinan yang mungkin terjadi (Opportunity), dan hambatan yang mungkin dihadapi (Treath).
Setelah keempat faktor tersebut diketahui, maka kita dapat menyusun rencana yang strategis yang kemudian diterjemahkan dalam rencana-rencana operasional dengan mencantumkan target-target yang harus dicapai dari rencana operasional tersebut[‡‡‡‡‡]. Di mana secara jelas dapat digambarkan dalam bagan berikut;
Gambar 1.2 Proses Perencanaan
Di samping itu perlu diuraikan tahap-tahap strategi seperti arah pengembangan, strategi pengembangan, tahap-tahap pengembangan, selanjutnya bahan-bahan seperti informasi, data yang berkaitan dengan perencanaan yang masih perlu diuraikan lebih lanjut.
Perencanaan pendidikan sangat komplek dan rumit, untuk itu perlu mengetahui prinsip-prinsip penyusunan rancangannya dan dalam proses implementasinya. Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah:
Prinsip prinsip tersebut berguna dalam proses perancangan perencanaan dalam manajemen pendidikan.
Untuk lebih menyederhanakan tahapan perencanaan akan dijelaskan sebagai berikut:
Dengan demikian ketujuh hal tersebut hendaknya menjadi perhatian para penyusun perencanaan agar tercapai tujuan bersama. Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam menyusun perencanaan adalah jelasnya tujuan yang ingin dicapai, jelasnya potensi yang ada dan yang diharapakan, perlu keseimbangan, kesinambungan, koordinasi, keutuhan, data yang tepat dan menyeluruh serta adanya fleksibilitas.
Perencanaan mempunyai posisi yang penting dalam sebuah organisasi, lembaga dan kumpulan pendidikan lainya, tanpa adanya perencanaan maka jalannya organisasi tidak jelas arah dan tujuannya. Oleh Karena itu perencanaan penting karena pertama, dengan adanya perencanaan diharapan tumbuhnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan. Kedua, dengan perencanaan, maka dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Ketiga, perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternative tentang cara terbaik atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik. Keempat, dengan perencanaan dapat dilakukan skala prioritas. Kelima, dengan adanya rencana, maka akan ada suatu alat pengukur atau standar untuk mengadakan pengawasan.[††††††]
Dengan demikian perencanaan mempunyai peranan penting dalam organisasi publik maupun dalam organisasi yang bersifat pribadi. Dengan adanya perencanaan akan dimungkinkan untuk memprediksi kerja dimasa yang akan datang, bahkan akan mampu memprediksi kemungkinan hasil yang akan dicapai.
Dari kutipan tersebut tergambar dengan jelas bahwa perencanaan dalam manajemen pendidikan sangat rumit. Dengan demikian perencanaan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pemikiran yang matang, komprehensif dan rasional. Untuk itu perhatian terhadap langkah-langkah perencanaan dan segala yang berkaitan dengan perencanaan penting bagi manajemen dan bagi para manajer.
Paling tidak dalam penyusunan perencanaan hendaknya memenuhi hal tersebut, jika hal tersebut tidak dilalui maka ada kemungkinan rencana yang telah dibuat akan sulit untuk di realisasikan. Dengan demikian untuk menghindarkan dari kegagalan dalam menyusun perencanaan, langkah terbaik adalah menggunakan langkah-langkah yang telah teruji kebenarannya dalam menyusun perencanaan.
DAFTAR RUJUKAN
Abin, Makmun. Dkk. 2007. Perencanaan Pendidikan. Bandung; Rosda Karya.
Akdon. 2009. Strategic Management For Educational Management. Bandung; Alfabeta.
Asnawir. 2006. Manajemen Pendidikan. Padang; IAIN IB Press.
Danim, Sudarwan. 2008. Visi Baru Manajemen Sekolah dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik. Jakarta; PT.Bumi Aksara.
Dikti, Undang-Undang RI No.20 Th. 2003 tentang Sisdikna, dalam http://www.dikti.org/UUno20th2003-Sisdiknas.html.
Fattah, Nanang. 2001. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung; PT. Remaja Rosdakarya. Cetakan kelima.
Hamzah, Uno, B. 2006. Perencanaan Pembelajara. Jakarta; Bumi Aksara.
Harjanto. 2005. Perencanaan Pengajaran. Jakarta; Rineka Cipta.
Ikhwan, Afiful. 2012. Perencanaan Pendidikan, dalam http://afifulikhwan.blogspot.com/2011/12/perencanaan-pendidikan-dalam-manajemen.html, diakses pada Senin, 15 April 2013.
Minarti, Sri. 2011. Manajemen Sekolah, Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri. Jogjakarta: Ar-Ruz Media.
Mulyono. 2010. Manajemen Admnistrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Nata, Abuddin. 2003. Manajemen Pendidikan, Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Syamrilaode. Defenisi Perencanaa Pendidikan Menurut Para Ahli. dalam http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063294-definisi-perencanaan-pendidikan-menurut-para/ diakses pada 11 Des 2011
Tim Penyusun. 1991. Kamus Bahasa Indonesia. T.p.
Usman, Husaini. 2010. Manajemen – Teori, Praktek dan Riset Pendidikan Edisi 3. Jakarta; PT. Bumi Aksara.
Wikepedia, (Online) dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi, diakses pada Senin, 15 April 2013.
[*] Dosen STAIM Tulungagung Jatim & Mahasiswa Program S3 MPI UIN Malang
[†]Husaini Usman, Manajemen – Teori, Praktek dan Riset Pendidikan Edisi 3 (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010), hlm. 65-66.
[‡]Kamus Bahasa Indonesia, 1991, hlm. 232.
[§]Afiful Ikhwan, Perencanaan Pendidikan, dalam http://afifulikhwan.blogspot.com/2011/12/perencanaan-pendidikan-dalam-manajemen.html, diakses pada Senin, 15 April 2013.
[**]Dikti, Undang-Undang RI No.20 Th. 2003 tentang Sisdikna, dalam http://www.dikti.org/UUno20th2003-Sisdiknas.html.
[††]Husaini Usman, Manajemen – Teori, Praktek dan Riset Pendidikan Edisi 3, hlm. 64.
[‡‡]Ibid, hlm. 65.
[§§]Ibid.
[***]Akdon, Strategic Management For Educational Management (Manajemen Strategik untuk Manajemen Pendidikan (Bandung; Alfabeta, 2009), hlm. 74-79.
[†††]Syamrilaode, Defenisi Perencanaa Pendidikan Menurut Para Ahli, dalam http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063294-definisi-perencanaan-pendidikan-menurut-para/ diakses pada 11 Des 2011.
[‡‡‡]Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Cetakan kelima, 2001), hlm. 37.
[§§§]Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos ("habitat") dan logos ("ilmu"), (Online) dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi, diakses pada Senin, 15 April 2013.
[****]Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, hlm. 87.
[††††]Afiful Ikhwan, Perencanaan Pendidikan.
[‡‡‡‡]Ibid.
[§§§§]Asnawir, Manajemen Pendidikan (Padang: IAIN IB Press, 2006), hlm. 20.
[*****]Makmun, Abin Syamsuddin, Saud, dan Udin Syaefudin, Perencanaan Pendidikan (Bandung: Rosda Karya, 2007), hlm. 85.
[†††††]Sudarwan Danim, Visi Baru Manajemen Sekolah dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik (Jakarta: PT.Bumi Aksara, 2008), hlm. 109-112.
[‡‡‡‡‡]Ibid.
[§§§§§]Harjanto, Perencanaan Pengajaran (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 56.
[******]Makmun, Abin Syamsuddin, Saud, dan Udin Syaefudin, Perencanaan Pendidikan, hlm. 23.
[††††††]Ibid, hlm. 60.