


Archive for : March, 2010
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.[1]
Dari segi istilah bahasa, silabus artinya garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau garis-garis besar program pembelajaran. Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembanga kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar[2]. Kurikulum yang sedang digunakan oleh departemen pendidikan Indonesia saat ini adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), Silabus dalam KTSP berisi uraian program yang mencantumkan mata pelajaran yang diajarkan, tingkat sekolah, semester, pengelompokan kompetensi dasar (KD), materi pokok, indikatpr, strategi pembalajaran, alokasi waktu, dan system penilaiannya. Jadi silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang pengembangan kurikulum, yang mencakup kegiatanpembelajaran, pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, kkurikulum dan hasil belajar serta penilaian berbasis kelas. Silabus merupakan kerangka inti dari kurikulum yang berisikan tiga komponen utama, yaitu :
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatanrencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan system penilaian[3].
B. Prinsip Pengembangan Silabus
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG) dan Dinas Pendidikan.
E. Langkah-langkah / Proses Pengembangan Silabus
Proses pengembangan silabus melibatkan berbagai pihak, seperti Pusat Kurikulum (Puskur) Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten, dan sekolah yang akan mengimplementasikan KTSP, sesuai dengan kapasitas dan proporsinya masing-masing.
Peran dan tanggung jawab Pusat Kurikulum Depdiknas dalam pengembangan silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah:
Peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengembangan silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah:
Peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pengembangan silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah:
Peran dan tanggung jawab sekolah dalam pengembangan silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah:
F. Isi / Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri dari beberapa komponen:
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, siswa dapat menampilkan, kompetensi yang harus dimiliki siswa dalam suatu mata pelajaran tertentu, serta kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam suatu mata pelajaran tertentu.
kompetensi dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mete pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai.
– Hasil Belajar
hasil belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam satu kompetensi dasar.
Indikator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pada dirisiswa.
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasar indikator pencapaian belajar.
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Alokasi waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
Penilaian adalah jenis, bentuk dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar siswa.
Sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.[6]
G. Prosedur Penyusunan Silabus
Prosedur atau langkah-langkah penyusunan silabus meliputi :
– Identifikasi mata pelajaran, yang meliputi : nama sekolah, nama mata pelajaran, Jenjang
sekolah, satuan pendidikan, kelas, semester dan tahun pelajaran
– Perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar
– Penentuan indicator
– Penentuan materi pokok
– Penentuan kegiatan belajar
– Penentuan alokasi waktu
– Penentuan jenis penilaian
– Sumber belajar
Contoh :
Dalam kesempatan kali ini saya diberi tugas untuk menganalisis perkembangan silabus SKI, dan target saya disini adalah silabus kelas VII semester 1 MTs wahid hasyim nologaten Yogyakarta. Dari hasil wawancara yang saya lakukan dengan guru SKI dapat saya simpulkan sebagai berikut :
Silabus yang digunakan adalah silabus dari Departemen Agama Kabupaten Sleman, silabus dikembangkan melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Menurut guru mata pelajaran tersebut silabus yang digunakan saat ini telah memenuhi standar isi akan tetapi ada sedikit kendala yang mengganggu jalannya pembelajaran, yakni siswa cenderung merasa jenuh dan kurang menyukai mata pelajaran SKI karena materi sejarah yang cenderung pada cerita dan menghafal tokoh-tokoh yang ada di dalamnya. Untuk mengatasi kejenuhan tersebut dari pihak sekolah telah menyediakan media pembelajaran yang bisa membantu siswa dalam proses pembelajaran yakni dengan pemutaran film-film sejarah Islam dan jazirah Nabi.
Dengan adanya metode pemutaran film tersebut dapat mengurangi kejenuhan siswa dan menambah semangat belajar siswa. Evaluasi yang digunakan oleh guru dalam mata pelajaran SKI ini adalah ulangan rutin setelah menyelesaikan satu bab, ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS). selain itu juga ada pengamatan tingkah laku siswa di kelas.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Dari pemaparan makalah kami di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau garis-garis besar program pembelajaran yang digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar. Silabus mengandung beberapa prinsip yaitu; ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, actual dan kontekstual, fleksibel dan menyeluruh
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah maupun beberapa sekolah, kelompok musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau pusat kegiatan guru (PKG) dan dinas pendidikan. Dalam silabus terdapat beberapa komponen yang meliputi : standar kompetensi mata pelajaran, kompetensi dasar, hasil belajar, indicator hasil belajar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, adanya penilaian, serta sarana dan sumber belajar.dalam penyusunan silabus juga terdapat prosedur-prosedur yang meliputi :
– Identifikasi mata pelajaran, yang meliputi : nama sekolah, nama mata pelajaran, Jenjang
sekolah, satuan pendidikan, kelas, semester dan tahun pelajaran
– Perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
– Penentuan indicator
– Penentuan materi pokok
– Penentuan kegiatan belajar
– Penentuan alokasi waktu
– Penentuan jenis penilaian
– Sumber belajar
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar, M.Si. 2007. Guru Professional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Majid, abdul. Cet ke-3, 2007. Perencanaan Pembelajaran (mengembangkan standar kompetensi guru). Bandung : Remaja Rosdakarya.
http://google/pengembangansilabus.
[1] http://youfummi.wordpress.com/2007/07/11/pengertian-silabus/
[2] Abdul majid, perencanaan pembelajaran, PT.remaja rosdakarya:bandung, hal.38, th.2004
[3] Kunandar, S.Pd, M.Si. guru professional, raja grafindo: Jakarta, hal.244-245, th.2007
[4] Kunandar, S.Pd, M.Si…., hal. 245
[5] Kunandar, S.Pd, M.Si…., hal.246-247
[6] Kunandar, S.Pd, M.Si….,,hal. 250-253
–>
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pertahanan dan keamanan
Saat ini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Naskah akademik rancangan itu tengah disosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaring masukan, yang selanjutnya akan diajukan ke DPR untuk dibahas.
Rancangan UU Pertahanan dan Keamanan Negara yang diharapkan menjadi payung bagi UU lain di bidang pertahanan dan keamanan, menimbulkan kekhawatiran dikalangan aktivis HAM. Pasalnya, beberapa materi dalam RUU ini diduga akan mengancam iklim demokrasi yang tengah berjalan. Salah satunya adalah mengenai penggabungan institusi polisi dan tentara dalam satu lembaga. Seperti yang terjadi pada jaman pemerintahan Orde Baru.
Penggabungan kedua intitusi ini menurut Hari Priyatno, salah seorang peneliti pada lembaga riset militer Propatria, mengabaikan cita-cita reformasi. Karena pemisahan kedua institusi itu sesungguhnya guna menjamin kebebasan sipil tanpa haus mengabaikan pertahanan Negara. Dimana fungsi tentara adalah dalam bidang pertahanan, sedangkan fungsi polisi adalah dalam bidang keamanan.
Sedangkan peneliti lembaga pemantau HAM, Imparsial, Junaidi menilai RUU Pertahanan dan keamanan Negara lebih banyak membahas manajemen pertahanan yang merupakan tugas tentara. Sementara masalah keamanan yang menjadi tugas kepolisian kurang mendapat perhatian.
Selain kekhawatiran digabungkannya lagi TNI dan Polri, banyak aktivis HAM mempersoalkan tugas perbantuan TNI, dimana dengan tugas perbantuan ini TNI dapat bergerak di bidang sipil. Salah seorang tim pengkaji naskah akademik RUU Hankamneg, Cornelis Lay justru menganggap wajar tugas perbantuan tentara untuk kerja-kerja non militer ini. Negara-negara lain menurut cornelis juga banyak yang melakukan hal itu.
Direktur Eksekutif lembaga penelitian Pro Patria yang menjadi salah seorang perancang RUU pertahanan, Edy Prasetyo mengatakan pada prinsipnya masalah pertahanan adalah wilayah sipil, untuk itu peran militer hanya sebagai pelaksana strategi pertahanan yang dibuat oleh sipil. Dengan demikian pembentukan Dewan ketahanan Nasional dalam RUU itu menurut Edi Prasetyo menjadi penting.
Wacana lain yang muncul berkaitan dengan pensipilan fungsi pertahan adalah penghapusan jabatan panglima TNI. Untuk itu, menurut seorang peneliti LSM pemantau HAM Imparsial, Al Araf, perlu dicarikan alternatif jika jabatan panglima TNI dihapus. Salah satunya adalah dengan dibentuknya jabatan kepala Staf gabungan yang akan mengkkordinir angkatan laut, udara dan darat secara bergantian, yang nantinya langsung bertanggungjawab kepada menteri Pertahanan.
Masalah peran intelejen juga mengemuka dalam pembahasan naskah akademik RUU Hankamneg ini. RUU ini mengatur koordinasi komunitas inteljen Negara guna menjalankan fungsi pertahanan Negara.
Masalah keterlibatan rakyat dalam pertahanan, atau pertahanan rakyat semesta kembali mengemuka. Selama ini UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga Negara berhak dan sekaligus wajib dalam melakukan bela Negara, namun masalahnya belum ada peraturan yang rinci kapan dan bagimana bela Negara itu bisa dilakukan. Akibatnya, muncullah lascar-laskar liar yang seperti lascar Jihad, Front Pembela Islam, Forum betawi rempuk, dan sebagainya. Lascar-laskar itu tidak bisa dibubarkan karena selalu berlindung dibalik hak konstitusional warga Negara untuk melakukan bela Negara. Untuk itu, menurut Edy Prasetya, perlu ada pasal dalam RUU ini yang mengatur lebih rinci bagaimana bela Negara itu bisa dilakukan.
B. Pandangan Islam Terhadap Demokrasi
Dasar pamahaman politik (kekuasaan) dalam islam adalah segala kekuasaan itu milik Allah semata.dan semua makhluk mau tidak mau harus tunduk kepada kekuasaanNya yg mutlak.Allah berfirman yang artinya :
“Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (Ali Imran 26)
Maka dengan keimanan yg demikian,seorang mukmin mencintai hukum Allah dan tunduk kepadaNya dan meninggalkan segala hukum yg selainnya.
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al Maidah 50)
Diyakini pula oleh setiap mukmin bahwa hukum yg berlaku haruslah apa yg telah diturunkan oleh Allah kepada nabiNya karena semua hukum manusia itu tidak lain hanyalah membela kepentingan hawa nafsunya.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” (Al Maidah 49)
Bahkan Allah memperingatkan RasulNya agar jangan tunduk kepada suara mayoritas umat manusia karena mayoritas mereka itu dalam kesesatan.firman Allah :
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (Al An-am 116)
Setiap mukmin harus yakin bahwa keadilan itu hanyalah bisa terealisir melalui hukum Allah dan segala hukum lainnya yg menjanjikan keadilan,hanyalah utopia (angan2) belaka dan tidak pernah akan ada kenyataannya.
“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui” (Al An’am 114-115)[1]
C. Artikulasi demokrasi dan sistem komando
Rasionalitas politik lebih berorientasi pada nilai-nilai substantif tertentu (seperti demokrasi, keadilan sosial, kebebasan, hak-hak asasi).
Realitas kepentingan politik atau reformasi militer – kepolisian (dalam hal jabatan kebanyakan) untuk mempertahankan posisi sebagai the ruling party, contohnya, atau kepentingan seorang kader partai untuk mempertahankan posisi sebagai anggota DPR/DPRD, dalam banyak hal harus didasarkan rasionalitas instrumental melalui negosiasi, kompromi, koalisi dengan pihak mana pun yang memiliki sumber daya ekonomi-politik. Kepentingan politik praktis pula yang telah mendorong penerapan mekanisme pengambilan keputusan bergaya komando, atau manuver politik tertentu yang dinilai efektif, meski itu bertentangan dengan nilai-nilai substantif semacam demokrasi.
Pragmatisme rasionalitas instrumental itulah yang memicu munculnya konflik. Sebab, di lain pihak. Pada tataran nasional, modus produksi kekuasaan yang kian dominan adalah yang didasarkan pada nilai dan kaidah universal dari sistem demokrasi; antara lain mencakup kebebasan membentuk partai politik, pemungutan suara dalam penentuan keputusan, hingga pemilihan berbagai jabatan politis secara langsung (meski belum tentu menghasilkan pilihan terbaik dan didalamnya terdapat permainan-permainan curang).[2]